Tanggal
28 April 2009
Waktu Pelaksanaan
09.00 s/d 16.00 wib
Tempat
Patra Office Tower#1710
Jakarta
Pembicara / Fasilitator
Helmi Harahap,SE,MM
Investasi/Peserta
Rp1.500.000
Materi Hal-hal yang akan dibahas
1. Pengantar : Pengertian-Pengertian, Gambaran Umum, dan Karateristik Jasa Berbasis Syariah
2. Dasar Hukum Pemberlakuan Pengenaan Pajak Penghasilan.
a. Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008.
b. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2009
3. Kebijakan Akuntansi untuk Usaha Berbasis Syariah.
a. Saat Pengakuan Pendapatan di Akui oleh Perusahaan.
b. Timbulnya Biaya dan Kapan Biaya tsb Dapat Diakui
4. Mengetahui Perlakuan Pajak Penghasilan dari Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
a. Klasifikasi Penghasilan dari Kegiatan Usaha Berbasis Syariah dan Bagaimana Perlakuan Pajaknya.
b. Memahami Pengertian Biaya dalam Usaha Berbasis Syariah.
c. Pemotongan dan Pemungutan.
5. Biaya-Biaya dari Kegiatan Usaha Berbasis Syariah yg Dalam Perlakuannya Dikenakan Pajak Penghasilan.
6. Pemotongan dan Pemungutan dari Kegiatan Usaha Berbasis Syariah yg Dalam Perlakuannya Dikenakan Pajak Penghasilan.
7. Diskusi Interaktif.