Sosialisasi Permen ESDM No. 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Pencarian Kepastian Hukum Berusaha di Sektor Pertambangan Batubara
Tanggal
20 Maret 2012
Pukul
09.00 – 16.00 WIB
Tempat
Hotel Harris – Jakarta
Dr. Saharjo No. 191
Tebet – Jaksel 12960
Pendahuluan
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Menteri terkait dengan peningkatan nilai tambah mineral merupakan langkah yang tepat dalam rangka memaksimalkan pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan dan juga merupakan angin segar bagi para pengusaha tanah air. Selain kenaikan pendapatan pemerintah, dengan adanya permen ini juga diharapkan menimbulkan peluang baru di industri hilir pertambangan yaitu penyediaan dan pembangunan smelter-smelter untu pengolahan dan pemurnian mineral. Namun demikian para pengusaha sebelum masuk di industri smelter dengan adanya paying ini, para pengusaha juga harus memahami secara tepat tengan permen ini sehingga dapat meminimalisir resiko tinggi dalam berusaha di sektor pertambangan. Sementara para pemilik tambang mineral juga harus lebih mencermati permen ini agar dapat melaksanakan pertambangan yang patuh terhadap peraturan yang berlaku. Untuk itulah, sosialisasi Permen ESDM No. 07 Tahun 2012 yang baru diundangkan tanggal 6 Februari 2012 ini sangat penting dan mutlak untuk dilakukan. Selain itu Bagaimana para pihak terkait seperti kementerian dalam negeri, para kepala daerah dan
Narasumber
No | Pembicara | Materi | Institusi |
1. | Fadli Ibrahim | Pertimbangan Hukum, Golongan Komoditas Mineral, Jenis-Jenis Komoditas yang Wajib Ditingkatkan Nilai Tambahnya | Kepala Divisi Hukum Ditjen Minerba |
2. | Drs. Dede Ida Suhendra, MSc | Kerjasama dan Kemitraan Pengolahan dan Pemurnian, Ketentuan Iuran Produksi, Sanksi Hukum terhadap Pelanggaran atas Ketentuan Permen dan Ketentuan Aturan Peralihan | Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba |
3. | Ir. Syahril AB | Kesiapan Pengusaha Pertambangan dan Pengusaha Smelter dalam melaksanakan ketentuan Permen ini | Direktur Eksekutif IMA |
Biaya Pendaftaran
Rp. 2.700.000 sebelum 9 Maret 2012
Rp. 3.000.000 setelah 9 Maret 2012