Jadwal Training 2024

Audit Investigatif Atas Kecurangan : Aspek Legal Tindak Lanjut Temuan Pada Korporasi

 

Audit Investigatif Atas Kecurangan : Aspek Legal Tindak Lanjut Temuan Pada Korporasi

Tanggal
20 – 21 Juni 2013

Jam Pelaksanaan
09:00-16:30 WIB

Tempat
Harris Hotel, Tebet/Aryaduta Hotel, Semanggi, Jakarta

Pembicara / Fasilitator
KHAIRIANSYAH SALMAN, SE
Khairiansyah Salman merupakan profesional yang tidak diragukan lagi kompetensinya di bidang investigative audit dan pemberantasan korupsi. Memiliki pengalaman panjang sebagai Auditor BPK, penerima Integrity Award tahun 2005 ini juga merupakan pihak yang membongkar kasus korupsi KPU dan kasus-kasus lainnya. Saat ini Khairiansyah juga aktif memberikan pelatihan dan menyusun modul Investigative Audit secara komprehen

Harga
Rp 3.350.000,-
Rp 3.100.000,- (Early Bird) untuk pembayaran sebelum tanggal 13 Juni 2013
Rp 3.250.000,-/orang untuk pendaftaran group 2 orang peserta
Include : Lunch, 2x Coffee Break, Modul & Certificate Of Accomplishment

Include
1 Kali Makan Siang
2 Kali Coffee Break
Makalah
Sertifikat

Materi Training Description :
Seiring dengan berkembangnya kompleksitas bisnis dan semakin terbukanya peluang usaha dan investasi menyebabkan risiko terjadinya kecurangan pada perusahaan semakin tinggi. Mengacu ke berbagai kasus baik di dalam maupun di luar negeri menunjukkan bahwa kecurangan dapat terjadi di mana saja dan termasuk yang cukup besar ada di sektor usaha. Kasus yang terjadi pada PT Sarijaya Securitas di sektor swasta dan juga di BUMN seperti PLN, Jamsostek. Berbagai Perusahaan Swasta, ketika terungkap ada kasus Tindak Pidana Korupsi, ternyata juga terlibat. Hal menunjukkan bahwa dampak kecurangan ini sangat mungkin sekali membawa pihak-pihak yang terkait, mulai dari pegawai, pejabat teras dan direksi bahkan Dewan Komisaris juga pemilik ternyata rentan terhadap konsekwensi hukum.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemilik perusahaan, pengelola perusahaan dan pegawai yang bekerja untuk meningkatkan kinerja tidak akan pernah tercapai jika dalam perusahaan masih bercokol tindakan-tindakan kecurangan. Dalam rangka memberikan suatu efek jera, memperkecil kerugian akibat kecurangan dan memperbaiki sistem pengendalian maka jika ada indikasi kuat terjadi suatu kecurangan, perusahaan diharapkan mengambil action yang tepat dengan melakukan audit investigatif.

Dengan audit investigatif, perusahaan yang memiliki risiko kerugian keuangan karena tindakan kecurangan yang terjadi dapat mengungkapkan siapa pihak yang melakukan kecurangan tersebut yang selanjutnya akan dimintai pertanggungjawabannya untuk mengganti kerugian perusahaan. Selanjutnya agar memiliki dampak efek jera maka perlu diambil tindakan baik administratif maupun hukum terhadap pelaku kecurangan. Terkait dengan tindaklanjut secara hukum atas kecurangan yang ditemukan, maka perusahaan harus memiliki pertimbangan yang menyeluruh mencakup aspek keuangan perusahaan dan aspek legal terkait dengan regulasi terhadap karyawan maupun terhadap perusahaan.

Dengan demikian, efektifitas pengungkapan kecurangan yang terjadi pada perusahaan akan memberikan nilai tambah terutama untuk recovery kerugian yang terjadi, penyempurnaan sistem pengendalian dan menjadikan pelaku potensial lainnya urung melakukan kecurangan. Pada gilirannya, tindakan ini akan memberikan dampak positif bagi nilai perusahaan karena akan memungkinkan perusahaan untuk memperbaiki management dengan peningkatan kinerja perusahaan baik dari aspek ekonomisnya pengadaan, effisiennya proses bisnis dan efektifitasnya program kerja perusahaan.

