Sertifikasi Asesor Kompetensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
Waktu, Durasi, dan Lokasi Pelatihan
14-18 November 2017
Lokasi training: Tjokro Style Hotel Yogyakarta, Jl . Menteri Supeno, Umbul Harjo, Yogyakarta
4 hari pelatihan + 1 hari uji kompetensi Asesor
Implementasi sistim Pelatihan dan Penilaian Berbasis Kompetensi, mensyaratkan tersedianya Asesor Kompetensi (Workplace Assessors) sebagai salah satu komponen utama dalam proses penilaian. Penilai memiliki posisi dan peran yang strategis karena akan sangat menentukan kualitas uji kompetensi yang dilakukan.
Asesor dengan kompetensi dan kewenangan yang dimilikinya dapat merekomendasikan keputusan apakah seseorang sudah kompeten atau belum kompeten terhadap unit standar kompetensi yang dinilai. Asesor tidak hanya dituntut untuk mampu menilai kompetensi seseorang, tetapi harus mampu membimbing dan mengarahkan peserta uji untuk dapat menampilkan seluruh kemampuan terbaik yang dimilikinya dalam memenuhi bukti-bukti yang dipersyaratkan pada satu atau sekelompok unit kompetensi tertentu.
Dengan melihat posisi asesor seperti diuraikan diatas, perlu dipersiapkan suatu mekanisme bagaimana mempersiapkan asesor yang ‘qualified’ dan ‘certified’, mulai dari penyeleksian, pelatihan serta uji kompetensi kepada calon asesor.
Tujuan pelatihan asesor kompetensi adalah untuk menghasilkan tenaga-tenaga asesor yang mampu melaksanakan penilaian atau uji kompetensi terhadap peserta uji dalam ruang lingkup kompetensi teknis sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Outline Materi
Materi pelatihan asesor uji kompetensi meliputi :
- Pengertian dan konsep uji kompetensi/penilaian
- Prinsip-prinsip penilaian
- Dimensi kompetensi
- Langkah-langkah dalam melaksanakan uji kompetensi/penilaian
- Merencanakan penilaian
- Melaksanakan penilaian
- Mengkaji ulang (me-review) penilaian
- Prosedur uji kompetensi : Pengakuan Kompetensi Terkini (Recognition of current competency)
- Latihan / praktek uji kompetensi
- Uji kompetensi mandiri
Metode Pelatihan
Metode pelatihan yang digunakan, meliputi :
- Ceramah
- Diskusi
- Tanya jawab
- Studi kasus
- Simulasi
- Latihan/role play
- Praktek
- On the job training
- Serta metoda-metoda lain yang relevan
Trainer / Instruktur
Team Trainer dan Master Assessor dari BNSP
Prosedur Sertifikasi
Sertifikasi Asesor yang dilakukan oleh BNSP mengikuti prosedur sebagai berikut :
- Calon Asesor mengajukan aplikasi/permohonan untuk mengikuti proses sertifikasi.
- Calon Asesor melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh BNSP.
- BNSP menunjuk tim penilai/penguji untuk melaksanakan penilaian terhadap calon Asesor.
- BNSP menetapkan jadwal untuk melaksanakan uji kompetensi yang dikoordinasikan bersama dengan tim penilai dan calon Asesor.
- Penilai/penguji melaksanakan proses penilaian terhadap calon Asesor.
- Penilai/penguji memutuskan hasil penilaian dan membuat rekomendasi keputusan penilaian.
- Penilai/penguji memberikan rekomendasi hasil penilaian ternadap calon Asesor kepada BNSP.
- BNSP menetapkan keputusan akhir hasil penilaian.
- BNSP menerbitkan sertifikat kompetensi untuk Asesor.
Biaya
Rp 7.500.000,- (Tujuh Juta Rupiah) (tidak termasuk penginapan)
Fasilitas
- Trainer, Master Assessor & Sertifikat resmi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
- Training kits & sertifikat
- Handout materi pelatihan & soft file-nya