Perpajakan pada Industry Pertambangan, Oil & Gas meliputi PPh dan PPN dan dampak Penerapan terhadap Perencanaan Pajak
Tanggal
23 – 24 Januari 2013
Pukul
09.00 – 16.00 WIB
Tempat
Hotel Harris/IBIS Tamarin
Jakarta
Investasi
Rp. 3.375.000/person (REG for 2 person)
Rp. 3.150.000/person (REG for 3 person/more)
Rp. 3.750.000 ,- (Full fare)
Non-Residential. Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.
OUTLINE
- Pajak pertambangan migas terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 79/2010 dan PerDirjen
- Pajak No. PER-28/PJ/2011
- PPh industri Pertambangan, Oil & Gas
- PPN industri Pertambangan Oil & Gas
- Perencanaan Pajak untuk industri Pertambangan Oil & Gas
FASILITATOR
Andi Warokka