Jadwal Training 2024

UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA (MINERBA) UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009

 

UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA (MINERBA) UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009

Tanggal    
26-27 Juli 2012

Jam Pelaksanaan  
09 00 – 16-00

Tempat
Hotel Bidakara – Jakarta

Pembicara / Fasilitator    
Prof. HIKMAHANTO JUWONO, SH., LL.M., Ph.D.
(Pengajar FHUI, Konsultan Hukum Kontrak Internasional)

HARRY ALEXANDER, SH., MH., LLM.
(Direktur Eksekutif POLIGG-Policy & Law Institute for Good Governance)
Harry merupakan salah satu Corporate Law specialist. Menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum UI, kemudian melanjutkan S2 di Lewis & Clark School of Law. Saat ini aktif di POLIGG, organisasi yang memfokuskan pada kajian hukum, public policy and governance.

Harga  
Rp. 3.750.000

PENDAHULUAN
Usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dan strategis dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Oleh karenanya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. UU ini dipandang membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan usaha pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia. Namun apa saja implikasinya bagi sektor usaha pertambangan minerba? Isu-isu mendasar apa yang harus diperhatikan dan dipahami oleh para pelaku usaha pertambangan? Juga bagaimanakah peran dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah? Temukan jawabannya dalam pelatihan ini.

MANFAAT TRAINING

  1. Mengetahui berbagai regulasi yang mengatur bidang pertambangan mineral dan batu bara;
  2. Memahami kontrak-kontrak/perijinan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
  3. Memahami hak & kewajiban pemegang ijin pertambangan serta peran dan kewenangan Pemerintah dan Pemda.
  4. Mampu mengidentifikasi potensi sengketa di bidang pertambangan mineral dan batubara dan alternatif penyelesaiannya.

MATERI PELATIHAN

  • Tinjauan Umum Hukum Pertambangan Minerba di Indonesia
  • Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Ijin Usaha Pertambangan
  • Peran dan Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Minerba
  • Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Teori dan Praktek
  • Legal Due Diligence dalam Transaksi di Bidang Pertambangan (beserta simulasi)
  • Transaksi-Transaksi dalam Bidang Pertambangan
  • Jenis-Jenis Perjanjian Terkait Dengan Transaksi di Bidang Pertambangan
  • Structuring Terhadap Transaksi di Bidang Pertambangan
  • Penyelesaian Sengketa

SIAPA YANG HARUS IKUT
Pelaku usaha pertambangan, legal officer/legal staf perusahaan pertambangan, pegawai departemen/dinas pertambangan, konsultan hukum, dan umum.

Kode : 7762627

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Bea Keluar Batubara : Mencari Solusi Pengendalian Produksi dan Beban Ekspor

 

Bea Keluar Batubara : Mencari Solusi Pengendalian Produksi dan Beban Ekspor

Tanggal
10 Juli  2012

Pukul
09.00 – 15.00 WIB

Tempat
Hotel Grand Sahid Jaya
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta

Investasi
Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Mengapa Seminar Ini Penting?
Beberapa pekan terakhir, muncul wacana rencana pemerintah akan mengenakan bea keluar batubara. Tentu saja, rencana tersebut memantik reaksi keras dari pengusaha batubara, karena akan menambah ongkos beban yang ditanggung perusahaan.

Selama ini dalam ketentuan kontrak karya perusahaan batubara, investor sudah dikenakan beban fiskal seperti pembayaran royalti dan pajak dengan besaran mencapai 45 persen.

Pengenaan bea keluar batubara ini, dari sudut pandang lain bisa menjadikan Indonesia tidak kompetitif dibandingkan dengan negara lain.  Karena hal itu akan menambah beban beban ongkos  bagi perusahaan. Sekedar diketahui, kalau pada 2006, beban ongkos sebesar USD16 per ton dan pada 2012 meningkat jadi USD53 per ton. Jika ditambah pajak ekspor, beban ongkos bisa bertambah rata-rata USD19 per ton atau meningkat 36  persen.

Sementara pada sisi lain, kebijakan bea keluar merupakan bagian dari wacana pemerintah untuk mengendalikan produksi batubara, termasuk pembatasan ekspor batubara menjadi minimal 5.700 Kkal/kg dan pengaturan tata niaga batubara sebagai komoditas yang diawasi ekspornya.

Hal ini juga karena, pemerintah melihat peningkatan pesat produksi batubara sejak 1998 sebesar 60 juta ton kemudian naik menjadi 253 juta ton pada 2011. Tahun 2012 ini diperkirakan mencapai 232 juta ton hingga 469 juta ton. Tidak mengherankan kalau Indonesia saat ini menjadi eksportir batu bara terbesar kedua di dunia setelah Australia.

Pemerintah melihat jumlah produksi batu bara saat ini dinilai sangat besar. Berdasarkan perhitungan, cadangan batu bara nasional sebesar 28 miliar ton atau 3 persen dari total cadangan batu bara dunia. Dengan jumlah seperti ini, batu bara akan habis dalam 90 tahun jika per  itu akan habis bisa menjadi lebih cepat.

Meski masih dalam kajian, tentu saja wacana ini sudah menimbulkan reaksi keras meski pemerintah masih tarik-ulur terkait rencana tersebut. Apakah yang akan dilakukan pemerintah, sudah mempertimbangkan kepentingan bisnis batu bara sebagai komoditas jangka pendek dan kepentingan energi nasional jangka panjang?

