Sistem Management K3 Pada Industry Pertambangan, Oil & Gas Berdasarkan PP No.50/2012 (Mining, Oil & Gas)
Tanggal
11 – 12 September 2012
Pukul
10.00 – 16.00 WIB
Tempat
HOTEL GOLDEN FLOWER
Investasi
Rp.3.750.000,-
Non-Residential. Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.
OUTLINE
- Maksud dan tujuan SMK3/OHSAS 18001:2007
- Penetapan Kebijakan K3/OHSAS 18001:2007 melalui :
- Penyusunan kebijakan K3
- Penetapan kebijakan K3
- Melaksanakan tujuan dan sasaran K3
- Melakukan peninjauan ulang organisasi K3
- Menunjukkan komitmen terhadap K3 terhadap setiap pimpinan dalam perusahaan
- Mendorong setiap pekerja/buruh dan orang lain turut berperan Serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3.
- Perancanaan K3/OHSAS 18001:2007
- Penyusunan rencana K3/OHSAS 18001:2007 oleh pengusaha
- Muatan atau Isi perencanaan K3
- Implementasi Rencana K3/OHSAS 18001:2007 oleh Pengusaha atau pengurus perusahaan :
- Menyediakan sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi
- Menyediakan sarana dan prasarana
- Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 berdasarkan PP50 Tahun 2012/OHSAS 18001:2007
- Pemeriksaan, Pengujian dan Pengukuran
- Audit Internal SMK3
- Peninjauan Ulang dan Peningkatan Kinerja SMK3
- Peninjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala
- Peninjauan ulang implikasi SKM3 terhadap seluruh kegiatan perusahaan
FASILITATOR
Drs. YuniPratikno, MH,. MM
A practitioner in the field of Health and Safety Expert Company, Security Management, Human Resource Management, Business Law and Employment Law, Pension Fund Management and Entrepreneurship, and General Affair in several Multinational Company