Tip & Trik Menghadapi Pemeriksaan Pajak. Khusus Rumah Sakit & Klinik
Tanggal
Rabu, 17 Oktober 2012
Pukul
09.00-17.00 WIB
Tempat
HOTEL GRAND PASIFIC
Jl. Pasirkaliki No.100
BANDUNG
LATAR BELAKANG
Setelah melaporkan kewajiban SPT Tahunan rumah sakit, maka bukan berarti Wajib Pajak bisa tidur nyenyak di rumah. Setelah melalui serangkaian penelitian administrasi maka aparat pajak siap memeriksa apakah laporan yang dilaporkan Wajib Pajak itu sudah benar dan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pemeriksaan pajak bisa disebabkan oleh berbagai hal, antara lain: karena SPT Tahunan lebih bayar (LB), rugi, dan kriteria pemeriksaan khusus lainnya. Namun dapat dipastikan bahwa tidak ada Wajib Pajak yang aman dari pemeriksaan. Manajemen pemeriksaan pajak yang tidak baik akan mengakibatkan kasus perpajakan berubah menjadi malapetaka dan akan menghabiskan sumber daya perusahaan selama bertahun-tahun untuk menyelesaikannya. Pemeriksaan adalah awalnya, kelanjutannya adalah keberatan pajak, gugatan pajak, banding pajak ke Pengadilan Pajak, ataupun peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Proses dari keberatan sampai dengan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung bisa memakan waktu empat tahun lebih.
POKOK BAHASAN
- Titik-titik kritis dalam pemeriksaan pajak dan cara mengantisipasinya.
- Teknik pemeriksaan PPh Badan & studi kasus.
- Teknik pemeriksaan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26 disertai studi kasus.
- Teknik pemeriksaan PPh 4(2) disertai studi kasus.
- Teknik pemeriksaan PPh 15 disertai studi kasus.
- Teknik pemeriksaan PPn & PPnBM serta studi kasus.
NARASUMBER :
Dr. NUR HIDAYAT, SE., MM., Ak., BKP / ARIF MUHLASIN, SE, M.Ak., BKP
- Konsultan Akuntansi & Perpajakan.
- Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP).
- Narasumber di Beberapa Lembaga Pelatihan.
- Instruktur Perpajakan Brevet A, B & C.
- Akademisi di beberapa Perguruan Tinggi di Bandung.
- Berpengalaman dalam membantu Klien Rumah Sakit.
BIAYA WORKSHOP
Rp. 1.750.000 / Peserta (Hanya Biaya Pelatihan)
Rp. 2.500.000 / Peserta (Biaya Pelatihan Termasuk Akomodasi 1 malam)