Manfaat Seminar
Peserta akan mendapatkan manfaat pengetahuan dan penjelasan seperti:

  1. Penjelasan munculnya wacana bea ekspor batubara atau pajak ekspor batubara
  2. Rencana pemerintah menjaga keberlangsungan produksi dan ekspor batubara, sebagai komoditas pada jangka pendek dan kepentingan energi nasional jangka panjang
  3. Dampak bea keluar batubara terhadap ketentuan kontrak karya batubara
  4. Upaya pemerintah dalam mengontrol konsumsi batubara untuk ekspor dan konsumsi dalam negeri .
  5. Titik tekan keberatan pengusaha dan investor batubara terhadap wacana rencana terbitnya bea keluar batubara
  6. Dampak perdagangan internasional terhadap rencana bea keluar batubara

Narasumber

  • Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Ditjen. Minerba, Kementerian ESDM, Drs. R. Edi Prasodjo, M.Sc
  • Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag RI Thamrin Latuconsina, SE, MM
  • Pengamat Hukum Pertambangan A. Latif Baky
  • Ketua Umum Aspebindo, Said Aziz, Ph.D

Siapa yang Harus Hadir?

  1. CEO, Direktur, Manajer  Perusahaan Batubara
  2. Asosiasi Professional dan Investor Batubara
  3. Praktisi Hukum
  4. Perbankan
  5. Pengamat

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Pengecualian Larangan Ekspor Bijih Mineral (Sosialisasi Permen ESDM No. 11/2012) & Update Implementasi Permen ESDM No. 7/2012

 

Pengecualian Larangan Ekspor Bijih Mineral (Sosialisasi Permen ESDM No. 11/2012) & Update Implementasi Permen ESDM No. 7/2012

Tanggal
28 Juli 2012

Pukul
13.00 s/d 17.30 WIB

Tempat :
Hotel Harris – Jakarta
Dr. Saharjo No. 191
Tebet – Jaksel 12960

Biaya Pendaftaran
Rp. 1,200,000,-
Pendaftaran setelah 15 Juli  2012    Rp 1,350,000,-

Fasilitas :
Seminar Kit (CD Materi, Rekaman, Foto Dokumentasi)

Pendahuluan
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Menteri terkait dengan peningkatan nilai tambah mineral melalui Permen ESDM No 7/2012 hingga saat ini terus menuai kontroversi. Peraturan tersebut tentu saja amat menyulitkan pengusaha di sektor pertambangan mineral, karena setiap pengusaha Mineral dituntut kesiapannya untuk mengolah bijih mineral sebelum diekspor, yang tentu saja membuat beban investasi semakin tinggi. Untuk itu pemerintah bersikap responsif dengan menerbitkan Permen ESDM No. 11/2012 yang mengatur tentang adanya pengecualian dari larangan ekspor bijih mineral tersebut. Lalu apa saja pengecualiannya dan bagaimana tanggapan dari pengusaha di sektor pertambangan mineral itu sendiri? Jawabannya dapat anda temukan dalam seminar ini.

Run Down Acara
Kamis, 28 Juli 2012

13.00 – 14.00
Registrasi

14.00 – 14.05
Pembukaan

14.05 –17.30
 “Pengecualian Larangan Ekspor Bijih Mineral  (Sosialisasi Permen ESDM No. 11/2012) & Update Implementasi Permen ESDM ESDM No. 7/2012”

Pembicara :
Ir. Dede I Suhendra, M.Sc
(Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba  – KESDM)

14.05 –17.30
“Akibat Larangan Ekspor Bijih Mineral Terhadap Iklim Investasi di Sektor Pertambangan”

Pembicara :
Poltak Sitanggang
(Chairman Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO)

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Project Financing bagi Industri Pertambangan di Indonesia

 

Project Financing bagi Industri Pertambangan di Indonesia

Tanggal
26 Juni 2012

Pukul
09.00-16.00 WIB

Tempat
Hotel Harris Tebet
Jakarta

Pendahuluan
Project Financing adalah pembiayaan /pinjaman untuk membiayai proyek-proyek yang besar nilainya dan besar resikonya seperti pertambangan (eksploitasi minyak, emas, batubara), infrastruktur (jalan tol, pembangkit listrik) dan industri manufaktur (pabrik mobil). Resiko-resiko yang besar itu adalah: – resiko penyelesaian proyek, karena kekurangan dana, penundaan pembayaran, masalah buruh dll; – resiko sumber alam: sumber alam yang dieksploitasi kurang dari yang diperkirakan atau mutunya tidak sebaik yang diperkirakan; – resiko operasi: ketiadaan bahan mentah untuk proyek, keahlian operator, masalah lingkungan; – resiko pasar: harga produk yang berfluktuasi sehingga mungkin tidak mencukupi untuk membayar hutang secara berkesinambungan; – resiko mata uang: produk yang dijual untuk bayar hutang dijual dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang pinjaman; – resiko politik: kerusuhan, revolusi, nasionalisasi tanpa kompensasi.

TUJUAN
Memfasilitasi para stakeholders dalam meningkatkan pemahaman serta mengetahui seluk beluk project financing bagi industri pertambangan di Indonesia.

