Laporan Strategi Anti Fraud: Mengembangkan Pola, Strategi, dan Tindak Lanjut Terstruktur
Tanggal
6-7 Juni 2012
Pukul
08.00 – 17.00 WIB
Tempat
Le Meridien Hotel – Jakarta
Investasi
Rp. 5.220.000,-/ peserta
Pendahuluan
Terbitnya Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No. 13/28/DPNP tanggal 9 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum, dilatarbelakangi oleh terungkapnya berbagai kasus fraud di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan/atau Bank. SE tersebut juga merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Berdasarkan SE BI tersebut, dalam rangka memantau penerapan strategi anti Fraud, Bank wajib menyampaikan Strategi anti Fraud paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya SE ini, laporan penerapan strategi anti Fraud setiap semester yang berlaku sejak laporan Juni 2012, dan laporan kejadian Fraud yang diperkirakan berdampak negatif secara signifikan terhadap Bank, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Bank mengetahui kejadiannya.
Manfaat
- Memberikan pokok-pokok dalam penyusunan pedoman sehingga pejabat terkait dapat menyusun Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud dengan format dan cakupan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 SE BI No. 13/28/DPNP.
- Mengintensifkan fungsi pengendalian dan pemantauan termasuk penerapan four eyes principle.
- Melakukan fungsi deteksi melalui pemanfaatan kebijakan dan mekanisme Whistleblowing.
- Memahami jenis perbuatan yang tergolong Fraud, termasuk bagaimana mencegah, mendeteksi secara dini dan menghentikan tindak kecurangan yang mengakibatkan Bank, nasabah atau pihak lain menderita kerugian.
- Mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai system pengendalian intern Bank dan penerapan Manajemen Risiko terkait Fraud.
- Pembekalan pilar evaluasi yang efektif melalui Fraud Profiling.
- Penguatan dan peningkatan awareness terhadap penerapan manajemen risiko.
Peserta yang diharapkan hadir adalah:
- Pejabat pembuat laporan Strategi Anti Fraud
- SKAI
- Komite Audit
- Komite Pemantau Risiko
- Divisi Manajemen Risiko
- Divisi Kepatuhan
- Divisi Akuntansi
Setiap peserta akan mendapat contoh Pokok Pedoman Laporan Strategi Anti Fraud.