Jadwal Training 2024

Training Anti Monopoli

 

Training Anti Monopoli

WAKTU
2, 10, 17 & 24 Februari 2011
Pelatihan ini dilaksanakan selama 4 (empat) minggu dengan total 32 Jam
Dilaksanakan secara intensive hari Kamis mulai Jam 09.00 sd 17.00wib

TEMPAT
Hotel Sahid Jaya,
Jl. Jend. Sudirman No. 86
Jakarta

INVESTASI
Rp. 7.000.000,-/peserta

Termasuk :

  • Seminar Kit + CD (Materi Tentang UU, Peraturan KPPU, Keputusan KPPU, Beberapa Kasus KPPU & Referensi Lainnya).
  • Coffee Break & Lunch.
  • Sertifikat.

Pembicara

  1. Dr. Ir. Sutrisno Iwantono, MA (Founder Iwant & Co dan mantan Ketua KPPU-RI)
  2. Dr. Pande Raja Silalahi (Pakar Ekonomi- Mantan Anggota KPPU-RI)
  3. Prof. Dr. Tresna Priyana Soemardi, S.E,M.M (Ketua KPPU-RI)
  4. Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Ramadhan Siregar, M.S. (Anggota KPPU-RI)
  5. Dr. Ir. Benny Pasaribu, M. Ec (Anggota KPPU-RI)
  6. Dr. Sukarmi, S.H., M.H. (Anggota KPPU-RI)
  7. Ir. M. Nawir Messi, Msc (Anggota KPPU-RI)
  8. Didik Akhmadi Ak., M.Com (Anggota KPPU-RI)
  9. Dr. Anna Maria Tri Anggraini, S.H. M.H (Anggota KPPU-RI)
  10. Ir. Tadjuddin Noer Said (Anggota KPPU-RI)
  11. Dr. Ir. Bambang P. Adiwiyoto, M.Sc (Mantan Ketua KPPU-RI)
  12. Ir. Murman Budijanto, MT. MIDEc (Senior Associate Iwant & Co. dan Mantan Dir. Kom KPPU-RI)

Pendahuluan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dibuat dengan tujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Indonesia. Oleh karena itu Undang-undang No.5 Tahun 1999 melarang segala bentuk persaingan usaha yang mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Meskipun UU No 5 Tahun 1999 telah disahkan lebih dari sepuluh tahun yang lalu namun masih banyak pengusaha dan praktisi hukum di Indonesia yang belum memahaminya. Ketidakpahaman tersebut seringkali mengakibatkan kebijakan bisnis yang dijalankan oleh pelaku usaha tanpa disadari melanggar ketentuan di dalam UU No.5 Tahun 1999. Sebagai solusi agar kebijakan bisnis tidak berbenturan dengan UU No.5 Tahun 1999 maka Iwant&Co Anti-Monopoly & Competition Academy mengadakan pelatihan hukum persaingan usaha dengan tujuan untuk membetuk pemahaman yang jelas bagi dunia usaha terhadap UU No. 5 Tahun 1999. Adanya pemahaman terhadap hukum persaingan usaha di Indonesia pada akhirnya akan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat sehingga berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Target Peserta
Target peserta untuk acara ini berasal dari :

  • Perusahaan baik dalam negeri, asing maupun BUMN dan BUMD
  • CEO / Direktur Utama / Direktur Teknik / Direktur Produksi / Konsultan Hukum
  • Partner atau Senior Associates dari Kantor Konsultan Hukum
  • Kepala Project Keuangan dari Bank Komersial, Investasi dan Asing
  • Konsultan, organisasi-organisasi non pemerintah,
  • Peserta umum lainnya yang tertarik dengan Persaingan Usaha

Materi :

  1. Konsep Dasar Persaingan Usaha
  2. Konsep Ilmu Ekonomi dan Teori Pasar Dalam Persaingan Usaha
  3. Konsep Biaya Dalam Persaingan Usaha
  4. Struktur dan Tingkat Konsentrasi Pasar Sebagai Dasar Analisa Dalam Perkara Persaingan Usaha
  5. Konsep Pasar Persaingan Sempurna (PPS) dan Pasar Monopoli
  6. Konsep Pasar Oligopoli dan Pasar Persaingan Monopolistik
  7. Pasar Bersangkutan
  8. Kartel
  9. Perjanjian Harga Yang Dilarang
  10. Integrasi Vertikal
  11. Larangan Perjanjian Tertutup
  12. Persekongkolan Dalam Tender
  13. Penetapan Harga Jual Rugi (Predatory Pricing)
  14. Penggabungan, Peleburan dan Pengambil Alihan
  15. Penguasaan Pasar dan Penyalahgunaan Posisi Dominan
  16. Hal-hal Yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
  17. Prosedur Berperkara dan Hukum Acara di KPPU
  18. Pengajuan Keberatan dan Kasasi Terhadap Putusan KPPU

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246