Jadwal Training 2024

Tanggal
11-12 Februari 2009

Tempat
Patra Jasa Lt. 17 floor suite 1710
Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Ardhie Widyantho Sumarso, S.E., BKP

Harga
Rp. 2.500.000,-

Tak dapat dipungkiri bahwa pihak pemerintah dalam hal ini DJP-Depkeu banyak sekali mengeluarkan peraturan perpajakan yang baru atau pembaruan peraturan lama dalam paruh waktu pertama 2008 ini. Hal itu tentunya tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Sebagai WP atau pengelola pajak perusahaan hal ini harus terus menerus dicermati karena, jangan sampai peningkatan penerimaan pajak pemerintah bermakna sama dengan peningkatan pengeluaran perusahaan – walaupun harapan pemerintah mungkin tidak selalu demikian.

Dalam kaitannya dengan diundangkannya UU PPh yang baru, ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh WP. Oleh sebab itu pada lokakarya ini akan dibahas seperti apakah UU PPh 2008 yang baru saja disahkan oleh DPR tersebut dan seberapa signifikan perbedaannya dengan UU yang sedang berlaku, serta apa implikasi pelaksanaannya bagi Wajib Pajak.

POKOK-POKOK BAHASAN
I. UU PPh 2008 yang sudah disahkan DPR
a. Hal-hal Pokok yang mengalami perubahan dalam UU PPh beserta penjelasannya
b. Adakah hal-hal baru dalam UU PPh 2008?

II. Tax-Update Bidang PPN, antara lain akan membahas:
a. Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP yang Menghitung Penghasilan Netonya dengan Norma
b. Prosedur Restitusi PPN Pendahuluan Tanpa Pemeriksaan
c. Fasilitas PPN dan Perubahan Fasilitas PPN

III. Tax Update Bidang KUP, akan membahas a.l.:
a. Tatacara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika & Sekaligus
b. Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembetulan SKP atau STP yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan
c. Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi BKP Tertentu
d. Pemeriksaan Lapangan vs Pemeriksaan Kantor
e. Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tatacara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP

IV. Sunset Policy dan Bagaimana Menyikapinya
a. Membedah kebijakan Sunset Policy dari sisi kepentingan WP Badan maupun WP Orang Pribadi
b. Berbagai implikasi yang mungkin terjadi bila WP memanfaatkan Sunset Policy
c. Adakah loopholes yang dapat dimanfaatkan WP terkait dengan Sunset Policy?
d. Adakah jebakan bagi WP yang memanfaatkan Sunset Policy tersebut?

V. Sub-topik bahasan lain sesuai request dari peserta


Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246