Indonesia Tax Outlook 2015/2016 And Tax Amnesty
PENDAHULUAN :
Dengan terbitnya beberapa perubahan peraturan Menteri Keuangan di tahun 2015/2016, diantaranya terkait kenaikan ambang batas penetapan pendapatan tidak kena pajak (PTKP), tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.
Selain itu juga, Pemberlakuan Undang-Undang Tax Amnesty memberikan kesempatan luas untuk memenuhi segala kewajiban perpajakan yang selama ini terabaikan dengan fasilitas khusus. Cukup bayar pokoknya saja tanpa sanksi dan hilangnya risiko pemeriksaan/pengusutan tindak pidana pajak.
Bagaimana memanfaatkan fasilitas Tax Amnesty dengan optimal? Pastikan Anda memahami secara utuh dan komprehensif implementasi Undang-undang Tax Amnesty.
Maka TRAINING PAJAK: Indonesia Tax Outlook 2015/2016 dan Tax Amnesty ini diselenggarakan untuk membantu pelaku usaha agar mendapatkan refreshment atas perubahan peraturan terbaru seperti yang disebutkan di atas.
CAKUPAN MATERI TRAINING :
- Tax Amnesty
- Pokok-pokok Undang-undang Tax Amnesty
- Apa dan siapa yang bisa memanfaatkan Tax Amnesty
- Faktor-faktor pertimbangan memanfaatkan Tax Amnesty
- Prosedur memanfaatkan Tax Amnesty
- Indonesia Tax Outlook 2015/2016
- Refreshment Peraturan pajak terbaru Tahun Pajak 2015/2016
- Update Peraturan Pajak Terbaru Tahun Pajak 2015/2016
- Update PPH Pasal 22
- Update PPH Pasal 23/26
- Update PPH Final
- Update Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Update PPH Badan dan PPH OP
- Ketentuan Formal Perpajakan
- Update Peraturan :
- PER-32/PJ/2015/2016(07/08/2015/2016,tentang Pedoman Teknis Perhitungan PPh Pasal 21
- PER-19/PJ/2015/2016,tentang Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
- PER-17/PJ/2015/2016 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- PER-07/PJ/2015/2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template Dalam Bahasa Inggris Untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014
- PER-31/2015/2016 tentang perubahan pemungutan PPh pasal 22
- PER-11/2015/2016 tentang pajak hadiah
- PER-29/2015/2016 tentang perubahan bentuk SPT PPN
- PMK-122/2015/2016,tentang perubahan PTKP 2015/2016 dan PMK-152/2015 ttg PTKP non pegawai tetap
- SE-09/2015/2016,tentang Rencana Dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2015/2016
- PMK-141/PMK.03/2015/2016 tentang jenis jasa lain yang merupakan objek PPh 21
INSTRUKTUR :Dr. Diana Sari, SE., Msi., AK., QIA., CA. and Team
TEMPAT TRAINING : Kagum Group Hotel Bandung (Golden Flower, Banana Inn, Serela, Gino Feruci), Amaroossa Hotel, Noor Hotel, Grand Setiabudi Hotel, dll
DURASI TRAINING :2 hari
WAKTU TRAINING :
- 22 May 2017-23 May 2017
- 19 Jun 2017-20 Jun 2017
- 10 Jul 2017-11 Jul 2017
- 14 Aug 2017-15 Aug 2017
- 11 Sep 2017-12 Sep 2017
- 09 Oct 2017-10 Oct 2017
- 06 Nov 2017-07 Nov 2017
- 27 Dec 2017-28 Dec 2017
HARGA INVESTASI/PESERTA :
- Rp. 4.500.000/peserta (bayar penuh) atau
- Rp. 4.250.000/peserta (early bird, yang membayar 1 minggu sebelum training) atau
- Rp. 3.950.000/peserta (peserta bergroup yang terdiri dari 3 peserta atau lebih dari 1 perusahaan yang sama)
FASILITAS UNTUK PESERTA :
- Training Module
- Flash Disk contains training material
- Certificate
- Stationeries: NoteBook and Ballpoint
- T-Shirt
- Backpack
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Lunch and twice coffeebreak everyday of training
- Qualified instructor
- Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training (if minimal number of participants from one company is 4 persons)