Jadwal Training 2024

MEMBUAT PERJANJIAN KERJA YANG BENAR DAN AMAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN SERTA DAYA SAING PERUSAHAAN Berdasarkan SKKNI MSDM KepMenakertrans 307/ 2014

 

MEMBUAT PERJANJIAN KERJA YANG BENAR DAN AMAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN SERTA DAYA SAING PERUSAHAAN

Berdasarkan SKKNI MSDM KepMenakertrans 307/ 2014

Perjanjian Kerja (PK) merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja / buruh karena memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak.   PK tidak hanya harus memenuhi syrat syah kontrak namun lebih dari itu pemilihanya jenis dan bentuknya harus juga sesuai dengan kebutuhuan perusahaan dalam rangka memastikan organiasi tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan daya saiang serta mengantisipasi kemungkinan yang dapat terkaji dan berpotensi menimbulan permasalan di kemudian hari.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang :

  • Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja;
  • Ditetapkannya tiga jenis Perjanjian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Pemborongan.

Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak bila terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian kerja yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis.

Mengapa SKKNI?
Persaingan ketat dalam dunia bisnis, khususnya menyambut penerapan era MEA 2015, menuntut tenaga kerja yang berdaya saing tinggi. Siapkah Anda sebagai praktisi SDM bersaing dengan praktisi SDM dari negeri tetangga seperti Malaysia, Thailand & Filipina?

Modal utama dalam menghadapi MEA adalah produk-produk buatan Indonesia yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)dan tenaga kerja yang memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI),” kata Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, seusai membuka acara Seminar World Plumbing Day And Launching Of Standar Nasional Indonesia (SNI) Plumbing Systems.di Jakarta Rabu (18/3/2015).

Standar kompetensi bidang manajemen SDM, yang diharapkan dapat menjadi acuan standar dalam pengembangan kualitas dan kapasitas pelaksana dan penanggung jawab manajemen SDM, sudah resmi diluncurkan dengan disahkannya Permenakertrans No. 307 Tahun 2014.

Paket regulasi yang akan mewajibkan para pelaksana dan penanggung jawab manajemen SDM memiliki sertifikasi SKKNI.

Dalam workshop ini peserta dipandu oleh fasilitator berpengalaman sebagai praktisi SDM serta konsultan sekaligus asesor kompetensi MSDM yang dikeluarkan oleh BNSP.   Disamping itu workshop ini akan menggunakan pendekatan aplikatif yang menekankan pengembangan ketrampilan para peserta selain tentunya pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan ketrampilan tersebut.

Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja.

Materi
A.   Pengantar
1.   Tantangan perusahaan : daya saing dan produktifitas dan penentutuan proses bisnis yang sesuai dengan kelompok pekerjaan : Tetap vs Tdk Tetap – Core vs Non-Core
2.   Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
3.   Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT
4.   Anatomi Perjanjian dan Perjanjian Kerja

B.   Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )
1.   Rambu-rambu PKWT
Bentuk PKWT, Masa Percobaan, Syarat-syarat Kerja, Berakhirnya PKWT, Ganti Rugi, Syarat pekerjaan PKWT, Jangka Waktu/ Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Syarat Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Berubahnya PKWT menjadi PKWTT
2.   Jenis-jenis PKWT
a. PKWT untuk Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Sementara Sifatnya
b. PKWT untuk Pekerjaan Musiman
c. PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru
d. Perjanjian Kerja untuk Harian Lepas

C.   Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWTT )
1. Masa Percobaan dalam PKWTT
2. Pengangkatan
3. Syarat-syarat Kerja yang Berlaku

D.     Merancang / Menyusun Perjajian Kerja
1. Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. Asas-asas Hukum Perjanjian
b. Pola Umum Perjanjian
c. Unsur-unsur Perjanjian
d. Penyusunan Redaksional Perjanjian
e. Bea Meterai Perjanjian
2. Menyusun Pasal-pasal Perjanjian Kerja :
a. Pasal-pasal yang Diwajibkan Undang-undang
b. Pasal-pasal yang Melengkapi
c. Pasal-pasal Khusus
E. Diskusi / Kesimpulan / Penutup / Studi kasus
Bonus : Soft copy perjanjian-perjanjian kerja (PKWT, PKWTT, Outsourcing, Magang, dsb)

Fasilitator :
Drs. Jack Alenzo, MM. MH
Jack adalah Konsultan dan Trainer pengembangan SDM, organisasi dan kepemimpinan di beberapa lembaga yang bergerak di bidang konsultasi dan pelatihan. Ia memilki latar belakang pendidikan di bidang Manajemen dan Hukum Bisnis dan Saat ini juga sedang menempuh Pendidikan Doktoral bidang Manajemen Pendidikan.

Disamping itu dia juga memperoleh sertifikasi Bisnis Management Bidang SDM, Professional Coach serta Asessor Kompetensi dari BNSP.

Dengan pengalaman kurang lebih 20 tahun sebagai praktisi di bidang pengembangan sumber daya manusia, kepemimpinan dan organisasi di berbagai perusahaan multinasional asing seperti Mercedez Benz Group, Alstom, Samsung, DuPont dan FMC dengan posisi terakhir sebagai Senior HR Manager / Operating Committee Member pada sebuah perusahaan MNC dari Amerika Serikat., memberikanya pengalaman praktis yang kaya atas pengembangan manusia, efektivitas organisasi dan daya saing organisasi dan Budaya Kerja / Organisasi

Klien yang sudah pernah dibantu dalam pelatihan pengembangan organisasi dan management dan karyawan, antara lain: Pertamina Hulu Energi, Astra Oto Part, BRI Syariah, Samsung Electronics, Pertamina Retail, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Akzo Nobel, Showa Indonesia, LG Electronics, Telkom, Pertamina Pusat, Panasonic Display Devices, Mulia Group, Infomedia Nusantara, Bakrie Telecom, Wijaya Karya, Citra Turbindo, Mitsui Leasing, Indonesia Power, Bank Indonesia, Rumah Zakat Indonesia, Krama Yudha, Honda Astra Motor, PGN Solution, Indonesia Power, Auto 2000 dll

Tanggal:
16 November 2016

Waktu
09.00-17.00

Tempat kursus:
Puri Denpasar Hotel
Kuningan, Jakarta Selatan

BIAYA:
Rp 1.500.000,-/orang
Rp 4.000.000/ 3 orang dari perusahaan yang sama
Rp 6.000.000/ 5 orang dari perusahaan yang sama
Biaya sudah termasuk materi ,Sertifikat, lunch dan coffee break

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246