WORKSHOP PERUBAHAN KETIGA UU PPN TAHUN 1984 DENGAN UU PPN NO 42 TAHUN 2009
Tanggal
Batch 1, 11 Desember 2010
Batch 2, 18 Desember 2010
Jam Pelaksanaan
09.00 – 17.00 WIB
Tempat
Grand Flora Hotel
Jln. Kemang Raya No. 7
Kebayoran Baru
Jakarta 12730
Pembicara / Fasilitator
Taufiq Seno Anggoro, SE, MM
Pengajar Diklat Teknik Substantif Dasar II Pajak AR pada KPP Penanaman Modal Asing
Harga
Rp 1.300.000,-/peserta
Termasuk makan siang, 2 kali snack, sertifikat, bahan modul, CD, souvenir.
Peserta 2 orang atau lebih : Rp. 1.100.000,-/peserta
LATAR BELAKANG
- Masih banyak Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang belum memahami perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang benar sesuai UU PPN.
- Terjadi perubahan yang cukup signifikan atas UU PPN tahun 1984 yaitu UU No 42 Tahun 2009, terkait :
- Definisi dan pengertian
- Objek PPN
- Non BKP dan Non JKP
- PPn BM
- Tarif PPN dan PPn BM
- Pengkreditan Pajak Masukan
- Saat dan tempat Trutang
- Faktur Pajak
- Penyetoran dan Pelaporan PPN
- Fasilitas PPN
- dan lain sebagainya
TUJUAN
- Dapat memahami dan melaksanakan perlakuan perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai dengan benar sesuai UU Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai 1 April 2010 dan peraturan pelaksanaan terbaru untuk menghindari resiko terkena sanksi perpajakan.
- Memahami dan dapat melaksanakan teknis perhitungan PPN dan pengisian SPT Masa PPN.
POKOK PEMBAHASAN
- 1. Ketentuan Umum :
- Pengertian
- Pengertian Barang Kena Pajak
- Hubungan istimewa
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Kewajiban Pungut, Setor dan Lapor PPN :
- Pengusaha Kena Pajak
- Pengusaha Kecil
- BKP tidak berwujud
- JKP dari luar daerah pabean
- Objek Pajak :
- Objek PPN
- Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak
- Objek PPN dan PPn BM
- Retur Penjualan
- Tarif dan cara menghitung
- Tarif PPN dan PPn BM
- Cara menghitung PPN dan PPn BM
- Saat dan tempat terutang PPN serta Laporan Penghitungan PPN :
- Saat terutang PPN
- Tempat terutang PPN
- Faktur Pajak Keluaran
- Larangan pembuatan Faktur pajak
- Ketentuan lain :
- Pemungut PPN
- PPN tidak dipungut /dibebaskan
- Kegiatan membangun sendiri
- Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan
- Restitusi
- Tanggung Jawab Renteng
- Pengisian SPT Masa PPN
- Pengenalan pengisian SPT Elektronik/eSPT