Jadwal Training 2024

Updating PPN Baru dan Pengisian SPT PPN Baru 1111

 

Updating PPN Baru dan Pengisian SPT PPN Baru 1111

Tanggal
13 – 14 Januari 2011
24-25 Februari 2011

Jam Pelaksanaan
09:00-16:00 WIB

Tempat
The Park Lane Hotel
Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator
Tim Instruktur
Kegiatan training dan konsultansi dikelola oleh para tenaga ahli dan instruktur yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ini akan menjadi “kunci” bagi suksesnya aktivitas training dan konsultansi yang dijalankan.Juga menjadi kunci bagi perkembangan perusahaan anda di masa depan

Harga
Rp. 3.500.000

  • Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
  • Exclusive Note Book Bag
  • Gratis CD Tax Guide Seharga Rp. 375.000, Berisi Lebih Dari 12.000 Peraturan Perpajakan, Electronic Book (KUP, PPh, PPN) dan Tax Treaty Dalam Dua Bahasa

Materi DESKRIPSI :
Pada tanggal 16 September 2009 UU PPN telah di sahkan oleh DPR. Banyak pokok pokok perubahan yang harus diketahui oleh wajib pajak karena setiap perubahan sudah pasti ada implikasi terhadap jenis pajak yang lainnya.
Untuk menjembatani wajib pajak dalam memahami pokok-pokok perubahan dari UU PPN baru tersebut maka MUC Consulting Group menyelenggarakan workshop satu hari yang dirancang khusus sehingga peserta dapat dengan mudah memahami pokok-pokok perubahan UU PPN yang baru khususnya dalam pengisia SPT PPN.

MATERI :
Hari Pertama

  1. Overview UU PPN Baru No. 42 Tahun 2009
  2. Perbedaan perlakuan transaksi menurut UU PPN 2000 dan UU PPN 2009
  3. Tips selama peralihan ke peraturan terbaru
  4. Bentuk dan isi SPT PPN Baru
  5. Pembetulan SPT PPN 1111
  6. Persandingan antara UU PPN 2000 dan UU PPN 2009
  7. Tata cara pengisian dan pelaporan Formulir SPT Masa PPN 1111

Hari Kedua :
SPT Masa PPN Baru (SPT PPN 1111 dan SPT PPN 1111 DM)
SPT Masa PPN 1111 (wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan).

  1. Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111 (F.1.2.32.04); dan
  2. Lampiran SPT Masa PPN 1111 :
    • Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
    • Formulir 1111 A1 – Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
    • Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
    • Formulir 1111 B1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
    • Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
    • Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),

SPT Masa PPN 1111 DM (Diisi oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan).

  1. Induk SPT Masa PPN 1111 DM- Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05); dan
  2. Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM:
    • Formulir 1111 A DM – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.13);
    • Formulir 1111 R DM – Daftar Pengembalian BKP dan pembatalan JKP oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. (D.1.2.32.14).

Wajib diikuti oleh
Finance and Tax Departement

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246