Jadwal Training 2024

Withholding Tax

 

Withholding Tax

Tanggal    
Selasa, 30 Oktober 2012

Jam Pelaksanaan    
09.00 – 16.00 WIB

Tempat    
Hotel Bumi Karsa Bidakara Jakarta

Pembicara / Fasilitator    
PRIANTO BUDI S adalah Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan mahasiswa program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan “peraturan berjalan”. Penguasaan perpajakan yang dimilki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional.

Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Bahkan hampir setiap minggunya, pembicara yang suka berhumor dalam penyampainnya ini sering berbagi ilmu dari satu hotel ke hotel lainnya sebagai nara sumber. Pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar tetap di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan pengajar perpajakan di lembaga- lembaga kursus di Jakarta, Baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training for Trainer di beberapa kota besar di Indonesia.

Investasi
Rp 1.500.000,- / peserta

DESKRIPSI
Pengertian jumlah bruto di dalam Pasal 23 UU PPh 2008 memunculkan kontroversi dan multi interpretasi. Akibatnya, Ditjen Pajak kebanjiran pertanyaan & keluhan karena besarnya uang muka pajak yang harus ditanggung oleh phak-pihak yang penghasilannya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Ini bisa berakibat potensi lebih bayar PP Badan di tahun 2009. Akhirnya, SE-53/PJ/2009 terbit pada tanggal 25 Mei 2009. Isi surat edaran Dirjen Pajak tersebut berkaitan dengan penjelasan tentang pengertian jumlah imbalan bruto beserta penerapannya. Dengan adanya surat edaran Dirjen Pajak tersebut, para wajib pajak yang bergerak di bidang periklanan, keagenan, dan outsourcing bisa sedikit bernafas lega.

Pertanyaan berikutnya adalah: 1) apakah surat edaran di atas hanya berlaku untuk usaha periklanan dan outsourcing?; 2) bagaimana status pemotongan PPh Pasal 23 sebelum tanggal 25Mei 2009?; 3) bagaimana mekanisme reimbursement yang diakui oleh pajak?; 4) bagaimana menyiasati potensi kelebihan potong PPh Pasal 23 di SPT PPh Badan 2009; 5) bagaimana pemotongan PPh atas jasa instalasi, jasa pemeliharaan, dan jasa perawatan? Apakah sekarang ini dipotong PPh final semuanya? Untuk menjawab tuntas pertanyaan-pertanyaan di atas, kami mengadakan lokakarya perpajakan dengan topik di atas dan sub topik sbb.:

MATERI PELATIHAN

  • Objek pemotongan PPh Pasal 23
  • Pemotong pajak
  • Saat terutang PPh Pasal 23
  • Grey area dan loopholes dalam pemotongan PPh Pasal 23
    • Pemisahan material dan jasa
    • Mekanisme reimbursement
    • Penentuan uraian deskripsi dalam jurnal transaksi
    • Isi klausul kontrak penyediaan tenaga kerja
    • Perlakuan perpajakan atas jasa perawatan, pemeliharaan, dan instalasi
  • Tax planning dalam pemotongan PPh Pasal 23
  • Teknik pemeriksaan PPh Pasal 23
    • Metode ekualisasi objek dengan biaya operasi
    • Metode ekualisasi objek dengan faktur pajak masukan
    • Metode vouching dokumen transaksi
  • Studi kasus pengisian SPT PPh Baru sesuai Per-43/PJ/2009

Wajib diikuti oleh    
Tax Managers, Tax Specialists, Finance Managers, Finance Directors, Financial Controller, Accountants, Financial Accounting Managers, Head of Accounting and Administration, Officer & Staff Finance and Accounting

Kode : 7626265

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246