Legal for Non Legal
29-30 Maret 2017 (Grand Mercure – Jakarta)
Peranan hukum dalam kegiatan bisnis sangatlah penting bagi pelaku bisnis saat ini. Masih banyak pelaku bisnis yang buta akan hukum sehingga harus menderita kerugian yang cukup besar untuk membayar biaya-biaya hukum. Sebaliknya, jika pelaku bisnis sadar dan mengerti akan hukum akan lebih menguntungkan dalam menjalankan bisnisnya. Pastinya, terhindar dari biaya-biaya denda yang seharusnya tidak perlu terjadi. Menyadari pentingnya aspek hukum dalam dunia bisnis saat ini.
Objective:
- Memahami dasar-dasar hukum perjanjian dan jenis-jenis perjanjian
- Memahami definisi dan manfaat penerapan Corporate Risk Management
- Memahami tata cara penanganan kasus perdata dan pidana di lingkungan perusahaan
Dasar-dasar Hukum Perjanjian
- Pengertian Perjanjian
- Azas Hukum Perjanjian
- Syarat Sahnya Perjanjian :
– Syarat Subyektif
– Syarat Obyektif - Struktur Perjanjian
- Seluk Beluk Akta Perjanjian
- Studi Kasus : Mendeteksi Surat Perjanjian
Corporate Risk Management
- Permasalahan izin
- Permasalahan promosi jabatan atau karir
- Permasalahan lainnya yang berhubungan dengan kepentingan BULOG sebagai perusahaan
- Diskusi kelompok : Analisis Resiko dan penanganannya
Tata Cara Penanganan Kasus
- Perbedaan Pidana dan Perdata
- Pidana :
– Pengertian hukum pidana dan hukum acara pidana
– Jenis kasus yang dapat dimediasikan dan tidak
– Prosedur acara pidana :
Tahap 1 : Pelaporan / Pengaduan
Tahap 2 : Penyelidikan dan Penyidikan
– Hak-hak tersangka terdakwa - Perdata :
– Pengertian hokum perdata dan hokum acara perdata
– Fungsi dan tujuan hokum acara perdata
– Asas hokum acara perdata & Proses beracara di pengadilan
Investment
Rp.3.900.000 +PPn 10%
Takeaways seminar kits + certificate