Sinkronisasi & Regulasi Perundang-Undangan Lintas Sektoral
Tanggal
7-8 Desember 2011 (Rabu & Kamis)
TEMPAT
Mercantile Athletic Club, Gedung WTC Lt 18
Jl Jendral Sudirman
Jakarta
INVESTASI
Rp 5.000.000,-
INSTRUKTUR
Rabu, 7 Desember 2011
Krisna Rya SH. MH ( Jam 09.30 s/d 12.00 )
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kehutanan
H. Sony Prasetyo SH ( 13.00 s/d 15.30 )
Bagian Hukum dan Perundang undangan Dirjen Minerba
Kamis. 8 Desember 2011
Susyanto SH. Mhum ( 09.30 s/d 12.00 )
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementrian ESDM
Inar Ichsana Ishak SH. LLM ( 13.00 s/d 15.30 )
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementrian Lingkungan Hidup
DESKRIPSI
- Sinkronisasi antara substansi pasal-pasal UU Minerba dengan UU Kehutanan terkait izn usaha pertambangan dalam rangka penggunaan kawasan hutan.
- Sinkronisasi antara substansi pasal-pasal UU Minerba dengan UU Lingkungan Hidup terkait izin usaha pertambangan dalam rangka pengelolaan dan kelestarian lingkungan hidup.
- Sinkronisasi & korelasi antara substansi pasal-pasal UU Minerba dengan UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup.
- Hal-hal apa saja yang menjadikan ketidaksinkronan dan tumpang tindih peraturan yang mengakibatkan terhambatnya izin dan pengurusan dokumen usaha yang memakan waktu yang lama serta birokrasi yang berbelit-belit.
- Pasal apa saja yang menghambat dan tidak sinkron sehingga terjadi benturan peraturan dari ketiga sektor tersebut ( pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup ).
- Sinkronisasi kebijakan sektor terkait dan mengoptimalkan peraturan yang ada tanpa merugikan sektor yang lain.
- Ketimpangan regulasi antar sektor, ego sektoral yang akan menghambat iklim investasi karena pengusaha membutuhkan kepastian hukum dan kepastian usaha.
- Gambaran ketidaksinkronan peraturan perundangan-undangan sektor pertambangan dengan kehutanan & lingkungan hidup.
- Bagaimana sinkronisasi antara UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Bagaimana proyeksi ke depan dari hasil sinkronisasi UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 32 tahun 2009 dalam rangka mewujudkan sustainable development.
- Sinkronisasi terhadap azas-azas hukum yang tertuang dalam UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Lingkungan Hidup.
- Konsistensi dan penerapan hukum yang pasti dalam perundang-undangan untuk kepastian usaha dan kepastian hukum.
- Otonomi daerah yang melahirkan kebijakan terkotak-kotak demi kepentingan satu sektoral yang mengakibatkan kontradiktif peraturan dan rumitnya perolehan izin .
- Apakah memang sistem regulasi antar sektor yang salah atau pribadi-pribadi yang bermasalah dengan kepentingan sektoral saja.
- Perbandingan hukum yang ada dari ketiga institusi tersebut mana yang harus diprioritaskan dalam izin usaha pertambangan.
- Aspek ekonomi, sosial, ekologi, governence, hukum & masyarakat yang akan memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha.
- Keberadaan UU sektoral yang inkonsistensi dan tumpang tindih serta koordinasi yang lemah ditingkat pusat dengan daerah.
- Diperlukannya undang-undang yang akan menjadi platform bersama bagi berbagai undang-undang sektoral.
- Penggabungan pengurusan perizinan dari ESDM dan Kehutanan KLH agar masyarakat dan pengusaha tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan masalah perizinan.
- Program one stop service dari ketiga kementrian terkait sinkronisasi kebijakan yang akan memudahakan dalam segala hal dan tidak terbelit-belit.
- Sudah adakah koordinasi & rekonsiliasi antara kementrian dalam memberi dan melaksanakan kebijakan izin usaha pertambangan terkait dengan penggunaan kawasan hutan dan kelestarian lingkungan.
- Institusi apakah yang paling cocok yang akan menjadi penghubung kerjasama dan koordinasi antar kementrian tersebut.