MANFAAT YANG AKAN ANDA DAPATKAN:

  • Pemahaman mengenai project financing bagi sebuah perusahaan pertambangan;
  • Peluang untuk mendapatkan ide bisnis;
  • Gathering dengan para stakeholders;

SUBJEK UTAMA:

  1. Pengantar mengenai Project Financing
    • Definisi
    • Struktur Pembiayaan
    • Perbedaan Project Financing dengan Pinajaman Biasa
    • Jenis
    • Jaminan
    • Konsesi
    • Inter Credit Agreement
  2. Potensi Kredit / Pembiayaan di Sektor Pertambangan
  3. Resiko Kredit Pembiayaan
  4. Quiz & Simulation

TARGET PESERTA

  • Pelaku usaha terutama pimpinan perusahaan
  • Praktisi keuangan
  • Praktisi Perbankan
  • Asosiasi terkait
  • Praktisi hukum
  • Akademisi
  • Masyarakat umum lainnya

FASILITATOR
Iswahjudi A. Karim, Partner, KarimSyah Lawfirm *dalam konfirmasi

INVESTASI
Rp 3,500,000,-/peserta

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Domestic Market Obligation (DMO) Pada Industri Pertambangan terkait dengan PERMEN ESDM No. 17/2010

 

Domestic Market Obligation (DMO) Pada Industri Pertambangan terkait dengan PERMEN ESDM No. 17/2010

Tanggal
27 Juni 2012

Pukul
09.00-16.00 WIB

Tempat
Hotel Harris tebet
Jakarta

LATAR BELAKANG
Pembahasan mengenai Domestic Market Obligation (DMO) mengemuka seiring dengan bertambahnya permintaan akan batu bara untuk kebutuhan industri di dalam negeri. Hal ini disebabkan beberapa pembangkit listrik berbahan bakar batubara, terutama di Jawa, yang berhenti beroperasi akibat kekurangan pasokan batubara. Begitu juga kekhawatiran dari industri di dalam negeri akan tidak diistimewakannya industri dalam negeri ditengah tingginya harga batubara di pasar internasional. Tapi dalam kenyataannya industri pertambangan batubara masih terkesan keberatan adanya aturan DMO itu.

Industri pertambangan batubara melihat ini sebagai masalah ekonomi semata: ada komoditas berupa batubara yang sedang naik harganya di pasar internasional yang dikomparasikan dengan kebtuhan dalam negeri yang belum jelas yang harus dipenuhi dengan harga yang lebih rendah. Beberapa kalangan industri pertambangan dalam negeri bahkan menggantungkan keberatannya pada adanya kontrak jangka panjang dengan pembeli di luar negeri.

SUBJEK UTAMA

  • Penyesuaian Ketentuan-Ketentuan di Dalam Coal Supply Agreement/Perjanjian Jual Beli Batu Bara Berkaitan dengan Domestic Market Obligation (DMO), Royalti, Harga dan Pembatasan Produksi (Perspektif Seller dan Buyer).
  • Penghitungan Besaran Kewajiban Pasok Pasar dalam Negeri Domestic Market Obligation (DMO) bagi Produsen Batubara di Dalam Negeri.
  • Pemberlakuan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan penjualan  MINERBA  dan Dampaknya bagi Pengusaha Pertambangan di Indonesia.

PEMBICARA

  1. Arfidea Saraswati, Konsultan Hukum Pertambangan
  2. Fadli Ibrahim , Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan  Dirjen Minerbapabum

TARGET PESERTA :

  • Pelaku usaha pertambangan
  • Praktisi hukum
  • Konsultan pertambangan
  • Akademisi
  • Masyarakat umum lainnya

INVESTASI
Rp. 3.500.000,-/peserta

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class

 

Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class

Tanggal
2 – 4 Juli 2012

Tempat
Ruang Sonokeling
Gedung Manggala wanabakti
Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan-Jakarta

Investasi
Rp 4.700.000/orang – sampai dengan 30 Mei 2012 (Super Early Bird)
Rp 5.000.000/orang – 31 Mei – 11 Juni 2012 (Early Bird)
Rp 5.300.000/orang – Setelah 11 Juni 2012 (Normal Price)

Deskripsi
Perjanjian jual beli (Sale Purchase Agreement) batubara merupakan satu jenis perjanjian yang memiliki karakteristik khas. Istilah-istilah seperti quality and specification, rejection, price adjustment, demmurage, dispatch, dan banyak lainnya membedakan perjanjian jual beli batubara dengan perjanjian jual beli pada umumnya. Ditambah lagi dengan aturan-aturan semisal domestic market obligation dan determination of price yang perlu menjadi pertimbangan dalam membuat suatu perjanjian jual beli batubara. Pemahaman yang mendalam mengenai hal ini tentu saja sangat penting bagi perusahaan tambang batubara demi mendukung kelancaran kegiatan bisnis.

Kami menyelenggarakan Kursus Intensif Hukum Pertambangan (KIHP) Advance Class yang khusus membahas tentang perjanjian jual beli batubara ini. KIHP Advance Class akan diselenggarakan selama tiga hari dengan materi-materi yang spesifik dan pembicara kompeten mengenai hal-hal teknis dalam suatu perjanjian jual beli batubara.

Peserta yang disarankan mengikuti KIHP Advance Class di antaranya:

  1. Direksi dan manajemen perusahaan batubara;
  2. Legal officer perusahaan batubara;
  3. Finance officer perusahaan batubara;
  4. Perbankan;
  5. Perusahaan pembiayaan;
  6. Perusahaan asuransi;
  7. Perusahaan surveyor tambang;
  8. Dinas pertambangan;
  9. Pegawai perpajakan;
  10. dan pihak lain yang memiliki ketertarikan dalam industri batubara.

