Training Anti Monopoli
WAKTU
2, 10, 17 & 24 Februari 2011
Pelatihan ini dilaksanakan selama 4 (empat) minggu dengan total 32 Jam
Dilaksanakan secara intensive hari Kamis mulai Jam 09.00 sd 17.00wib
TEMPAT
Hotel Sahid Jaya,
Jl. Jend. Sudirman No. 86
Jakarta
INVESTASI
Rp. 7.000.000,-/peserta
Termasuk :
- Seminar Kit + CD (Materi Tentang UU, Peraturan KPPU, Keputusan KPPU, Beberapa Kasus KPPU & Referensi Lainnya).
- Coffee Break & Lunch.
- Sertifikat.
Pembicara
- Dr. Ir. Sutrisno Iwantono, MA (Founder Iwant & Co dan mantan Ketua KPPU-RI)
- Dr. Pande Raja Silalahi (Pakar Ekonomi- Mantan Anggota KPPU-RI)
- Prof. Dr. Tresna Priyana Soemardi, S.E,M.M (Ketua KPPU-RI)
- Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Ramadhan Siregar, M.S. (Anggota KPPU-RI)
- Dr. Ir. Benny Pasaribu, M. Ec (Anggota KPPU-RI)
- Dr. Sukarmi, S.H., M.H. (Anggota KPPU-RI)
- Ir. M. Nawir Messi, Msc (Anggota KPPU-RI)
- Didik Akhmadi Ak., M.Com (Anggota KPPU-RI)
- Dr. Anna Maria Tri Anggraini, S.H. M.H (Anggota KPPU-RI)
- Ir. Tadjuddin Noer Said (Anggota KPPU-RI)
- Dr. Ir. Bambang P. Adiwiyoto, M.Sc (Mantan Ketua KPPU-RI)
- Ir. Murman Budijanto, MT. MIDEc (Senior Associate Iwant & Co. dan Mantan Dir. Kom KPPU-RI)
Pendahuluan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dibuat dengan tujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Indonesia. Oleh karena itu Undang-undang No.5 Tahun 1999 melarang segala bentuk persaingan usaha yang mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Meskipun UU No 5 Tahun 1999 telah disahkan lebih dari sepuluh tahun yang lalu namun masih banyak pengusaha dan praktisi hukum di Indonesia yang belum memahaminya. Ketidakpahaman tersebut seringkali mengakibatkan kebijakan bisnis yang dijalankan oleh pelaku usaha tanpa disadari melanggar ketentuan di dalam UU No.5 Tahun 1999. Sebagai solusi agar kebijakan bisnis tidak berbenturan dengan UU No.5 Tahun 1999 maka Iwant&Co Anti-Monopoly & Competition Academy mengadakan pelatihan hukum persaingan usaha dengan tujuan untuk membetuk pemahaman yang jelas bagi dunia usaha terhadap UU No. 5 Tahun 1999. Adanya pemahaman terhadap hukum persaingan usaha di Indonesia pada akhirnya akan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat sehingga berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Target Peserta
Target peserta untuk acara ini berasal dari :
- Perusahaan baik dalam negeri, asing maupun BUMN dan BUMD
- CEO / Direktur Utama / Direktur Teknik / Direktur Produksi / Konsultan Hukum
- Partner atau Senior Associates dari Kantor Konsultan Hukum
- Kepala Project Keuangan dari Bank Komersial, Investasi dan Asing
- Konsultan, organisasi-organisasi non pemerintah,
- Peserta umum lainnya yang tertarik dengan Persaingan Usaha
Materi :
- Konsep Dasar Persaingan Usaha
- Konsep Ilmu Ekonomi dan Teori Pasar Dalam Persaingan Usaha
- Konsep Biaya Dalam Persaingan Usaha
- Struktur dan Tingkat Konsentrasi Pasar Sebagai Dasar Analisa Dalam Perkara Persaingan Usaha
- Konsep Pasar Persaingan Sempurna (PPS) dan Pasar Monopoli
- Konsep Pasar Oligopoli dan Pasar Persaingan Monopolistik
- Pasar Bersangkutan
- Kartel
- Perjanjian Harga Yang Dilarang
- Integrasi Vertikal
- Larangan Perjanjian Tertutup
- Persekongkolan Dalam Tender
- Penetapan Harga Jual Rugi (Predatory Pricing)
- Penggabungan, Peleburan dan Pengambil Alihan
- Penguasaan Pasar dan Penyalahgunaan Posisi Dominan
- Hal-hal Yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
- Prosedur Berperkara dan Hukum Acara di KPPU
- Pengajuan Keberatan dan Kasasi Terhadap Putusan KPPU