Tanggal
15-16 Januari 2009
Tempat
Gd. Patra Jasa Lt. 17 floor suite 1710
Pembicara / Fasilitator
Drs.Pardiat
Harga
Rp.2.500.000,00/Peserta
Materi
Membahas Implikasi Pelaksanaan UU PPh Baru terhadap Rekonsiliasi Laporan Keuangan Fiskal tahun 2008 dan Perubahannya pada tahun 2009 serta Perencanaannya.
Lokakarya ini juga akan membantu peserta dalam mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan PPh 2008
Perubahan keempat UU PPh 1984 memberikan kemudahan atau keringanan Pajak Penghasilan yang dapat dimanfaatkan oleh WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya pada tahun 2009, sedangkan SPT PPh tahun 2008 masih berdasarkan peraturan perpajakan yang lama; oleh karena itu perlu disusun tax planning dalam pengisian SPT PPh WP Badan tahun 2008 dan perhitungan PPh – tahun 2009.
POKOK-POKOK BAHASAN
- Penghasilan : Objek Pajak, bukan objek pajak, dikenakan PPh-Final,
- Biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
- Pemberian natura (fringe benefit) yang dapat dan tidak dapat dikurangkan,
- Biaya yang merupakan objek pemotongan PPh. Ps. 21, PPh. Ps. 22, PPh. Ps. 23, PPh. Ps. 26, PPh. Final,
- R/L Selisih Kurs, Kerugian Piutang, Biaya Bunga, Promosi, Entertainment dsb,
- Penyusutan Fiskal, Keuntungan (Kerugian) Pengalihan Harta, Penentuan Harga Perolehan,
- Studi Kasus Rekonsiliasi Fiskal 2008 dan SPT PPh Badan 2008,
- Perhitungan PPh Pasal 25 Tahun 2009,
- Kriteria SPT PPh yang dilakukan pemeriksaan,
- Equalisasi dan Rekonsiliasi antara SPT PPh dengan SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Ps.23/26, SPT Masa PPh Ps. 4(2) dan SPT PPh Ps. 21.
- Latihan SPT PPh Badan 2008
METODE PELATIHAN:
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.