Setelah mengikuti KIHP Advance Class ini, peserta diharapkan dapat memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. International coal market
  2. Determination of price
  3. Perjanjian jual beli batubara dari perspektif produsen dan pembeli
  4. Pertimbangan hukum dalam pembuatan perjanjian jual beli batubara
  5. Penghitungan harga batubara acuan
  6. Kebijakan domestic market obligation
  7. Asuransi jual beli batubara
  8. Kegagalam klaim kerugian
  9. Peran surveyor dalam jual beli batubara
  10. Pilihan transportasi darat dan pengapalan batubara

Time Schedule For KIHP Advance Class

 Waktu

Topik

Pembicara

Senin 2 Juli 2012
08.30 – 10.30Thermal Coal Market and Price Determination

  • An outlook to international coal market
  • How coal price is set up? What are the determinant pricing factor?
  • Types of available coal in the market and their captive consumers
  • Coal price index

Jeffrey Mulyono

10.00 – 12.30Cooking Coal Market

  • Introduction to coking coal
  • Outlook on international market of cooking coal
  • Coking coal / PCI coal / thermal coal
  • Quality of coking coal and coke
  • Cokemaking / ironmaking operations
  • Major Indonesian coking coal suppliers
  • Long term and spot business

Ken Allan

13.30 – 15.30HBA and DMO, how to calculate and adjust ?

  • Understanding HBA and DMO
  • Calculation of HBA and DMO
  • How HBA and DMO will affect spot and term coal supply contract?
  • How to adjust the price of coal in coal contract due to HBA and DMO regulations?

Simon Sembiring

 Selasa 3 Juli 2012
08.30 – 10.30Coal SPA – Buyer Perspective

  • Inquiries, tenders and offers
  • Taking a position
  • Standard terms and conditions
  • Contract structure
  • Point of sale (mine / port / plant)
  • Passing title and risk
  • INCOTERMS
  • Price and price basis
  • Payment and invoicing
  • Long-term and framecontracts

Marius Toime

10.30 – 12.30Coal SPA – Producer  Perspective

  • Pre-selling considerations
  • Selling stages – from buyer prospecting to delivery Supplier capabilities
  • Price and terms determinant factors from the buyer end
  • Fuel sourcing and plan
  • Price adjustment / escalation
  • Length (spot / year / long term)
  • Quality and quantity of coal
  • Term extensions
  • Covering exchange rate risks

Dendi Adisuryo

13.30 – 15.30Insurance in Coal SPA

  • Understanding types of insurance which are applicable in coal supply and marine contract
  • Negotiating insurance clauses
  • The use and role of insurance broker
  • Inclaimable losses in coal supply and marine Contract

Warsito Sanyoto

 Rabu 4 Juli 2012
08.30 – 10.30Independent Surveyor in Coal trading

  • The role of surveyor in coal supply deal
  • How does it work?
  • Understanding terms in surveyor activities
  • Types of survey report
  • Possibility of fraud and surveyor’s responsibility

Durban L. Ardjo

PT. Geoservices

10.30 -12.30Shipping Market for Coal

  • Overview of the international
  • Shipping market
  • Types and sizes of vessels
  • Vessel and voyage economics
  • Factors affecting freight rates
  • The role of shipbrokers
  • The charter party
  • Negotiating physical coal shipments
  • Forward Freight Agreements (FFAs)

Ong Saibun

Director Marketing of Mitra Bahtera Segara Sejati

13.30 – 15.30Legal Consideration for Shipping Agreement

  • Understanding contract terms and contractual relationships
  • Force majeure / demurrage
  • Litigation challenges over failed
  • Freight agreements
  • Dispute resolution

Marius Toime/Kiki Ganie

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

INDOMINING SUMMIT 2012 : EXPORT LIMITATION FOR UNPROCESSED METAL RAW MATERIAL

 

INDOMINING SUMMIT 2012 :
EXPORT LIMITATION FOR UNPROCESSED METAL RAW MATERIAL

Tanggal
12 – 13 JUNE 2012

Tempat
Mercantile Athletic Club
Penthouse & 18th Floor, World Trade Center
Jl. Jend. Sudirman Kav. 31 Jakarta 12920

Investasi
Rp 7.000.000,- / Pax

INTRODUCTION
Energy & Mining Law Institute proudly presents an international conference, Indomining Summit 2012. This year’s conference is titled Export Limitation for Unprocessed Metal Raw Material, which will discuss the export ban policy and its impact to domestic and international market, on 12 – 13 June 2012 in Jakarta, Indonesia.

The conference will discuss Indonesia’s export ban policy and its impact to domestic and international market. It has been a public understanding that the newly issued Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No.7 Year 2012 regarding Mineral Added Value through Mineral Processing and Purification has raised many reaction, not only from industries but also from local government. This regulation, which bans export of mineral ore from Indonesia starting on May 2012, will not allow any contracts for exporting raw materials. Besides, the regulation obligates all Mining Effort License (IUP) holder at any stage, to build ore smelting facility or, in case it is not feasible, to deliver the ore to other company’s smelter.

However, the Government of Indonesia has just released another policy regarding export limitation which allow export 14 types of ore materials with tight requirements, e.g. clear status of mining license, full payment of mining tax and royalty, and submit proposal of smelter construction plan to government. Also, there is an additional 20% of export tax for those ore materials. This conference will be a moment to evaluate those regulation, as the government says that they are open for critics and evaluation of this regulation.
The organizer invites competent and professional speakers from Indonesia, China, Philippines, and Australia to share their opinions and knowledge on this matter. Join us and do not miss your chance to update information and meet many network in this conference.

