Tanggal
4 Maret 2009
Tempat
Hotel Menara Peninsula
Pembicara / Fasilitator
Muhammad Mansur, Ak, BAP, BKP & team
berpengalaman lebih dari 15 tahun sebagai dosen, konsultan, instruktur, KAP, praktisi dan pemerhati pajak. Sekarang aktif sebagai Managing Partner di KAP dan KKP Mansur Arif Consulting.
Harga
Rp. 1.000.000,-
Materi
1. Pengantar PPN dan Faktur Pajak
- Mekanisme Pajak Keluaran – Pajak Masukan
- Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak
- Macam-macam Faktur Pajak
- Nota Retur
- Fungsi Faktur Pajak
- Syarat Formal Faktur Pajak
- Saat Pembuatan Faktur Pajak
- Pengkreditan Faktur Pajak
2. Permasalahan Faktur Pajak dan Solusinya
- Faktur Pajak Cacat
- Coretan dalam Faktur Pajak
- Penggunaan Formulir Faktur Pajak Rupiah dan Valas
- Konversi Mata Uang Asing
- Pembetulan Faktur Pajak
- Pengembalian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
- Koreksi Akibat Jawaban Konfirmasi
- Mekanisme menangani PPN atas Proyek-proyek Pemerintah
- Saat terutangnya PPN dan Saat Pembuatan Faktur Pajak Untuk Usaha Jasa Konstruksi
- Uang Muka, Termijn, dan Retensi, Kapan Faktur Pajaknya Harus Dimulai
3. Manajemen Restitusi PPN
- Siapa Pegusaha Kena Pajak yang Besar Kemungkinan Akan Lebih Bayar PPN?
- Kapan Sebaiknya PKP Mengajukan Restitusi?
- Apa yang Harus Dipersiapkan Sebelum Mengajukan Restitusi?
- Berapa Lama Restitusi Harus Dikabulkan?
4. SPT Masa Bulanan
Macam-macam SPT Masa :
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 (PPh Atas Gaji, Upah, Honorarium, Bonus, THR, dll)
- SPT Masa PPh Pasal 23/26 (PPh Atas Bunga, Dividen, Royalty, dan Hadiah Serta Berbagai Macam Jasa)
- SPT Masa PPh Pasal 22 (PPh Atas Impor, PPh yang Dipungut Oleh KPKN Atau Bendaharawan Pemerintah Serta Badan-badan Tertentu Yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPh Pasal 22)
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) (PPh atas bunga deposito, sewa tanah dan bangunan dll)
- SPT Masa PPh Pasal 25 Wajib Pajak Badan
- SPT Masa PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi
- SPT Masa PPN dan PPnBM
- Dan lain-lain
5. Macam-macam SPT Tahunan
- SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721)
- SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771)
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (Formulir 1770)
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (Formulir 1770 S)