UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA (MINERBA) UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Tanggal
26-27 Juli 2012
Jam Pelaksanaan
09 00 – 16-00
Tempat
Hotel Bidakara – Jakarta
Pembicara / Fasilitator
Prof. HIKMAHANTO JUWONO, SH., LL.M., Ph.D.
(Pengajar FHUI, Konsultan Hukum Kontrak Internasional)
HARRY ALEXANDER, SH., MH., LLM.
(Direktur Eksekutif POLIGG-Policy & Law Institute for Good Governance)
Harry merupakan salah satu Corporate Law specialist. Menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum UI, kemudian melanjutkan S2 di Lewis & Clark School of Law. Saat ini aktif di POLIGG, organisasi yang memfokuskan pada kajian hukum, public policy and governance.
Harga
Rp. 3.750.000
PENDAHULUAN
Usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dan strategis dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Oleh karenanya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. UU ini dipandang membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan usaha pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia. Namun apa saja implikasinya bagi sektor usaha pertambangan minerba? Isu-isu mendasar apa yang harus diperhatikan dan dipahami oleh para pelaku usaha pertambangan? Juga bagaimanakah peran dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah? Temukan jawabannya dalam pelatihan ini.
MANFAAT TRAINING
- Mengetahui berbagai regulasi yang mengatur bidang pertambangan mineral dan batu bara;
- Memahami kontrak-kontrak/perijinan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
- Memahami hak & kewajiban pemegang ijin pertambangan serta peran dan kewenangan Pemerintah dan Pemda.
- Mampu mengidentifikasi potensi sengketa di bidang pertambangan mineral dan batubara dan alternatif penyelesaiannya.
MATERI PELATIHAN
- Tinjauan Umum Hukum Pertambangan Minerba di Indonesia
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Ijin Usaha Pertambangan
- Peran dan Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Minerba
- Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Teori dan Praktek
- Legal Due Diligence dalam Transaksi di Bidang Pertambangan (beserta simulasi)
- Transaksi-Transaksi dalam Bidang Pertambangan
- Jenis-Jenis Perjanjian Terkait Dengan Transaksi di Bidang Pertambangan
- Structuring Terhadap Transaksi di Bidang Pertambangan
- Penyelesaian Sengketa
SIAPA YANG HARUS IKUT
Pelaku usaha pertambangan, legal officer/legal staf perusahaan pertambangan, pegawai departemen/dinas pertambangan, konsultan hukum, dan umum.
Kode : 7762627