AGENDA
Monday, June 12, 2012
08.00 – 08.30

Welcoming Remarks
08.30 – 09.00
Keynote Speech by Minister of Energy and Mineral Resources
Minister Jero Wacik opens the seminar with an address on the Indonesia government’s views on the value added policy as the effort of the state to increase the welfare of the country. The export ban as aimed by the mining law, expected to be effectively applied on 2014, as the Ministerial Regulation No. 7/2012 is an executive tool to ensure that 2014 will the starting year for increasing added value for mineral.

09.00 – 09.15 | Coffee Break

09.15 – 10.20
Road Map to Mineral Added Value 2014
“This session will discuss policy and regulatory road map towards year 2014 as the starting year on obligation to do processing and refining domestically.”

10.30 – 12.30
National Players’ Say on Ministerial Regulation 7/2012
“This session will discuss readiness of the companies in complying with Ministerial Regulation No.7/2012, strategy to achieve domestic processing on 2014, and business roadmap in anticipating the obligation to do processing and refining domestically.”

12.30 – 13.30 | Lunch Break

13.30 – 15.30
Global Market Reaction on Indonesia’s Mineral Added Value Policy
“As a result of export ban for metal raw material, it is anticipated that the supply to the global market will be shortgaged. This session will discuss response of international players on the issue, whether the policy will significantly change the face of the international industry, and alternative sources of Metal Raw Material demand due to the export ban from Indonesian 2014, or even faster based on the newly issued, Ministerial Regulation No. 7 2012”

15.30 – 16.00 | Networking Coffee Break

Tuesday, June 13, 2012
08.30 – 10.15
Readiness of Local Cooking Coal Provider
“This session will discuss readiness of Indonesian local metallurgical (cooking) coal since domestic consumption will be seemingly boosted, due to the increase of domestic smelters. Also how the impact will be to the international cooking coal market.”

10.15 – 10.30 | Coffee Break

10.30 – 12.30
Managing Risk in Ore Supply in Uncertain And Volatile Market and Readiness for Domestic Smelting.
“This session will provide viewpoints on managing price risk in the steel industry, looking upstream to manage raw materials risk using steel futures and steel swaps, and looking downstream using raw materials derivatives to manage finished steel price risk. Besides, this session will provide information on existing legal and financial tools and market uptake, and most importantly, it will provide delegates with strategies to manage the risk they face in an increasingly volatile industry, including banking and financial institution and prerequisite of implementation of domestic smelting, especially on availability infrastructures, financing, easy licensing and legal certainty.”

12.30 – 13.30 | Lunch Break

13.30 – 15.30
Government’s Support for Smelting Facility
“This session will discuss government’s support for domestic construction of smelting facilities towards mineral added value 2014.”

15.30 – 15.40 | Closing Session

15.40 – 16.00 | Networking Coffee Break

CONFIRMED SPEAKERS:

  • Simon F. Sembiring | Senior Mining Observer
  • Paul Bhartolomew | Managing Editor Platts SBB Melbourne, Australia
  • Friday Gao |  Asian Metal Analyst, Beijing, China
  • Budi Irmawan | Director General of Basic Metal Industry, Ministry of Industry
  • Dendi Adisuryo |  Natural Resources Law Consultant
  • Natalia Ratna K | Directorate Investment Deregulation, Indonesia Investment Board

INVITED SPEAKERS:

  1. Jero Wacik* | Minister of Energy and  Mineral Resources Indonesia
  2. Dr. Ir.Thamrin Sihite, M.E.* | Director General of Mineral and Coal, Ministry of Energy and Mineral Resources Indonesia
  3. Poltak Sitanggang* | Steering Committee of Apemindo
  4. Alwin Syah Lubis* | President Director of PT Aneka Tambang, Tbk
  5. Dede Indra Suhendra* | Director of Mineral Program, Ministry of Energy and Mineral Resources
  6. Partogi Pangaribuan* | Director of Export of Industry and Mining Product Ministry of Industry
  7. Kenneth Raymond Allan* | Marketing Director of PT Asmin Koalindo Tuhup
  8. Jeffrey Mulyono | Coal Industry Expert
  9. Effendy Tios* | President Director of PT Sebuku Iron Ore Lateritic Ore (SILO)
  10. Fazwar Bujang* | President Director of PT Krakatau Steel
  11. Buhari Matta* | Regent of Kolaka Regency, Southeast Sulawesi

Conference Language : English
English/Indonesia – Indonesia/English
Real-time interpreter will be provided during conference.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Larangan dan Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan yang diatur dalam Permendag Nomor 29/2012 dan Permen ESDM Nomor 7/2012

 

Larangan dan Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan yang diatur dalam Permendag Nomor 29/2012 dan Permen ESDM Nomor 7/2012

Tanggal
07 Juni  2012

Pukul
09.00 – 12.00 WIB

Tempat
Hotel Grand Sahid Jaya
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta

Investasi
Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Siapa yang Harus Hadir?

  • CEO, Direktur, Manajer Perusahaan Tambang
  • Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian
  • Praktisi Hukum
  • Perbankan
  • Pengamat

Narasumber

  1. Dr. Ir. Deddy Saleh, M.S
    Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag)
  2. Dr. Ir. Thamrin Sihite, M.Sc
    Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM
  3. Agung Kuswandono
    Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan

Mengapa Workshop ini Penting?
Pemerintah terus berupaya memperkuat hilirisasi industri pertambangan. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral, terus diperkuat dengan penjelasan turunan yang memberikan syarat ketat bagi perusahaan tambang yang ingin ekspor raw material sampai 2014.

