TEKNIK & NEGOSIASI PEMBUATAN PKB
Tanggal
14 Oktober 2009
Jam Pelaksanaan
09.00 – 17.00 WIB
Tempat
The Park Lane Hotel
Pembicara / Fasilitator
1. John W. Daniel Saragih, SH. (Kasie Perjanjian Kerja Bersama, Depnakertrans)
2. Suriya Aifan, SH.
Advokat spesialis ketenagakerjaan, menjadi anggota tim perumus UU Ketenagakerjaan dan tim sosialisasi peraturan Ketenakerjaan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke seluruh Indonesia. Berpengalaman merancang peraturan ketenagakerjaan dan kasus-kasus perburuhan di berbagai perusahaan Nasional dan Multinasional. Juga sebagai narasumber untuk seminar-seminar nasional bidang ketenagakerjaan.
Harga
Rp. 1.500.000,-
Materi Agenda:
Pedoman Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) – Legal
Perspective
- Dasar Hukum Pembuatan PKB
- Klausul – klausul yang penting untuk dimasukkan Dalam PKB
- Kesalahan dalam membuat PKB dan PP
- Teknik Berunding dengan Serikat Pekeja (SP) – Manpower Consultant / Lawyer Side
- Positioning Serikat Pekerja (SP) dalam perusahaan (terutama bagi perusahaan yang memiliki lebih dari 1 (satu) SP
- Hak dan Kewajiban Perusahaan dan Karyawan (Serikat Pekerja) dalam proses pembuatan PKB
- Positioning Disnaker dalam proses pembuatan PKB
- Prosedur Pengajuan & Perpanjangan PKB yang dibuat oleh perusahaan ke Disnaker
Praktek Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
1. Pembuatan Tata Tertib dan Persiapan
2. Teknik Negosiasi / Perundingan Dalam Pembuatan
3 Substansi yang Harus Tercantum dalam PKB
4. Simulasi / Role Play Penyusunan & Pembuatan PKB