Tanggal
15 – 16 Juni 2009
Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.00
Tempat
Gd. Patra Jasa
Lt. 17floor suite 1710
Jakarta
Pembicara / Fasilitator
Drs. Pardiat, Ak
Harga
Rp. 2.500.000
Materi DESKRIPSI
Dalam materi ini akan dibahas mengenai penekanan pada dasar hukum dan prosedur pemeriksaan pajak. Di mana ini merupakan ketentuan formal, dan dalam pemeriksaan pajaka penambahan nilai dan pajak penghasilan merukan ketentuan material di dalam pemeriksaan pajak.
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN
1. Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak, pengajuan keberatan, peninjauan kembali, dan pengajuan banding di pengadilan pajak
2. Membantu peserta dalam menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin timbul setelah penyampaian SPT Tahunan di dalam perusahaannya.
Pokok – Pokok Bahasan :
1. Dasar hukum dan prosedur pemeriksaan pajak
2. Restitusi Pajak
3.Pemeriksaan Pajak Penambahan Nilai
4. Pemeriksaan WPOP yang tidak menyelenggarakan Pembukuan
5. Pemeriksaan WP yang menyelenggarakan pembukuan
6. Ketetapan pajak, keberatan, banding, dan upaya hukum lainya
7. Diskusi dan Studi Kasus