Jadwal Training 2024

Syarat Kerja Perusahaan Outsoucing Sesuai dengan Ketentuan Undang-undang Yang Berlaku

 

Syarat Kerja Perusahaan Outsoucing Sesuai dengan Ketentuan Undang-undang Yang Berlaku

Tanggal
15 Juli 2011

Pukul
08.30 – 16.30 WIB

Tempat
Estubizi Business Center
Setiabudi Building 2 Lantai 1
Jl.HR.Rasuna Said ,Kuningan,Jakarta Selatan

Pendahuluan
Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dalam UU ini juga diatur tentang hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Termasuk tentang Borongan Pekerjaan (Outsourcing). Bagaimana merancang perjanjian yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Karena pertama, kontrak memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban baik pengusaha maupun pekerja/buruh. Kedua kontrak merupakan pegangan/ dasar hukum bila terjadi perselisihan di kemudian hari.

Dalam workshop ini akan dibahas tentang persyaratan dan ketentuan hukum perjanjian kerja outsourcing, Pengupahan pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing), Pembuatan Alur Kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan dan Penetapan Jenis-jenis Pekerjaan dan Pembuatan PP dan PKB pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing).

Tujuan & Manfaat:
Dengan mengikuti workshop ini peserta diharapkan akan mampu:

  1. Memahami secara kompehensif konsep hubungan kerja outsourcing berdasarkan undang-undang
  2. Merancang perjanjian kerja outsourcing yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Mendapatkan informasi tentang masalah-masalah yang sering dihadapi perusahaan dalam merancang, perjanjian kerja outsourcing

Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop dan konsultasi interaktif

Siapa harus hadir :
HR/ Personnel Director/ Personal ManagerLegal/ Business/ HR/ Manpower ConsultantsCorporate Counsel/ Lawyer, Attorney, Legal Officer

PROGRAM OUTLINE:

  1. Penyerahan sebagaian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain dan PKWT
  2. Pengupahan pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing)
  3. Pembuatan Alur Kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan dan Penetapan Jenis-jenis Pekerjaan
  4. Pembuatan PP dan PKB pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing).

Instructor :
Saifudin Bachrun & Associate
Saifudin Bachrun has formal education in Chemistry and Industrial Management focus on Project Planning. He has more 25 years worked in multinational such as: PT. Amoco Mitsui, PT. MATTEL Indonesia, PT. CABOT Indonesia, PT. Maxus Southeast Sumatra, PT. BAT Indonesia and other national company as managerial position until leader executive for Industrial Relation and Human Capital.

INVESTASI :
Rp. 1.750.000,- / peserta.
Sudah termasuk Materi pelatihan,Makan siang dan Coffee Break 2x, dan Sertifikat.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246