Jadwal Training 2024

WORKSHOP PAJAK PENGHASILAN UPDATE JANUARI 2009

 

Tanggal
9 Pebruari 2009

Tempat
Hotel Bumikarsa Bidakara
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73
Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator
Drs. Didik Budi Waluyo, MBus
Managing Director DBW Tax Center

Drs. Muhammad Rusjdi, MSc, MBus. Acc.
Penulis buku-buku perpajakan, antara lain Pajak Penghasilan

Harga
Rp 1.100.000
termasuk makan siang, 2 kali snack, sertifikat, bahan modul
Early Bird sebelum tanggal 31 Januari 2009 Rp 900.000

Bonus :
Langganan peraturan perpajakan berkala dan analisisnya edisi Bahasa Indonesia selama dua bulan

Materi
Beberapa Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) 2008 telah diterbitkan yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009.

Bagaimana ketentuannya ? Apakah beda dengan peraturan sebelumnya ? Bagaimana implikasi peraturan tersebut terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP) ? Jangan sampai anda salah memungut/memotong PPh mulai masa pajak Januari 2009 ! Masih ada waktu bagi anda untuk memahami ketentuannya dengan benar, sebelum jatuh tempo pembayaran atas pemungutan/pemotongan PPh masa pajak Januari 2009 !

Workshop ini membahas beberapa Peraturan Menteri Keuangan tersebut yang akan berpengaruh terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan WP, baik kewajiban WP sendiri maupun sebagai pemungut/pemotong PPh. Pembahasan untuk setiap peraturan dilakukan dalam bentuk ringkasan peraturan, perbedaannya dengan peraturan sebelumnya, kaitannya dengan peraturan lain, implikasi peraturan serta hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan peraturan tersebut. Sebagai pemungut/pemotong PPh, WP harus melaksanakannya sesuai dengan peraturan baru mulai masa pajak Januari 2009.

Materi Workshop* :

  • Petunjuk pemotongan PPh Pasal 21, perubahan biaya jabatan atau biaya pensiun, batasan penghasilan pegawai tidak tetap yang tidak dikenakan pemotongan PPh.
  • PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
  • PPh Pasal 23 atas jenis jasa lain, pengecualian atas pemotongan PPh Pasal 23.
  • PPh Pasal 26 atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham, penghasilan setelah pajak pada Bentuk Usaha Tetap.
  • PPh Pasal 4 ayat (2).
  • Peraturan pelaksanaan PPh lainnya:
  1. Penerima harta hibah, bantuan atau sumbangan yang tidak termasuk sebagai objek PPh
  2. Beasiswa yang dikecualikan dari objek PPh
  3. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kepada WP tertentu yang dikecualikan dari objek PPh
  4. Penyusutan dan amortisasi dalam bidang usaha tertentu
  5. Penetapan saat diperolehnya dividen dari luar negeri
  6. Penghitungan angsuran PPh dalam tahun berjalan WP tertentu
  7. Penurunan tarif bagi WP badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka

* Apabila terdapat aturan pelaksanaan UU PPh 2008 lainnya yang diterbitkan sebelum pelaksanaan workshop, materi workshop akan ditambah dengan aturan pelaksanaan tersebut.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246