Jadwal Training 2024

Seminar Sehari Mencermati Putusan MK NO. 27/PUU-IX/2011 Tentang Tenaga Kerja Kontrak & Outsourcing (Dampak & Solusinya)

 

Seminar Sehari Mencermati Putusan MK NO. 27/PUU-IX/2011 Tentang Tenaga Kerja Kontrak & Outsourcing (Dampak & Solusinya)

Tanggal
15 Februari 2012 (Rabu)

Pukul
09:00-17:00 WIB

Tempat
Bumi Karsa Hotel, Jakarta

PENDAHULUAN
Penerapan Pasal 59 UU 13/2003 mengenai Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan pasal 64, pasal 65, dan Pasal 66 UU No. 13/2003 mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya (pemborongan/outsourcing) menyebabkan para pekerja kontrak/outsourcing:

  1. Kehilangan jamian atas kelangsungan kerja bagi buruh/pekerja (kontinuitas pekerjaan)
  2. Kehilangan hak-hak dan jaminan kerja yang dinikmati oleh para pekerja tetap.
  3. Kehilangan hak-hak yang seharusnya diterima pekerja sesuai dengan masa kerja pegawai karena ketidakjelasan penghitungan masa kerja.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang yaitu, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1045, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1045, dan hak atas kesejahteraan dan kemakmuran dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Buruh/Pekerja kontrak yang dipekerjakan berdasarkan ketentuan Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU 13/2003 pada kenyataannya kehilangan hak-hak, tunjangan-tunjangan kerja, jaminan-jaminan kerja dan social sehingga menurunkan kualitas hidup dan kesejahteraan buruh/pekerja Indonesia. Hal ini disebabkan karena hubungan kerja berdasarkan perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU No. 13/2003 dan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU No. 13/2003, buruh/pekerja ditempatkan sebagai factor produksi semata, dengan begitu mudah dipekerjakan bila dibutuhkan dan diputus hubungan kerjanya ketika tidak dibutuhkan lagi.

Bagi perusahaan pemberi kerja komponen upah sebagai salah satu dari biaya-biaya (cost) dapat  tetap ditekan seminimal mungkin, tetapi pada sisi lain pekerja/buruh kehilangan jaminan kerja, termasuk jaminan kesehatan, masa kerja yang dikaitkan dengan upah serta jaminan pensiun dan hari tua.

Seminar sehari ini berusaha untuk membedah latar belakang lahirnya putusan MK No.27/PUU-IX/2011 Tentang Tenaga Kerja Kontrak & Outsourcing, bagaimana dampak dari putusan tersebut dan bagaimana solusi terhadap dampak yang ditimbukan akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

MATERI SEMINAR

  • Latar Belakang dan Materi Lahirnya Keputusan Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 Tentang Tenaga Kerja Kontrak & Outsourcing
  • Kebijakan Kemnakertrans terhadap Putusan MK No. 27/Puu-IX/2011 (Penerapan dan Konsekwensi Hukumnya bagi Pengusaha & Pekerja)
  • Akibat Hukum Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) & Outsourcing dengan adanya Keputusan Putusan MK No. 27/Puu-IX/2011.

Peserta:
Direktur, Komisaris, Legal manager / Staff, Corporate Secretary, Associate Lawyer, Serikat Pekerja.

Include
1 Kali Makan Siang
2 Kali Coffee Break
Makalah
Sertifikat

Investasi
Rp. 1.750.000
Exclusive Note Book Bag

Course Instructors
Pejabat Kemnakertrans. Mr
Suriya Aifan, SH. Mr
Advokat spesialis ketenagakerjaan. Menjadi anggota tim perumus UU Ketenagakerjaan dan tim sosialisasi peraturan Ketenakerjaan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke seluruh Indonesia. Berpengalaman merancang peraturan ketenagakerjaan dan kasus-kasus perburuhan di berbagai perusahaan Nasional dan Multinasional. Juga sebagai narasumber untuk seminar-seminar nasional bidang ketenagakerjaan.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246