Jadwal Training 2024

Seminar Perpajakan UU PPh Terbaru No. 36 Tahun 2008 : Pokok Perubahan, Grey Area dan Antisipasinya

 

Seminar Perpajakan UU PPh Terbaru No. 36 Tahun 2008 : Pokok Perubahan, Grey Area dan Antisipasinya

Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru kini sudah disahkan oleh DPR pada tanggal 2 september 2008. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajaknya mencapai Rp 40 Trilyun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi. UU ini mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2009 dengan konsekuensinya penghitungan PPh baik WP badan dan WP pribadi tahun 2009 harus mengacu pada UU PPh baru ini.

Seminar ini akan membahas pokok-pokok perubahan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk WP badan dan WP pribadi yang penting untuk diketahui serta bagaimana melakukan antisipasinya.

Manfaat Seminar ini :

  1. Memahami pokok-pokok perubahan dari UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru secara komprehensif.
  2. Memberikan panduan mengenai bagaimana melakukan antisipasi dan konsekuensi dari diberlakukannya UU PPh yang baru
  3. Memanfaatkan fasilitas sunset policy

Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Outline

  1. LATAR BELAKANG DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG PPh INI.
  2. POKOK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN (PPh) YANG BARU
    • Memahami penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) baru
      • Bagi WP orang pribadi
      • Bagi WP badan
      • Bagi WP UMKM
      • Bagi WP orang pribadi pengusaha tertentu
      • Bagi WP pemberi jasa
      • Bagi WP penerima deviden
    • Pentingnya Ber NPWP dan keuntungan yang diperoleh
    • Perubahan PTKP bagi WP Pribadi
    • Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP
    • Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
      • Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial
      • Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penilitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
      • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan.
    • Pengecualian dari objek PPh
      • Sisa Lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak
      • Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa
      • Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    • Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak
    • Peraturan perpajakan yang diatur sendiri dengan Peraturan Pemerintah
      • Industri pertambangan minyak dan gas bumi
      • Bidang usaha panas bumi
      • Bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara
      • Bidang usaha berbasis syariah
  3. BAGAIMANA MENGAMBIL POSISI PEMAHAMAN YANG BISA MEMINIMALISIR RESIKO PERPAJAKAN
  4. GREY AREA DI DALAM KETENTUAN TERBARU UU NO. 36 PPh 2008
  5. ANTISIPASI DARI DIBERLAKUKANNYA UU PAJAK PENGHASILAN (PPh) YANG BARU

Who should attend ?
Public

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246