TAX LOOPHOLES: GREY AREA VERSUS TAX PLANNING
Tanggal
13 Juni 2012
13 September 2012
14 Desember 2012
Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.00 WIB
Tempat
Hotel Bumi Karsa Bidakara, Jakarta
Pembicara / Fasilitator
PRIANTO BUDI S adalah Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan mahasiswa program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan “peraturan berjalan”. Penguasaan perpajakan yang dimilki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional.
Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Bahkan hampir setiap minggunya, pembicara yang suka berhumor dalam penyampainnya ini sering berbagi ilmu dari satu hotel ke hotel lainnya sebagai nara sumber. Pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar tetap di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan pengajar perpajakan di lembaga- lembaga kursus di Jakarta, Baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training for Trainer di beberapa kota besar di Indonesia.
Investasi
Rp 1.500.000,00
Sudah termasuk Materi Pelatihan, Makan siang dan Coffee Break
DESKRIPSI
Undang-undang atau ketentuan peraturan perundangan yang ada di Indonesia tidak pernah akan sempurna dan selalu akan memunculkan adanya celah (loophole) yang bisa dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Tidak terkecuali adalah ketentuan perpajakan yang sekarang digodok oleh DPR. Selain itu, menafsirkan peraturan perpajakan bukan merupakan pekerjaan yang sederhana. Banyaknya celah peraturan yang bersifat multi-tafsir atau grey area sering menyebabkan adanya perbedaan interpretasi antara wajib pajak (WP) dan petugas pajak. Dari sisi positifnya, WP bisa menerapkan tax planning dan meningkatkan tax saving, namun dari sisi negatifnya, grey area memunculkan kolusi sebagai jalan keluarnya.
Apa saja tax loopholes yang ada di peraturan perpajakan kita? Bagaimana tax loopholes tersebut bisa menginspirasikan tax planning? Bagaimana pula tax loopholes tersebut berujung pada grey area yang memungkinkan sekali multi-interpretasi dan kolusi? Ikuti jawaban tuntas dan gamblangnya pada lokakarya ini. Pembahasan lokakarya ini mencakup:
MATERI PELATIHAN
- Pengertian Tax Loopholes
- Tax Loopholes versus Grey Area
- Pengertian Grey Area, Sebab-sebab Terjadinya Grey Area, dan Dampak Yang Timbul Akibat Adanya Grey Area
- Metode Dalam Menafsirkan Peraturan Perpajakan
- Grey Area Dalam Pajak Penghasilan (PPh) Badan
- Grey Area Dalam Withholding Tax [PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4(2)]
- Grey Area Dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Tax Loopholes versus Tax Planning
- Pengertian dan Aspek-aspek Yang Ada Dalam Tax Planning
- Strategi Umum Mengefisiensikan Beban Pajak
- Tax Planning untuk PPh Badan
- Tax planning untuk Withholding Tax [PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4(2)]
- Tax Planning untuk PPN
Wajib diikuti oleh
Tax Managers, Tax Specialists, Finance Managers, Finance Directors, Financial Controller, Accountants, Financial Accounting Managers, Head of Accounting and Administration, Officer & Staff Finance and Accounting
Kode : 765692