Selain itu, aturan ketat ekspor raw material diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2012 tentang ketentuan eskpor produk pertambangan. Peraturan itu, adalah “gerbang” kedua setelah perusahaan tambang memenuhi aturan Permen ESDM nomor 7 tahun 2012, untuk menjadi eksportir terdaftar (ET).

Belum lagi, rencananya Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan menteri untuk mendukung penguatan Permen ESDM nomor 7 tahun 2012, terkait dengan bea ekspor raw material.

Koordinasi ketiga kementerian tersebut pada intinya adalah memperkuat aturan larangan ekspor raw material, yang telah diketok palu oleh Kementerian ESDM. Pengecualian membolehkan eskpor dengan berbagai syarat ketat, bukanlah sebuah pembolehan untuk ekspor mentah-mentah. Melainkan upaya pemerintah memberikan waktu sedikit untuk perusahaan tambang segera mematuhi amanat UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.

Perlu diketahui, dalam penjelasan Permen Nomor 7 Tahun 2012 yang baru dirilis pada 6 Mei 2012 menegaskan. Jika pengusaha tambang masih ingin mengekspor dalam bentuk mentah (raw material), maka ada 14 jenis mineral yang dikenakan bea keluar sebesar 20 persen. Selain itu, pengusaha tambang pemegang IUP Produksi ini juga wajib memenuhi beberapa kriteria seperti IUP-nya harus clean and clear. Kemudian, melunasi kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak), meneken pakta integritas wajib kembangkan hilirisasi, dan harus terdaftar sebagai eksportir.

Tidak hanya itu, pengusaha pemegang IUP Produksi juga wajib mengembangkan hilirisasi tambang melalui kegiatan peningkatan nilai tambah, yang bisa dilakukan oleh perusahaan itu sendiri dan bisa bekerja sama mengembangkan smelter dengan pihak lain sesuai rencana bisnis (business plan) yang harus diserahkan ke Ditjen Minerba.

Apakah aturan turunan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 dan Permendag Nomor 29 Tahun 2012 ini, menjadi solusi bagi pengusaha tambang, khususnya mineral? Ikuti dan temukan jawabannya dalam workshop ini.

Manfaat Workshop
Peserta akan mendapatkan manfaat pengetahuan dan penjelasan seperti:

  1. Penjelasan turunan detail Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 dan Permendag Nomor 29 Tahun 2012
  2. Penjelasan terkait kewenangan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan, dalam penerapan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral.
  3. Penjelasan terkait penerapan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012, setelah batas akhir larangan eskpor raw material pada 6 Mei 2012
  4. Penjelasan penerapan bea keluar 20 persen atas 14 jenis mineral, dan juga mineral bawaan terkait dengan pemeriksaan bea cukai
  5. Penjelasan clear and clear dan pakta integritas wajib kembangkan hilirisasi untuk melakukan ekspor raw material, serta syarat menjadi eksportir terdaftar
  6. Penjelasan sanksi dan dampak pelanggaran penerapan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Cost Control & Budgeting Management for All Companies

 

Cost Control & Budgeting Management for All Companies
Mining,  Oil & Gas , Plantation, Textile, Bankng & Insurance Automotive

Tanggal
21-22 Juni 2012

Pukul
09.00-17.00 WIB

Tempat
Hotel Harris , Jakarta

Pendahuluan
Budget merupakan suatu alat ajuan atau petunjuk bagi perusahaan dalam melakukan usahanya serta merupakan alat control. Tanpa adanya budget, perusahaan akan mengalami kesulitan. Budget bukan sekedar angka-angka yang tanpa makna yang dibuat berdasarkan forecast. Namun seringkali perusahaan tidak menyadarinya, atau membuat budget ala kadarnya, yang penting ada budget. Atau budget dibuat dengan hanya sekedar mengkompilasi angka-angka yang dikumpulkan dari setiap departement fungsional.Dengan adanya budgeting, perusahaan akan mencoba memasukkan seluruh faktor yang mempengaruhi jalannya perusahaan hingga tujuan, strategi dan taktik dalam memenangkan persaingan. Dalam pelatihan ini akan dibahas bagaimana memperhitungkan external dan internal faktor dalam menentukan tujuan dan strategi, sehingga budget dapat dibuat dengan komprehensif.

OUTLINE

  • PRINSIP BUDGETING DAN COST CONTROL
  • LINKING THE TACTICAL BUDGET TO COMPANY STRATEGIC OBJECTIVES
  • THE REVENUE BUDGETING
  • THE OPERATING BUDGET
  • EXPENSE BUDGETING
  • MENYIAPKAN DEPARTMENTAL BUDGET
  • PROSES APPROVAL BUDGET
  • PENGUKURAN KINERJA TERHADAP BUDGET
  • BEST PRACTICE IN COST

FASILITATOR
Ir. Slamet Afandi, MBA
Merupakan praktisi dan konsultan bisnis dan manajemen dengan kekhususan keuangan, akunting, operasi dan strategi bisnis, dan sistem pengendalian internal. Berkarir lama dan menimba pengalaman di sebuah lembaga keuangan bukan bank milik pemerintah yang mengkhususkan operasinya dalam venture capital dan management services, konsultan bisnis dan manajemen di beberapa proyek Asian Development Bank, Direktur Operasional dan Keuangan di perusahaan swasta nasional, dan aktif sampai saat ini sebagai konsultan bisnis dan manajemen pada perusahaan swasta dan BUMN. Yang bersangkutan merupakan Instruktur/Pembicara reguler berbagai pelatihan manajemen di berbagai lembaga pelatihan, dan juga staf pengajar (home base) di program Magister Manajemen, Magister Teknik Industri

