Hukum Pertanahan : Penyelesaian Sengketa Tanah (Yogyakarta)
JADWAL
19-20 November 2014
LOKASI
Yogya
WAKTU
08.30-16.00 WIB
BIAYA
Yogyakarta >> IDR 6.500.000,- (Non-Residential) | Minimal kuota peserta 3-4 l Diskon untuk pengiriman 3 peserta dari perusahaan yang sama
DESKRIPSI
Sengketa tanah atau pun perebutan hak atas tanah hamper setiap saat terjadi. Berbagai macam hal yang melatarbelakanginya.Ini bersumber pada akar masalah bahwa ketersediaan tanah dan pertumbuhan pembangunan ekonomi berbanding terbalik. Sengketa atas tanah tidak hanya terjadi dengan pihak perusahaan swasta dengan masyarakat, namun antar perusahaan swasta, perusahaan swasta asing dengan masyarakat, dan bahkan terjadi antara pemerintah dengan perusahaan swasta atau pun dengan masyarakat sekitar.
Sedemikian pelik dan rumitnya masalah ini hingga tak jarang masalah sengketa tanah dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa ada ke pastian hukum yang memayunginya.
Training ini membahas tentang hokum pertanahan di Indonesia dan mengupas bagaimana sengketa atas lahan itu terjadi disertai alternative solusinya.
MATERI KHUSUS
- Pengaturan Hukum Tanah di Indonesia
- Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (UU PTuP)
- Konversi Tanah Barat ke Hak Atas Tanah Nasional
- Tanah Hak Ulayat
- Hak Publik Dan Hak Privat Atas Tanah
- Jenis-Jenis Hak Atas Tanah
- Hak Milik
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai
- Hak Tanggungan
- Pengadaan Tanah
- Pembebesan Tanah
- Pencabutan Hak Atas Tanah
METODE
Presentation;
Discussion;
Case Study;
Simulation
Evaluation
PESERTA
Company legal officer, staf legal yang in-charge dalam permasalahan mengenai hak atas tanah ataupun persengketaan tanah.
FASILITAS
Hotel Berbintang; Sertifikat Training; Training Kit; Modul (Hard Copy + Soft Copy); 1x Lunch dan 2x Coffe Break; Souvenir; Transportasi Antar Jemput (minimal 2 orang dari perusahaan yang sama)