Jadwal Training 2024

Antisipasi Dan Penyelesaian Pelaporan Pidana dan Gugatan Malpraktek Medis (YOGYAKARTA)

 

Antisipasi Dan Penyelesaian Pelaporan Pidana dan Gugatan Malpraktek Medis (YOGYAKARTA)

Yogyakarta, 20-22 Mei 2015

DESKRIPSI
Belum lama ini Mahkamah Konstitusi dalam putusannya akhirnya menolak gugatan sejumlah dokter yang mempersoalkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran melalui pengujian konstitusionalitas Pasal 66 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pelaksanaan peradilan yang menjadikan ilmu kedokteran sebagai salah satu rujukan dalam mengadili dokter dan/atau dokter gigi yang diduga melakukan malapraktik dinilai telah membatasi risiko yang harus ditanggung dokter ataupun dokter gigi dari pelaporan pidana atau gugatan perdata.

Konsekuensi yuridis yang timbul dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka dokter dalam melakukan tindakan medis apabila terdapat kesalahan (malapraktik) tetap bisa dibawa ke ranah pidana walaupun belum tentu kesalahan tersebut merupakan bentuk kesengajaan dan di luar disiplin profesi kedokteran. Dengan putusan ini maka putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) seakan tak berguna, walaupun MKDKI menyatakan tidak ada pelanggaran profesi, tetapi secara hukum tetap dikenai pasal pidana.

Seiring dengan meningkatnya tingkat kesadaran hukum dan transparansi media serta tuntutan profesionalitas tenaga medis maka menjadi penting pemahaman akan upaya antisipasi dan penyelesaian pelaporan pidana dan gugatan perdata Malpraktek Medis.

TUJUAN WORKSHOP

  1. Meningkatkan wawasan peserta terhadap Kode Etik Profesi Kedokteran, pertanggung jawaban yuridis tindakan medis, malpraktek medis dan alternatif solusinya.
  2. Meningkatkan pemahaman peserta akan upaya antisipasi dan penyelesaian pelaporan pidana dan gugatan perdata Malpraktek Medis
  3. Berbagi pengalaman dengan nara sumber dan peserta lain terutama berkaitan dengan upaya antisipasi dan penyelesaian pelaporan pidana dan gugatan perdata Malpraktek Medis

MATERI

  • Kode Etik Profesi Kedokteran.

Relasi antara dokter dan pasien pada saat ini tidak lagi bersifat vertical dependensi akan tetapi lebih merupakan relasi horizontal contractual. Oleh karena itu memahami hak dan kewajiban dokter dan pasien serta Kode Etik Profesi Kedokteran menjadi hal yang mendasar bagi dokter dalam melakukan tindakan medis.

  • Pertanggungjawaban Yuridis Tindakan Medis.

Dalam kerangka negara hukum pada akhirnya semua bentuk profesi mempunyai standarisasi pelayanan dan hukum negara menjadi salah satu aspek di dalamnya. Titik singgung antara hukum dan medis perlu dipahami karena adanya pertanggungjawaban yuridis atas tindakan medis.

  • Upaya antisipasi dan penyelesaian pelaporan pidana Malpraktek Medis.

Pelaporan pidana terkait dengan public responsibility dan public trust bagi profesi kedokteran dan pribadi dokter sendiri. Menjadi penting untuk mengetahui bagaimana proses dan penanganan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses peradilan pidana. Hal-hal apa saja yang bisa dioptimalkan dalam upaya antisipasi dan penyelesaian jika ada pelaporan pidana Malpraktek Medis.

  • Upaya antisipasi dan penyelesaian gugatan perdata Malpraktek Medis.

“Siapa yang mendalilkan wajib untuk membuktikan”. Prinsip utama dalam perkara perdata tersebut menjadi kunci utama dalam upaya antisipasi dan penyelesaian gugatan perdata Malpraktek Medis. Oleh karena itu perlu dokumentasi dan sistematisasi alat bukti, surat-surat maupun saksi dan keterangan ahl.i

  • Studi Kasus

Melalui studi kasus akan dilakukan sharing dan diskusi antar peserta dan nara sumber dalam penanganan berbagai bentuk dan trend malpraktek medis.

NARA SUMBER
HM Endrio Susilo, S.H., MCL, Phd. (Cand.)
Sarjana Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ; Master Degree(MCL) International Islamic University Malaysia, Doctorate Degree (Phd) International Islamic University Malaysia

Ahli di bidang Hukum Pidana Umum, Hukum Kesehatan, Konsultan Bidang Hukum Kesehatan dan Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana.

Dr. J Erwin, S.H., MH
Sarjana Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Gadjahmada; Magister Hukum (S2) Universitas Airlangga dan Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Universitas Brawijaya.

Advokat anggota Peradi berkantor pada HANIFA Legal and Public Policy Consultant.

PESERTA YANG DIHARAPKAN
Direktur Utama, Direktur Pelayanan Medis, Direktur Keuangan dan Umum semua rumah sakit dan klinik medis.

WAKTU DAN TEMPAT
20-22 Mei 2015 di Yogyakarta

INVESTASI

  • Investasi workshop selama 3 (tiga) hari ini adalah senilai Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) untuk setiap peserta (khusus untuk wilayah Yogyakarta, dengan minimal peserta 2 orang).
  • Apabila perusahaan mengutus lebih dari 3 peserta, maka setiap peserta cukup membayar 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Rupiah).

FASILITAS

  • Trainer yang berkualitas
  • Module / Handout
  • Sertifikat
  • Training Kit (tas, block note, alat tulis, flask disk)
  • Souvenir
  • 1 X Dinner
  • up dari dan ke bandara jika mengirimkan minimal 2 peserta

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246