INVESTASI
Rp. 3,150,000/ Peserta
Earlybird : Rp. 3,000,000/peserta
Group    : Rp. 8,500,000/ 3 peserta
(Including: Tas Ransel Ekslusif , Materi hand-out , Flasdisk 4 GB isi materi , 2x Lunch, 4x coffee break, dan sertifikat )

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Sosialisasi Permen ESDM No. 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral

 

Sosialisasi Permen ESDM No. 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral

Tanggal
15 Mei 2012

Pukul
09.00-16.00 WIB

Tempat
Hotel Harris – Jakarta
Dr. Saharjo No. 191
Tebet – Jaksel 12960

Pendahuluan
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Menteri terkait dengan peningkatan nilai tambah mineral merupakan langkah yang tepat  dalam rangka memaksimalkan pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan dan juga merupakan angin segar bagi para pengusaha tanah air.

Selain kenaikan pendapatan pemerintah, dengan adanya permen ini juga diharapkan menimbulkan peluang baru di industri hilir pertambangan yaitu penyediaan dan pembangunan smelter-smelter untu pengolahan dan pemurnian mineral.  Namun demikian para pengusaha sebelum masuk di industri smelter dengan adanya payung ini, para pengusaha juga harus memahami secara tepat tentang permen ini sehingga dapat meminimalisir resiko tinggi dalam berusaha di sektor pertambangan. Sementara para pemilik tambang mineral juga harus lebih mencermati permen ini agar dapat melaksanakan pertambangan yang patuh terhadap peraturan yang berlaku. Untuk itulah, sosialisasi Permen ESDM No. 07 Tahun 2012 yang baru diundangkan tanggal 6 Februari 2012 ini sangat penting  dan mutlak untuk dilakukan

Agenda
Kamis, 26 April 2012
08.30 – 08.55

Registrasi dan Coffee Morning
08.55 – 09.00

Sesi I
09.00 –12.00
“Pertimbangan Hukum, Golongan Komoditas Mineral, jenis-jenis Komoditas yang wajib ditingkatkan nilai tambahnya”

Pembicara :
Fadli Ibrahim
(Kepala Divisi Hukum Ditjen Minerba)

12.00-13.00
Lunch Time

Sesi II
13.00 – 15:00

“Kerjasama dan Kemitraan Pengolahan dan Pemurnian, Ketentuan Iuran Produksi, Sanksi Hukum terhadap pelanggaran atas Ketentuan Permen dan ketentuan Aturan Peralihan”

Pembicara :
Ir. Dede I Suhendra, M.Sc
(Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba  – KESDM)

Sesi III
14:00  – 16.00
“Kesiapan Pengusaha Pertambangan dan Pengusaha Smelter dalam melaksanakan ketentuan Permen ini”

Pembicara :
Shelby Ihsan Hasan
(Ketua Assosiasi Nikel Indonesia)

*Dalam Konfirmasi

Biaya Pendaftaran:
Rp. 1.750.000 (Sebelum 13 April 2012)
Rp. 2.000.000 (Setelah 13 April 2012)

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Pajak dan Penerapan International Financial Reporting Standard pada Industri Pertambangan

 

Pajak dan Penerapan International Financial Reporting Standard pada Industri Pertambangan

Tanggal    
29 Maret 2012

Waktu    
09.00 – 16.00 WIB

Tempat
Ruang Sonokeling
Gedung Manggala Wanabakti
Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan

Pembicara:
Prianto Budi Saptono
Konsultan pada Pratama Indomitra Konsultan

Zeti Arina
Konsultan Pajak, Kepabeanan dan Managemen Keuangan

Biaya :
Rp.1.800.000

Pendahuluan
Tahun 2012 ini ada 2(dua) peristiwa penting yang perlu dicermati oleh perusahaan pertambangan, yaitu mulai diberlakukannya penerapan IFRS (International Financial Reporting Standart) di Indonesia dan akan dibentuknya Kantor Pelayanan Pajak Khusus untuk pertambangan migas dan non migas per 1 April 2012, beserta perubahan-perubahan aturan yang ada. Hal ini tentunya akan berdampak pada sistem pencatatan akuntansi dan perpajakannya. Pajak dan Laporan Keuangan Perusahaan merupakan dua hal penting yang mempunyai peran besar dalam keberlangsungan perusahaan. Fungsi laporan keuangan ibaratnya sebagai score board tentang pencapaian profit perusahaan, dan pajak merupakan kewajiban kepada negara yang tidak bisa disepelekan karena kalau terjadi kesalahan pencatatan bisa fatal akibatnya.

Pajak sebenarnya merupakan kewajiban umum setiap perusahaan yang tidak hanya perusahaan pertambangan saja yang mengembannya. Tetapi pada kenyataanya setiap sektor usaha mempunyai karakter yang berbeda. Begitu juga dengan sektor pertambangan yang mempunyai karakter yang tidak sama dengan sektor-sektor yang lain. Perbedaan karakter ini yang menjadi bahan pembahasan menarik terkait kewajiban pajak bagi perusahaan pertambangan dan antisispasi aturan-aturan yang baru yang akan berpengaruh terhadap pajak dan pencatatannya, misalnya mengenai larangan pemegang kuasa penambangan menyerahkan kepada kontraktor tambang dalam proses penambangannya maupun kewajiban memberikan nilai tambah hasil tambangnya.

