Jadwal Training 2024

Update MasterPlan Strategi Kontrak Dalam Renegosiasi Kontrak Tambang

 

Update MasterPlan Strategi Kontrak Dalam Renegosiasi Kontrak Tambang

Tanggal
Rabu, 11 Agustus 2011

Tempat
Skyline Business Center / Menara Cakrawala, Room Tulip
JL. MH Thamrin No 9 Lt 19 Jakarta

Pendahuluan
Update MasterPlan Strategi kontrak Dalam Renegosiasi Kontrak Tambang
Upaya pemerintah melakukan renegosiasi kontrak tambang mengalami kesulitan dari kalangan kontraktor dan pengusaha keberatan dengan usulan perubahan yang diajukan pemerintah. Berbagai cara dan strategi telah dicoba, tetapi hasilnya kurang memuaskan. Bertolak dari data badan perencanaan dan pembangunan nasional, setidaknya terdapat 118 kontrak tambang yang akan dinegosiasi ulang oleh pemerintah, kontrak tersebut terdiri dari atas 42 kontrak karya atau perusahaan yang bergerak dipertambangan logam dan mineral serta 76 perjanjian karya pertambangan batubara (PKP2B).

Renegosiasi kontrak tambang harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak yaitu pemerintah dan kontraktor, apabila salah satu pihak tidak sepakat maka tidak akan terjadi renegosiasi, Bagaiman menyusun dan strategi apa agar persetujuan perubahan kontrak dapat disepakati bersama. adapun untuk persetujuan perubahan kontrak tambang diamandemen semuanya atau hanya meminta perubahan pasal sebagian ataupun belum setuju renegosiasi kontrak.
Undang Undang No 4 tahun 2009 tentang Minerba memberikan hak bagi pemerintah untuk melakukan renegosiasi terhadap ketentuan kontrak karya (KK), perjanjian karya pertambangan batubara (PKP2B)

Hasil yang diharapkan dari peserta yang mengikuti workshop ini :

  • Peserta dapat memahami dan mengerti prosedur tata cara menyusun strategi draf kontrak pertambangan
  • Peserta dapat mengetahui tentang ketentuan ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah yang disesuaikan dengan UU Minerba supaya tidak terjadi kesalahan pemahaman dalam renegosiasi kontrak tambang
  • Peserta diharapkan mengerti dan memahami hak dan kewajiban dalam menjalankan usaha pertambangan yang saling menguntungkan dan tidak merugikan salah satu pihak.
  • Mendapatkan pembagian yang adil sesuai harapan antara pemerintah dan kontraktor kontrak tambang untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara serta kelangsungan hidup perusahaan.

Peserta yang dituju
Perusahaan Pertambangan
Partner atau Senior Associates
Bank Komersial
Konsultan hukum

Pembicara & Materi Workshop
1. Ir Dede Ida Suhendra, Msc
Direktur pembinaan pengusahaan mineral, Direktorat jendral Minerba dan Panas bumi

Materi Workshop
Renegosiasi atau Menasionalisasikan, bagaimana dengan badan arbitrase dunia dan hal hal apa saja yang akan di renegosiasikan dalam kontrak tambang

2. Fadli Ibrahim
Biro hukum dan perundang-undangan, Direktorat jendral Minerba dan panas bumi, Kementrian ESDM

Materi Workshop :
Interpretasi dan pemahaman UU Minerba No 4 tahun 2009 pasal 169 ayat a dan b tentang perusahaan KK dan PKP2B kecuali penerimaan negara serta korelasinya dengan UU No 11 tahun 1967 dalam renegosiasi kontrak tambang

3. Abdul Latief Baky
Ketua bidang hukum dan perundang–undangan APBI – ICMA

Materi Workshop
Tata cara memulai negosiasi, strategi, analisa, dalam menyusun kontrak, memahami dan menyelesaikan kontrak terkait renegosiasi kontrak tambang terhadap perusahaan KK dan PKP2B

Investasi
Rp. 4.000.000,-

Including
Seminar Kit, lunch & 2 kali Coffee Break dan Sertifikat
Dinner & Coffe Break ( Buka Puasa Bersama 17.30 s/d selesai )

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246