Perubahan PPh Pasal 21/26 dan Praktek Penggunaan e-spt PERUBAHAN Berdasarkan : Per-31/PJ/2009 Menjadi Per-57/PJ/2009 BERLAKU SURUT 1 Januari 2009
Tanggal
17 Desember, 2009
Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.00 WIB
Tempat
Harris Hotel Tebet / The Park Lane Hotel Casablanca
Pembicara
Prianto Budi Saptono, Ak., BKP
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan peraturan berjalan. Penguasaan perpajakan yang dimiliki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional.
Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Topik yang sering menjadi pokok bahasannya adalah bagaimana mengaitkan standar akuntansi keuangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar perpajakan di lembaga-lembaga kursus di Jakarta, baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C.
Harga
Full Fare : Rp 1.250.000,
Early Bird : Rp 1.175.000,- (Paid 8 days Before 17 Desember 2009)
Group Price : Rp 2.250.000,- (2 participants from the same company)
: : BONUS!! ORGANIZER BOOK : :
Materi Training Description
Banyak perubahan yang terjadi terhadap regulasi pada tahun ini. Perubahan yang terjadi termasuk perubahan pada PPh Pasal 21. Walaupun belum berapa berubah pada tahun ini berubah kembali terhadap kebijakan Petunjuk Pelaksanaan (JutLak) PPh Pasal 21 yang dibukukan pada regulasi di Direktorat Jendral Pajak (DJP) melalui PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009 yang sebelumnya diawali dengan PerMenKeu 252/PMK.03/2008 pada tahun sebelumnya. Dan DIBERLAKUKAN SURUT SEJAK 1 JANUARI 2009.
Training ini akan menjawab seluruh hal tersebut dan memberikan petunjuk bagi Wajib Pajak untuk mengambil langkah antisipasi yang perlu dilakukan.
outline :
1. Pengertian dan ruang lingkup PPh 21/26
2. Memahami Perubahan Dari Per-31/PJ/2009 Menjadi Per-57/PJ/2009.
3. Jenis Penghasilan yang dipotong dan tidak dipotong PPh Pasal 21/26
4. Jenis-jenis penghasilan yang dipotong PPh 21 Final
5. Tips & trik penghitungan serta pemotongan SPT PPh Pasal 21/26 sesuai Per-57/PJ/2009.
– Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Yang Berstatus Bukan Pegawai
– Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Yang Bersifat Berkesinambungan
– Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
– Contoh Penghitungan Pemotongan Pph Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai Sehubungan Dengan Pemberian Jasa Yang Dalam
Pemberian Jasanya Mempekerjakan Orang Lain Sebagai Pegawainya Dan/atau Melakukan Penyerahan Materia/bahan
6. Tatacara Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Baru (PER-57/PJ/2009)
7. Praktek pengisian e-spt
8. Diskusi dan Studi Kasus.