Akuntansi Pajak Penghasilan & Rekonsiliasi Fiskal (Berdasarkan UU No.36/2008)
Materi Pemerintah RI telah mengeluarkan Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang, “Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 tahun 1986”. Apakah implikasi diumumkannya undang-undang tersebut terhadap pelaporan keuangan? Bagaimanakah pencatatan pajak kini dan pajak tangguhan berdasrkan undang-undang tersebut? Workshop akan membahas implikasi penerbitan Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang, “Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 tahun 1986” dan UU No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta aturan perpajakan relevan lainnya dengan membahas sub-topik sebagai berikut:
Undang-Undang PPh baru:
- Definisi biaya dan pendapatan berdasarkan UU No.36/2008
- Perbedaan UU No.36/2008 dan Undang-Undang yang lama,
- Perbedaannya UU No.36/2008 dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
Implikasi pemberlakukan UU No.36/2008 terhadap rekonsiliasi fiskal dan Pengakuan Beban Pajak Kini dan Tangguhan
- Pengkategorian beda temporer dan beda permanen,
- Rekonsiliasi fiskal,
- Penghitungan dan pencatatan pajak kini dan pajak tangguhan,
- Implikasi perubahan tarif pajak terhadap pencatatan pajak kini dan pajak tangguhan,
Pelaporan Surat Ketetapan Pajak (SKP),
- Sengketa dan ketidakpastian perpajakan pada laporan keuangan dengan mengacu kepada UU No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
- Mekanisme assessment yang harus dilakukan manajemen dalam melakukan evaluasi atas ketidakpastian posisi perpajakan.
Pelaporan Perpajakan dalam Transaksi Merger dan Akuisisi
- Pelaporan pajak kini dan pajak tangguhan dalam transaksi merger dan akuisisi berdasarkan PMK No.43/PMK.03/2008, “Penggunaan Nilai Buku atas -Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, -Peleburan atau Pemekaran Usaha”,
- Pelaporan pajak kini dan pajak tangguhan pada laporan keuangan konsolidasi