Seminar Perpajakan UU PPh Terbaru No. 36 Tahun 2008 : Pokok Perubahan, Grey Area dan Antisipasinya
Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru kini sudah disahkan oleh DPR pada tanggal 2 september 2008. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajaknya mencapai Rp 40 Trilyun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi. UU ini mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2009 dengan konsekuensinya penghitungan PPh baik WP badan dan WP pribadi tahun 2009 harus mengacu pada UU PPh baru ini.
Seminar ini akan membahas pokok-pokok perubahan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk WP badan dan WP pribadi yang penting untuk diketahui serta bagaimana melakukan antisipasinya.
Manfaat Seminar ini :
- Memahami pokok-pokok perubahan dari UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru secara komprehensif.
- Memberikan panduan mengenai bagaimana melakukan antisipasi dan konsekuensi dari diberlakukannya UU PPh yang baru
- Memanfaatkan fasilitas sunset policy
Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Outline
- LATAR BELAKANG DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG PPh INI.
- POKOK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN (PPh) YANG BARU
- Memahami penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) baru
- Bagi WP orang pribadi
- Bagi WP badan
- Bagi WP UMKM
- Bagi WP orang pribadi pengusaha tertentu
- Bagi WP pemberi jasa
- Bagi WP penerima deviden
- Pentingnya Ber NPWP dan keuntungan yang diperoleh
- Perubahan PTKP bagi WP Pribadi
- Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP
- Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial
- Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penilitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan.
- Pengecualian dari objek PPh
- Sisa Lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak
- Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa
- Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak
- Peraturan perpajakan yang diatur sendiri dengan Peraturan Pemerintah
- Industri pertambangan minyak dan gas bumi
- Bidang usaha panas bumi
- Bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara
- Bidang usaha berbasis syariah
- Memahami penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) baru
- BAGAIMANA MENGAMBIL POSISI PEMAHAMAN YANG BISA MEMINIMALISIR RESIKO PERPAJAKAN
- GREY AREA DI DALAM KETENTUAN TERBARU UU NO. 36 PPh 2008
- ANTISIPASI DARI DIBERLAKUKANNYA UU PAJAK PENGHASILAN (PPh) YANG BARU
Who should attend ?
Public