Tanggal
9 Pebruari 2009
Tempat
Hotel Bumikarsa Bidakara
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73
Jakarta Selatan
Pembicara / Fasilitator
Drs. Didik Budi Waluyo, MBus
Managing Director DBW Tax Center
Drs. Muhammad Rusjdi, MSc, MBus. Acc.
Penulis buku-buku perpajakan, antara lain Pajak Penghasilan
Harga
Rp 1.100.000
termasuk makan siang, 2 kali snack, sertifikat, bahan modul
Early Bird sebelum tanggal 31 Januari 2009 Rp 900.000
Bonus :
Langganan peraturan perpajakan berkala dan analisisnya edisi Bahasa Indonesia selama dua bulan
Materi
Beberapa Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) 2008 telah diterbitkan yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009.
Bagaimana ketentuannya ? Apakah beda dengan peraturan sebelumnya ? Bagaimana implikasi peraturan tersebut terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP) ? Jangan sampai anda salah memungut/memotong PPh mulai masa pajak Januari 2009 ! Masih ada waktu bagi anda untuk memahami ketentuannya dengan benar, sebelum jatuh tempo pembayaran atas pemungutan/pemotongan PPh masa pajak Januari 2009 !
Workshop ini membahas beberapa Peraturan Menteri Keuangan tersebut yang akan berpengaruh terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan WP, baik kewajiban WP sendiri maupun sebagai pemungut/pemotong PPh. Pembahasan untuk setiap peraturan dilakukan dalam bentuk ringkasan peraturan, perbedaannya dengan peraturan sebelumnya, kaitannya dengan peraturan lain, implikasi peraturan serta hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan peraturan tersebut. Sebagai pemungut/pemotong PPh, WP harus melaksanakannya sesuai dengan peraturan baru mulai masa pajak Januari 2009.
Materi Workshop* :
- Petunjuk pemotongan PPh Pasal 21, perubahan biaya jabatan atau biaya pensiun, batasan penghasilan pegawai tidak tetap yang tidak dikenakan pemotongan PPh.
- PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
- PPh Pasal 23 atas jenis jasa lain, pengecualian atas pemotongan PPh Pasal 23.
- PPh Pasal 26 atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham, penghasilan setelah pajak pada Bentuk Usaha Tetap.
- PPh Pasal 4 ayat (2).
- Peraturan pelaksanaan PPh lainnya:
- Penerima harta hibah, bantuan atau sumbangan yang tidak termasuk sebagai objek PPh
- Beasiswa yang dikecualikan dari objek PPh
- Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kepada WP tertentu yang dikecualikan dari objek PPh
- Penyusutan dan amortisasi dalam bidang usaha tertentu
- Penetapan saat diperolehnya dividen dari luar negeri
- Penghitungan angsuran PPh dalam tahun berjalan WP tertentu
- Penurunan tarif bagi WP badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka
* Apabila terdapat aturan pelaksanaan UU PPh 2008 lainnya yang diterbitkan sebelum pelaksanaan workshop, materi workshop akan ditambah dengan aturan pelaksanaan tersebut.