Update Pemeriksaan Pajak Tahun 2013 (Mulai Berlaku 1 Februari 2013)
Tanggal
12 Juni 2013
Jam Pelaksanaan
09.00-16.30
Tempat
Hotel Bidakara Jakarta
Pembicara / Fasilitator
Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss
Konsultan Pajak (Sertifikat C) dan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Penyusun dan Editor Buku-buku Perpajakan
Pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang perpajakan
Harga
Rp 1.600.000 (Pembayaran sebelum tanggal 2 Juni 2013)
Rp 1.750.000 (Pembayaran setelah tanggal 2 Juni 2013)
Bonus Buku :
• Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Indonesia
• Susunan Dalam Satu Naskah UU PPN dan PPnBM
Pendahuluan dan Latar Belakang
Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Kedua PMK tersebut mulai berlaku 1 Februari 2013. Bagi sebagian besar Wajib Pajak tidak mudah memahami ketentuan baru tersebut, khususnya 17/PMK.03/2013 yang jumlah halamannya mencapai 199 halaman.
Apa perbedaan PMK yang baru tersebut dengan ketentuan sebelumnya? Bagaimana dengan metode dan teknik pemeriksaan yang tidak diatur dalam PMK tersebut? Bagaimana hubungannya dengan ketentuan Verifikasi? Jangan sampai Anda salah langkah! Manfaatkan hak perpajakan Anda dalam Pemeriksaan/Verifikasi! Workshop ini akan memberikan pemahaman komprehensif dan mengupas permasalahan Pemeriksaan dan Verifikasi pajak berdasarkan ketentuan terbaru.
MATERI
Pada setiap topik, pembahasan meliputi ketentuan yang mengatur, identifikasi permasalahan dan penyelesaiannya. Pembahasan kasus terdapat pada beberapa topik.
- 17/PMK.03/2013
- 18/PMK.03/2013
- Verifikasi
- Metode dan Teknik Pemeriksaan