Seminar Perpajakan Mencermati Perubahan UU PPh dan Antisipasinya
Training Description :
Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru kini sudah disahkan oleh DPR pada tanggal 2 september 2008. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajaknya mencapai Rp 40 Trilyun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi. UU ini mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2009 dengan konsekuensinya penghitungan PPh baik WP badan dan WP pribadi tahun 2009 harus mengacu pada UU PPh baru ini.
Seminar ini akan membahas pokok-pokok perubahan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk WP badan dan WP pribadi yang penting untuk diketahui serta bagaimana melakukan antisipasinya.
Manfaat Seminar ini :
- Memahami pokok-pokok perubahan dari UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru secara komprehensif.
- Memberikan panduan mengenai bagaimana melakukan antisipasi dan konsekuensi dari diberlakukannya UU PPh yang baru
- Memanfaatkan fasilitas sunset policy
Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Outline :
POKOK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN (PPh) YANG BARU
1. Memahami penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) baru
• Bagi WP orang pribadi
• Bagi WP badan
• Bagi WP UMKM
• Bagi WP orang pribadi pengusaha tertentu
• Bagi WP pemberi jasa
• Bagi WP penerima deviden
2. Pentingnya Ber NPWP dan keuntungan yang diperoleh
3. Perubahan PTKP bagi WP Pribadi
4. Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP
5. Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
• Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial
• Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penilitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
• Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan.
6. Pengecualian dari objek PPh
• Sisa Lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak
• Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa
• Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
7. Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak
8. Peraturan perpajakan yang diatur sendiri dengan Peraturan Pemerintah
• Industri pertambangan minyak dan gas bumi
• Bidang usaha panas bumi
• Bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara
• Bidang usaha berbasis syariah
ANTISIPASI DARI DIBERLAKUKANNYA UU PAJAK PENGHASILAN (PPh) YANG BARU