Jadwal Training 2024

2 Hari Panel Diskusi Eksistensi Tanah Ulayat – Eksistensi Tanah Ulayat di Wilayah Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit serta Potensi Konflik, Sengketa, dan Penyelesaian Permasalahannya

 

2 Hari Panel Diskusi Eksistensi Tanah Ulayat – Eksistensi Tanah Ulayat di Wilayah Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit serta Potensi Konflik, Sengketa, dan Penyelesaian Permasalahannya

Tanggal
25-26 Januari 2012

Hari
Rabu & Kamis

Tempat
Kuta Paradiso Hotel – Bali
Jl Kartika Plaza P.O. Box 1133, Kuta-Bali-Indonesia

Latar Belakang
Keberadaan tanah ulayat dan kepemilikan tanah ulayat menjadi suatu pemicu konflik dan sengketa dalam kegiatan pertambangan, kehutanan dan perkebunan. Seringkali terjadi konflik baik konflik vertikal maupun harizontal yang akhirnya menjadi sengketa yang berkelanjutan antara masyarakat adat dengan perusahaan. Tanah dan pola kepemilikan tanah telah diatur oleh UU Pokok Agraria. Undang-undang Pokok Agraria berperan sebagai hukum nasional yang berlandaskan hukum adat yang mengakui hak atas tanah yang mengacu pada pengakuan hak Ulayat berdasarkan pasal 3 UUPA No 5 tahun 1960. Pemegang hak ulayat atas tanah tidak berarti secara otomatis pemilik bahan galian yang terdapat di bawah tanah ulayat tersebut. Dari hal tersebut, muncul penolakan masyarakat adat atas tanah usaha pertambangan, kehutanan & perkebunan di atas tanah ulayat yang tidak pernah dapat dibenarkan oleh Undang-undang.

Maraknya konflik – konflik hak ulayat adalah realitas pengelolaan sumberdaya alam. Konflik ini paling banyak pada sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan. Konflik pada umumnya karena adanya pemanfaatan atas bahan galian yang ada di dalamnya.

Hasil yang diharapkan dari peserta yang mengikuti panel diskusi ini

  • Peserta dapat memahami dan mengerti konsep dasar hukum UUPA, kehutanan dan perkebunan di Indonesia
  • Peserta dapat mengetahui dan memahami seluk-beluk pengaturan hak-hak atas tanah untuk pertambangan dan perkebunan serta permasalahanya
  • Peserta diharapkan mampu mengidentifikasi potensi konflik dan sengketa di bidang kehutanan, pertanahan, perkebunan dan alternatif penyelesainnya

Peserta yang dituju

  • Perusahaan Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan
  • Partner atau Senior Associates
  • Bank Komersial
  • Konsultan hukum, Praktisi
  • Pemilik modal asing

Agenda Workshop
HARI RABU, 25 JANUARI 2012
MATERI

  1. Pengakuan terhadap ulayat pada ekosistem hutan dan kebijakan tentang hak masyarakat adat di kawasan hutan negara.
  2. Tanah ulayat dan kedudukan hak ulayat serta eksistensi mengenai pengakuan tanah ulayat dalam di kawasan hutan yang termasuk dalam UU No 41 tahun 1999.
  3. Hal-hal apa saja yang menyebabkan munculnya konflik dan sengketa tanah ulayat di kawasan hutan.
  4. Model-model konflik dan sengketa tanah ulayat dengan kehutanan
    • Konflik kewenangan atas ruang ( ikatan atas wilayah adat leluhur, klaim pendatang )
    • Konflik atas keberadaan masyarakat adat, kelembagaan dan wewenangnya.
    • Konflik atas pola pengelolaan sumber daya alam di kawasan hutan.
    • Konflik atas tekanan-tekanan dari pihak luar yang mempunyai kepentingan.
  5. Penanganan, pengaturan dan penyelesaian permasalahan Tanah Ulayat yang berdasarkan sudut pandang kementerian kehutanan.
  6. Studi kasus hak tanah ulayat dengan kehutanan.
  7. Adakah pola pembebasan tanah ulayat di kawasan hutan berupa ganti rugi dan kompensasi yang lainnya berdasarkan penerapan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
  8. Pola penguasaaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah ulayat oleh masyarakat adat ditinjau dari UU No 41 tahun 1999.
  9. Apa yang melatarbelakangi terjadinya konflik pertambangan antara masyarakat dengan pengusaha terkait eksistensi tanah ulayat di pertambangan
  10. Paradigma hukum pertambangan UU Minerba No 4 tahun 2009 tidak sejalan dengan sosialisme masyarakat hukum adat yang telah ada sejak dahulu
  11. Menghilangkan hak-hak masyarakat adat secara sistematis serta interpretasi pengakuan tanah ulayat di pertambangan.
  12. Tidak jelasnya kepemilikan tanah hak ulayat secara yuridis dan korelasinya dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba.
  13. Dinamika Tanah Ulayat dalam jerat UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dalam pelaksanannya di lapangan.

Pembicara :

  • Drs.R.Edi Prasodjo M.Sc (Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Dirjen Minerba )
  • Ir Hudoyo MM ( Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi, Kementrian Kehutanan )

HARI KAMIS, 26 JANUARI 2012
MATERI

  1. Definisi tanah ulayat dan hal-hal apa saja yang menyebabkan munculnya konflik dan sengketa tanah ulayat di wilayah pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.
  2. Seberapa besar kekuatan dan keberadaan hukum tanah ulayat dalam UUPA? Terhadap UU yang lain, seperti UU Minerba, UU Kehutanan dan UU Perkebunan
  3. Prosedur dan Indikator yg menyatakan bahwa suatu masyarakat adat/ulayat masih ada.
  4. Penanganan dan penyelesaian permasalahan Tanah Ulayat dari sudut pandang Badan Pertanahan Nasional.
  5. Studi kasus hak tanah ulayat dengan pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.
  6. Kebijakan dan legalitas perkebunan dalam rangka pemanfaatan tanah ulayat untuk perkebunan kelapa sawit.
  7. Sengketa tanah di sekitar perkebunan kelapa sawit.
  8. Pengakuan status hak ulayat di lahan perkebanan kelapa sawit.
  9. Apakah dampak perkebunan kelapa sawit dalam aspek lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya hak ulayat bagi masyarakat sekitar perkebunan dan cara penyelesaiannya.
  10. Konflik dan sengketa yang terjadi di perkebunan kelapa sawit, apakah dapat diselesaikan dengan ganti rugi? Adakah solusi lainnya ?

Pembicara :

  • Drs Aryanto Sutadi M.H. M.Sc ( Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan )
  • Ir Rismansyah Danasaputra MM ( Direktur Tanaman Tahunan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian )

Investasi
Rp 7.000.000,- /peserta

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246