Teknik Rekonsiliasi Fiskal dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2009 Yang Efektif
Tanggal
11 Maret 2010
Jam Pelaksanaan
08.30 – 16.30 WIB
Tempat
Hotel Bumikarsa Bidakara
Jakarta
Pembicara / Fasilitator
Cristine SE.Ak., M.Int.Tax
Harga
Rp. 1.350.000 / orang
Rp. 2.500.000 / 2 orang
Materi
I. Latar Belakang
Saat pelaporan SPT Tahunan Badan 2009 sudah semakin dekat. Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk melakukan penyesuaian laporan keuangan komersial untuk kepentingan perpajakan. Dari segi akuntansi, pedoman penyusunan laporan keuangan diatur oleh Standar Akuntansi Keuangan, sedangkan dalam hal perhitungan pajak yang terutang menggunakan Peraturan Perpajakan. Sehingga pada akhir periode pelaporan, untuk kepentingan perpajakan, laporan keuangan komersial harus disesuaikan. Di samping itu, perusahaan harus memperhatikan hal-hal yang perlu dilakukan terkait manajemen PPh Badan.
II. Tujuan
- Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan dan tata cara pelaporan PPh Badan (Pajak Penghasilan Perusahaan).
- Membekali peserta dengan teknik melakukan rekonsiliasi dan penyesuaian terhadap perpajakan.
- Membekali peserta dengan hal-hal yang perlu diperhatikan terkait manajemen PPh Badan.
III. Materi
- Pemahaman mengenai konsep penghasilan dan biaya secara fiskal.
- Pemahaman mengenai Koreksi Fiskal (Positif/Negatif & Beda Tetap/Waktu).
- Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal.
- Studi kasus pengisian pengisian SPT PPh Badan tahun 2009 dengan Formulir yang baru.
- Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait manajemen PPh Badan.
Wajib diikuti oleh
Tax Managers, Tax Specialists, Finance Managers, Finance Directors ,Financial Controller, Accountants, Financial Accounting Managers, Head of Accounting and Administration, Officer & Staff Finance and Accounting.