Jadwal Training 2024

Tanggal
15 Januari 2009

Tempat Hotel
Bumikarsa Bidakara, Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Ir. FX. Djoko Soedibjo, MM, MBA
Beliau adalah seorang praktisi di dunia HRD yang saat ini masih menjabat sebagai Senior Management Consultant pada FX Djoko Soedibjo & Associates, Management Consultants. Sebelum menjalani profesinya sebagai konsultan HRD beliau pernah menjabat sebagai Direktur HRD beberapa multinational company maupun perusahaan dalam negeri seperti HSBC, Indomobil Group, Indomobil Suzuki International, Putra Kalimantan Group. Selain itu beliau juga pernah menjabat sebagai Personnel & Administration dan Commercial Division Manager di PT Cold Rolling Mill Indonesia Utama.

Harga
Rp. 1.750.000/ peserta

Deskripsi Singkat
Tahun 2009 akan dipenuhi dengan permasalahan yang diakibatkan karena resesi global. Indonesia sebagai negara berkembang akan terkena imbas dari resesi global tersebut, terutama dalam bidang industri yang berhubungan dengan ekspor ke USA, Eropa dan Jepang. Untuk itu, akan banyak pengusaha di Indonesia yang akan mulai memperhitungkan perkembangan perusahaannya secara keseluruhan baik dalam bidang ekonomi maupun dalam hal ketenagakerjaan. Banyak sekali peristiwa pemutusan hubungan kerja pada saat pengusaha merasa sudah tidak mampu lagi mempertahankan kelangsungan perusahaannya. Dalam hal ini tentunya karyawan akan menghadapi sebuah masalah serius yaitu kehilangan mata pencahariannya. Dalam setiap proses PHK itupun tidak jarang menimbulkan konflik.
Oleh karena itu, dalam workshop ini akan dibahas mengenai tata cara melakukan PHK tanpa menimbulkan konflik yang berlebihan antara pekerja dan pengusaha.

Jadwal Pelatihan Dan Rencana Materi
1. Bagaimana kalau order perusahaan untuk tahun 2009 merosot tajam?
2. “PHK dari Masa ke Masa……”
3. Bagaimana kalau kita terpaksa harus melakukan PHK?
4. PHK yang tidak menimbulkan keributan dan tidak menurunkan citra perusahaan.
5. Bagaimana Urutan PHK yang paling aman?
6. Adakah PHK yang dapat dilakukan dengan “win win solution”?
7. Cara melakukan program rasionalisasi.
8. Jika perusahaan beralih kepemilikannya ke pemegang saham baru, bagaimana caranya?
9. Jika perusahaan kita harus pindah lokasi ke tempat yang lebih murah biaya tenaga kerjanya, bagaimana ketentuannya?
10. Dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 28 Oktober 2004.

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246