TAX PLANNING STRATEGY 2011
Tanggal
11 Februari 2011
Jam Pelaksanaan
09.00-16.00 WIB
Tempat
Lokasi akan dikonfirmasi ulang dalam UNDANGAN TRAINING
Pembicara / Fasilitator
AGUS SETIAWAN, Ak MH
CV singkat beliau adalah :
- Penulis 9 buku perpajakan yang diterbitkan oleh penerbit terkemuka di Indonesia; Andi Offset dan Rajawali pers, serta Badan Diklat Keuangan Depkeu
- Pendiri kursus konsultan pajak di Ikatan Akuntan Indonesia – Jakarta, dan LP2i – Jakarta
- Pengajar di berbagai lembaga negara; Pusdiklat Perpajakan, STAN, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-RI), Pusdiklat Jemen Hankam, RRI, Pemerintah Daerah dll.
- Pengajar Aparat Ditjen Pajak atau Calon PNS DJP
- Mantan pemeriksa pajak di Ditjen Pajak.
Harga
Rp. 1.500.000,-/orang
Rp. 1.300.000,-/orang untuk pendaftaran sebelum 4 Februari 2011
Memahami peraturan perpajakan secara tepat, berguna untuk menghindari kesalahan perhitungan dan dapat melakukan penghematan. Perubahan UU KUP & PPh dan Peraturan Pelaksanaannya
SPT Masa akhir Pasal 21 meliputi :
a. PPh Pasal 21 Klasifikasi & Perubahan Per-31/PJ./2009
b. Pegawai baru bekerja, berhenti, mutasi, rapel, bonus, dll
c. Gross Up : PPh terutang sama dengan tunjangan pajak
d. Simulasi manual dan aplikasi program tahunan e SPT DJP
SPT Tahunan PPh Badan
a. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak
b. Biaya yang bukan merupakan pengurang
c. Ekualisasi Objek Potput dengan Biaya di PPh Badan
d. Penyusunan serta Beda waktu & Beda Tetap (Koreksi Fiskal)
e. e SPT DJP
Tax Planning
a. Perencanaan dan Pengurangan Pajak
b. Perbedaaan Metode Pajak dan Akuntansi
c. Aturan Legal yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak
Wajib diikuti oleh
Semua orang yang ingin mengetahui, menguasai dan mempelajari Perpajakan