Aspek Hukum Tata Ruang (YOGYAKARTA + KELAS KHUSUS)
Deskripsi Pelatihan
Pelatihan ini akan memberikan pemahaman kepada peserta mengenaikonsep dan urgensi aspek hukum tata ruang. Peserta juga akan diajak memahami pengkajian secara yuridis terkait kebijakan pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah terkait dengan penataan ruang dan persoalan hukum terkait.
Tujuan dan Manfaat Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk :
- Mengetahui dan memahami konsep, azas dan teori aspek hukum
- Memahami konsep penatagunaan tanah berdasarkan undang-undang berlaku
- Memahami tahapan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang
- Meningkatkan kemampuan memecahkan masalah terkait hukum tata ruang
Materi / Outline Pelatihan
- Sejarah Pengaturan Tata Ruang Di Indonesia
- Kebijaksanaan Pertanahan Terhadap Perencanaan Kota
- Objek studi penataan ruang
- Hukum Tata Ruang
- Definisi dan konsep
- Manfaat dan urgency Hukum Tata Ruang
- Dasar / Undang-Undang Hukum Tata Ruang
- Konsep hukum tata ruang
- Prinsip Hukum Tata Ruang
- Aspek Hukum Tata Ruang
- Badan Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional (BKTRN)
- Tugas dan wewenang BKTRN
- Tujuan dan sasaran proyek
- Pelaksanaan Proyek berdasarkan BKTRN
- Penatagunaan Tanah & Penataan Ruang
- Definisi, konsep dan tujuan penataan ruang
- Dasar Hukum Penatagunaan Tanah & Penataan Ruang
- Hubungan ruang dan penatagunaan tanah
- Ruang dalam tahap perencanaan, pemanfaatan serta pengendalian
- Relevansi ruang dengan aspek lain: politik, ekonomi,sosial;
- Relevansi ruang dalam aspek Hukum Administrasi Negara (HAN)
- Pengaturan dan Undang-Undang Penataan Ruang di Indonesia
- Konsepsi dan Azas Penatagunaan Tanah
- Definisi dan Konsep penatagunaan tanah
- Pengaturan penatagunaan tanah
- Prinsip/ azas penatagunaan tanah
- Pokok Kebijakan Negara dan Mekanisme Penatagunaan Tanah
- Definisi Kebijakan Negara
- Politik hukum penatagunaan tanah
- Kebijakan negara dalam penatagunaan tanah
- Mekanisme penatagunaan tanah
- Subyek, Obyek serta Kegiatan Penataangunaan Tanah
- Definisi subyek & obyek penatagunaan tanah
- Hubungan hukum subyek dan obyek penatagunaan tanah
- Hak dan kewajiban subyek hukum atas penatagunaan tanah
- Akibat hukum dan sanksi dalam penatagunaan tanah
- Manajemen Penataan Ruang
- Definisi manajemen penataan ruang: Planning, Organizing, Actuating,Controlling, Evaluating (POACE)
- Klasifikasi manajemen penataan ruang
- Tipologi dan paradigma penataan ruang
- Feedback dan agenda manajemen penataan ruang
- Tugas dan Kewenangan Penataan Ruang
- Definisi pengaturan penataan ruang wilayah
- Tugas dan kewenangan dalam penataan ruang di Indonesia
- Aktor, peran dan akibat hukum penataan ruang
- Perencanaan Tata Ruang
- Definisi konsep penataan ruang
- Perencanaan tata ruang nasiona, wilayahdan daerah
- Integrasi perencanaan tata ruang
- Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
- Definisi dan konsep pemanfaatan &pengendalian pemanfaatan ruang nasional
- Pemanfaatan tata ruang wilayah
- Pemanfaatan tata ruang daerah
- Pengendalian pemanfaatan tata ruang pembagian wilayah
- Hak, Kewajiban serta Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
- Definisi hak & kewajiban penataan ruang
- Hak mengetahui dan mengajukan usulan tata ruang
- Hak mengajukan keberatan & gugatan tata ruang
- Kewajiban berpartisipasi dalam penataan ruang
- Kewajiban mengajukan keberatan atas tata ruang
- Kewajiban berperan serta dalam penataan ruang
- Jenis Pengawasan dan Penyimpangan Penataan Ruang
- Definisi, Tugas dan Mekanisme jenis pengawasan, penyimpangan dalam penataan ruang
- Penyalahgunaan/ penyimpangan/ pelanggaran tata ruang
- Sanksi hukum penyalahgunaan/ penyimpangan/ pelanggaran tata ruang
- Penyelesaian Sengketa Mengenai Penataan Ruang
- Definisi sengketa tata ruang
- Strategi penyelesaian sengketa
- Penyelesaian sengketa secara litigasi dan kosekuensi hukumnya
- Penyelesaian sengketa secara non-litigasi dan konsekuensi hukumnya
- Studi kasus dan diskusi
Jadwal dan Investasi Pelatihan
Lokasi dan Investasi :
Yogyakarta : Hotel Ibis Style Dagen / Hotel Horrison / Hotel Mutiara Malioboro / Hotel 101 / Hotel Eastparc / Hotel Melia Purosani
Investasi : Rp 5.900.000,00/peserta
Minimal Kuota : 2 Peserta
Alternative Tanggal :
- 7-9 Oktober 2014
- 14-16 Oktober 2014
- 21-23 Oktober 2014
- 28-30 Oktober 2014
- 4-6 November 2014
- 11-13 November 2014 (Batch 2)
- 18-20 November 2014
- 25-27 November 2014
- 2-4 Desember 2014
- 9-11 Desember 2014
- 16-18 Desember 2014
- 22-24 Desember 2014
- 29-30 Desember 2014 (Batch 3)
Ketentuan lain Penyelenggaraan Pelatihan :
Pelatihan dapat diselenggarakan setiap harinya diluar jadwal diatas, apabila peserta / instansi terkait berencana mengirimkan peserta sesuai dengan minimal kuota 2 peserta.
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Pelatihan (Certificate)
- Qualified instructure
- Meeting room Hotel dengan Lunch dan 2 kali Coffe Break
- Exclusive Training kits
- Exclusive Bagpack
- USB / flashdisk berisi materi training soft copy serta Materi training hardcopy
- Souvenir
- City Tour
- Layanan booking hotel / penginapan
- Antar jemput dari Bandara/ Stasiun menuju Hotel Penginapan (minimal 2 peserta dari 1 instansi yang sama)
- Antar jemput peserta dari hotel penginapan menuju hotel pelaksanaan training (minimal pengiriman 4 peserta dari 1 instansi yang sama)
Peserta Pelatihan
- Pemimpin proyek, anggota dan tim proyek, calon-calon pemimpin/anggota tim proyek.
- Pengawas proyek
- Departemen Teknik
- Individu/staff yang terlibat dalam pengelolaan proyek (Konstruksi maupun non-konstruksi)
Metode Pelatihan
- Presentasi
- Diskusi dan Tanya Jawab
- Studi kasus
- Brainstorming
- Praktek
Instructure
Budi Agus Riswandi, SH, M.Hum
Ir. ARIEF HERU SWASONO, MTP., IAI, IPM
dan Tim