Jadwal Training 2024

Seputar Faktur Pajak dan Perencanaan PPN

 

Seputar Faktur Pajak dan Perencanaan PPN

Tanggal
Jumat, 6 Juli 2012
Kamis, 9 Agustus 2012

Jam Pelaksanaan  
09:00 – 16:00 WIB

Tempat    
Hotel Bumi Karsa Bidakara, Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator    
PRIANTO BUDI S adalah Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan mahasiswa program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan “peraturan berjalan”. Penguasaan perpajakan yang dimilki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional.

Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Bahkan hampir setiap minggunya, pembicara yang suka berhumor dalam penyampainnya ini sering berbagi ilmu dari satu hotel ke hotel lainnya sebagai nara sumber. Pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar tetap di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan pengajar perpajakan di lembaga- lembaga kursus di Jakarta, Baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training for Trainer di beberapa kota besar di Indonesia.

Harga     
Rp. 1.500.000
Sudah termasuk Materi Pelatihan, Makan siang dan Coffee Break

DESKRIPSI
Faktur dengan format baru sesuai Per-13/PJ/2010 sudah mulai diterapkan sejak Masa April 2010. Untuk pertama kali pengusaha kena pajak di bulan Mei 2010 melaporkan SPT PPN dengan format yang disempurnakan. Permasalahan muncul karena pengusaha kena pajak baru menerapkan tata cara penerbitan faktur pajak yang secara signifikan berbeda dengan ketentuan lama. Aparat pajak pun memiliki interpretasi yang berbeda dengan pengusaha kena pajak dan/atau konsultan pajak. Perbedaan yang paling signifikan terjadi pada batas waktu penerbitan faktur pajak: apakah saat penyerahan atau tiga bulan setelah saat penyerahan. Selain faktur pajak baru, nota retur dan nota pembatalan untuk mengoreksi penjualan barang/penyerahan jasa dipertegas lagi dalam hal penggunaannya.

Untuk memudahkan penerapan eSPT PPN karena adanya faktur pajak baru, nota retur, dan/atau nota pembatalan, kami mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam lokakarya kami yang akan mengupas sub topik sbb.:

PROGRAM OUTLINE
1. Faktur Pajak

  • Tata cara penggantian faktur pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
  • Tata cara penggantian faktur pajak yang hilang.
  • Tata cara pembatalan faktur pajak.

2. Nota Retur

  • Pengembalian barang kena pajak & pembuatan nota retur.
  • Pengembalian barang kena pajak yang tidak dibuatkan nota retur.
  • Pelaporan nota retur dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN).
  • Nota retur mengurangi Pajak Pertambahan Nilai harta/biaya.
  • Nota retur mengurangi Pajak Penjualan atas Barang Mewah harta/biaya.

3. Nota Pembatalan

  • Saat pembatalan jasa kena pajak & pembuatan nota pembatalan.
  • Pelaporan nota pembatalan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN).
  • Nota pembatalan mengurangi Pajak Pertambahan Nilai harta/biaya.
  • Nota pembatalan mengurangi Pajak Penjualan atas Barang Mewah harta/biaya.

4. Studi Kasus Pengisian eSPT PPN

5. Tax Planning untuk PPN

Wajib diikuti oleh  
Tax Managers, Tax Specialists, Finance Managers, Finance Directors, Financial Controller, Accountants, Financial Accounting Managers, Head of Accounting and Administration, Officer & Staff Finance and Accounting

Kode : 765692

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246