STRATEGI PENANGANAN PIUTANG BERMASALAH
Tanggal
23 Februari 2010
Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.30 wib
Tempat
Estubizi Business Center
Setiabudi Building 2 Lantai 1
Jl.HR.Rasuna Said ,Kuningan ,Jakarta selatan,
Pembicara / Fasilitator
DR. GUNAWAN WIDJAJA, SH., MH., MM
(Widjaja and Partner)
Senior Praktisi Ahli Hukum bisnis dan pasar Modal di Indonesia
Harga
Rp.1.500.000,-
POKOK PERMASALAHAN
Bencana finansial yang saat ini melanda semua belahan bumi, suka atau tidak, harus disikapi dengan serius. Ancaman & potensi gagal bayar, telah mulai dirasakan oleh semua pelaku bisnis. Dikhawatirkan, hal ini akan terus berlanjut, menuju ke arah kehancuran financial massal di semua sektor industri. Sehingga pilihan terbaik saat ini adalah melakukan recovery piutang menjadi cash money.
Upaya-upaya memperkecil terjadinya resiko piutang macet, harus segera dilakukan secara dini dan terintegrasi, dimulai dengan mengirim pemberitahuan tentang adanya piutang yang harus dibayar, melakukan penagihan langsung, sampai dengan mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan tingkat pertama, atau bahkan mem-pailit-kan ‘debitur’ yang beritikad tidak baik.
PROGRAM OUTLINE
I.Penanganan Piutang Bermasalah dan strategi penanganannya.
? Latar belakang timbulnya Piutang Bermasalah
? Alternatif-alternatif Penanganan piutang bermasalah melalui hukum perdata
? Eksekusi jaminan di pengadilan
II. Eksistensi Pengadilan Niaga dalam hal penyelesaian Piutang bermasalah dan Perkembangannya dalam era globalisasi
III.Peranan dan fungsi Kurator dalam Kepailitan dalam penyelesaian piutang bermasalah:
? Kepailitan dan efektifitasnya dalam recovery utang.
? Peran & Fungsi Kurator dalam perkara kepailitan.
? Strategi melakukan gugatan perdata / kepailitan yang efisien & efektif
? Efektifitas penggunaan gugatan perdata & kepailitan dalam pengembalian utang
? Tanya Jawab
Wajib diikuti oleh
Direktur ,Finance,Legal,Purchasing,Umum