Jadwal Training 2024

Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Fungsi dan Peranannya dalam Pengelolaan Usaha Hulu Migas

 

Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Fungsi dan Peranannya dalam Pengelolaan Usaha Hulu Migas

(Sosialisasi Perpres No. 9/2013 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas)

Tanggal
25 April 2013 (Kamis)

Pukul
09.00-16.00 WIB

Tempat
Le Meridien Hotel
JAKARTA

Pendahuluan
Pasca pembubaran BP Migas  oleh Mahkamah Konstitusi, pemerintah bertindak cepat dengan menerbitkan Perpres No 95/2012 tentang pengalihan tugas dan kewenangan BP Migas ke Kementerian ESDM dan selanjutnya Perpres No 9/2013 tentang  Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas.  Dengan landasan dua Perpres tersebut, resmi sudah tugas dan kewenangan pengelolaan Usaha Hulu Migas yang semula disandang oleh BP Migas, sekarang menjadi tugas dan kewenangan SKK Migas. Namun demikian, sifat SKK Migas sendiri yang transisional dan hanya berlaku hingga diterbitkannya revisi UU Migas, masih menimbulkan ketidakpastian landasan hukum bagi operasional perusahaan migas. Selain itu perpres sebagai landasan pembentukan SKK Migas dinilai tidak cukup kuat sebagai landasan pembentukan sebuah badan yang mengelola dan mengatur usaha hulu migas yang sangat penting bagi Negara ini.  Dan juga sudah tepatkah bentuk SKK Migas sebagai pengganti BP Migas sesuai amanat putusan Mahkamah Konsitusi?. Terlepas itu semua, terbitnya PP No. 9/2013 patut untuk dicermati dan dipahami, sehingga para pelaku usaha hulu migas dapat mengerti dan memahami fungsi dan kewenangan SKK Migas sehingga para pelaku usaha hulu migas tersebut dapat menselaraskan dengan operasional perusahaan.

 

Outline Workshop

Waktu

Materi

Pembicara

09.00 – 11.00

Struktur, Tugas dan Wewenang SKK Migas Serta Perbedaan Utama SKK Migas dengan BP Migas berdasarkan Perpres no 9/2013

Rudi Rubiandidi

( Kepala SKK Migas )

10.00 – 12.00

Legalistas Kontrak – Kontrak Kerjasama Migas yang telah Ditandatangani oleh BP Migas, Proses Tender dan Apske Hukum Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hulu Migas Pasca Penerbitan Perpres no 9/2013

Didi Setiarto

( Kepala Kelompok Kerja Kontrak-Kontrak Komersial SKK Migas)

10.30 – 12.00

Hambatan dan Tantangan Yang Dihadapi Pelaku Usaha Hulu Migas Pasca Penerbitan Perpres no 9/2013

Wishnu Wardhana

(Kadin Bidang Energi dan Migas)

13.00 – 14.30

SKK Migas dan Komplikasinya Terkait Perlindungan Hukum Bagi Negara Atas Gugatan Arbitrase Internasional

Prof. Hikmahanto Juwana, Ph.D

14.00. – 16.00

Efektifitas SKK Migas dalam Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas

Marwan Batubara

 

14.30 – 16.00

SKK Migas dan Bentuk Ideal Pengganti BP Migas Yang Sesuai dengan Amanat Putusan Mahkamah Konstitusi

Ichsanuddin Noorsy

(Pengamat Kebijakan Publik)

Investasi
Rp. 3.500.000
Including : Sertifikat, Materi, Lunch, Coffebreak


Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246