Mengacu kepada urian di atas maka pelatihan “AUDIT INVESTIGATIF ATAS KECURANGAN DAN ASPEK LEGAL TINDAKLANJUT TEMUANNYA PADA KORPORASI ” akan memberikan pemahaman tentang kecurangan, bagaimana mengungkapkannya dengan Audit Investigatif serta memahami konsekwensi hukum atas kecurangan baik yang terjadi pada perusahaan secara internal maupun juga jika berkaitan dengan keuangan negara.

Objective :
Manfaat yang diperoleh bagi peserta pelatihan, diharapkan antara lain:

  • Memahami bentuk-bentuk kecurangan berikut klasifikasi kecurangan pada perusahaan.
  • Memberikan gambaraan tentang pelaksanaan Audit Investigatif guna mengungkap kecurangan
  • Mampu mengidentifikasi temuannya ke dalam aspek hukum serta tindaklanjut atas temuan tersebut.
  • Mendapatkan pemahaman tentang Tindak Pidana Korupsi agar dapat memproteksi dan tidak terlibat dalam suatu tindak pidana korupsi dengan mengacu kepada peraturan perundangan yang terkait.

Metode Pelatihan :
Penyajian materi kami sampaikan dengan menggunakan metode pelatihan untuk orang dewasa (andragogy training method) dengan cara sebagai berikut:
– Pemaparan singkat konsep bahasan
– Diskusi interaktif dan diskusi antarpeserta
– Bedah Kasus

Outline:

  1. Konsep Dasar Kecurangan
    • Definisi Dan Unsur-unsur Fraud Fraud Triangle, Proses Fraud, Risiko Fraud
    • Kategori Fraud (Fraud Tree)
  2. Corruption
  3. Asset Mis Appropriation
  4. Fraudulent Financial Statement
  5. Penerapan Peraturan Perundangan dan UU TPK Pada Korporasi
    • Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK)
    • Penerapan Tindak Pidana Korupsi pada Korporasi
    • Risiko dan Aspek Hukum yang Melekat pada Jabatan
    • Konsep Keuangan Negara pada BUMN serta Kerugian Negara
    • Penanganan Tindak Pidana/Kecurangan pada BUMN
  6.  Konsep Dasar Audit Investigatif
    • Perspektif dan Definisi Audit Investigatif
    • Methodology Audit Investigatif
    • Aksioma dalam Audit Investigatif
  7. Menyiapkan Predikasi dan Menyusun Rencana Audit Investigatif :
    • Identifikasi Bentuk Kecurangan dan Indikasi Kerugian
    • Menyusun Telaah Kasus dalam Bentuk Hypotesa awal atas Kecurangan.
  8. Menyiapkan Predikasi dan Menyusun Rencana Audit Investigatif (lanjutan)
    • Identifikasi Bukti dan Pihak-pihak yang terkait.
    • Pengujian Bukti
    • Menyusun Program Audit Investigatif
  9. Teknik-teknik Audit Investigatif :
    • Pengujian Dokumen
    • Pengujian Fisik
    • Observasi
    • Interview
    • Covert Operation
  10. Surveillance
  11. Entrapment Study Kasus (Capita Selecta) Penanganan kasus yang berindikasi TPK
  12. Penyusunan Laporan Hasil Audit Investigatif
  13. Tindak Lanjut Hasil Audit Investigatif.
  14. Investigatif Auditor sebagai saksi dalam proses hukum
  15. Study Kasus (Capita Selecta) Penanganan kasus yang berindikasi TPK

Wajib diikuti oleh
Dewan Komisaris dan komite-komite dibawahnya (Komite Audit, Komite Pemantau Risiko), Internal Auditor, Risk Management & Compliance Manager atau Officer, Para Manajer (terutama pada tempat-tempat yang rawan kecurangan dalam berbagai kegiatan perusahaan yang dituntut selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan), Corporate Secretary, Legal Departement/Bagian Hukum.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246