Faktor perbedaan karakter antara beberapa sektor usaha juga menjadi pemicu yang baik untuk membahas tentang laporan keuangan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan. Ditambah lagi dengan penerapan  International Financial Reporting Standard (IFRS) yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2012 yang lalu untuk seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia. IFRS menjadi sangat penting untuk diterapkan disetiap perusahaan mengingat manfaat yang begitu besar berupa peningkatan terhadap kualitas standar akuntansi keuangan (SAK), mengurangi biaya SAK, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan perusahaan, meningkatkan transparansi keuangan dan meningkatkan efisiensi penyusunan keuangan.

Melihat pentingnya kedua hal tersebut kami berinisiatif menyelenggarakan workshop dengan tema “Pajak dan Penerapan International Financial Reporting Standard pada Industri Pertambangan”. Secara khusus tujuan dari workshop tersebut adalah agar para peserta workshop memahami lebih dalam perpajakan dalam industri pertambangan dan memahami manfaat serta mekanisme penerapan IFRS pada industri pertambangan.

Materi:
1.    Penerapan IFRS dalam Industri Pertambangan

  • Pengertiann  IFRS
  • Manfaat konvergensi ke IFRS
  • Dampak konvergensi IFRS
  • Pengaruh IFRS  terhadap pajak pertambangan
  • Penerapan IFRS dalam industri pertambangan

2.    Pajak Pertambangan

  • Jenis-jenis pajak pada industri pertambangan
  • Dampak peraturan baru terhadap perpajakan pertambangan.
  • Tax Planning perpajakan Pertambangan.
  • Contoh-contoh kasus dan pembahasannya.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

INDOMINING SUMMIT 2012 : Export Ban For Unprocessed Metal Raw Material

 

INDOMINING SUMMIT 2012 : Export Ban For Unprocessed Metal Raw Material

Tanggal
23-24 April 2012

TEMPAT
Hotel Grand Sahid Jaya
Jl. Jend. Sudirman No. 86
Jakarta 10220, Indonesia

INVESTASI
Rp.7.500.000,-/orang (Sebelum 2 April 2012)
Rp.8.000.000,-/orang (Setelah 2 April 2012)
Rp.7.250.000,-/orang (Grup, Minimal 3 orang)

SPEAKERS

  • Dendi Adisuryo (Natural Resources Legal Consultant)
  • Alwinsyah Lubis (President Director of PT Antam, Tbk)
  • Rozik B. Soetjipto (President Director of PT Freeport Indonesia)
  • Syahrir AB (Indonesia Mining Association)
  • Xu Lejiang (Chairman Baosteel Group China)
  • Dimitry Privalov (President Director Solway Management)
  • Benjamin Philip G. Romualdez (President Chamber of Mines of the Philipines)
  • Paul Mullins (Analyst of Steel Business Briefing)
  • Prof. Irwandy Arif (PERHAPI)
  • and many more

[Disclaimer : Sebagian pembicara telah mengkonfirmasi kehadirannya. Sebagian lain sedang dalam proses konfirmasi. Panitia berhak mengganti pembicara tanpa mengubah substansi pembicaraan]

DESKRIPSI
Tanggal 6 Februari 2012 yang lalu pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral (Permen 7/2012). Pengesahan ini memunculkan banyak perhatian oleh kalangan dunia usaha, terutama berkaitan dengan Pasal 21 Permen 7/2012 yang menegaskan bahwa pemegang IUP Operasi Produksi dilarang untuk menjual bijih mineral ke luar negeri sejak 3 bulan setelah pengesahan aturan ini.

Hal ini mengejutkan dunia khususnya negara-negara yang menggantungkan bahan baku industrinya dari mineral mentah Indonesia seperti China, India, Jepang, dan beberapa negara lain.

Merespon hal tersebut, Kami akan menyelenggarakan konferensi internasional Indomining Summit 2012 dengan tema: EXPORT BAN FOR UNPROCESSED METAL RAW MATERIAL.

Konferensi ini akan menghadirkan pembicara dari berbagai kalangan. Selain dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pembuat kebijakan, Kami juga mengundang pembicara dari kalangan pelaku usaha dan industri, dalam dan luar negeri. Di antaranya, dari China, India, Jepang, dan Korea untuk mengetahui respon pasar International.

Indomining Summit 2012 juga membahas dampak pasca pengesahan Permen 7/2012 dari perspektif ekonomi dan hukum.

CONFERENCE TOPICS

  1. Road Map to Mineral Added Value 2012
  2. Global Market Reaction on Indonesia’s Mineral Added Value Policy
  3. International Outlook for the Demand of Metal Raw Material on 2012 – 2015
  4. Managing Risk in Ore Supply in Uncertain And Volatile Market
  5. Impact of Export Ban to Global Scrap Markets
  6. Readiness of Local Cooking Coal Provider
  7. How the Year of 2014 Will be Ready for Domectic Smelting
  8. etc

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Pembahasan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2012

 

Pembahasan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2012

Tanggal
Rabu 28 Maret 2012

Pukul
09.00 – 17.00 WIB

Tempat
Ruang Sonokeling
Gedung Manggala Wanabakti
Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan

Investasi
Rp. 1.800.000

Narasumber / Intrusktur
Sesi 1 :

  1. Sony Heru Prasetyo, S.H., S.Hum | Penyusun PP No.24 Tahun 2012
  2. Dendi Adisuryo | Konsultan Hukum Pertambangan
  3. Priyo Pribadi Soemarno | Ketua Indonesia Mining Association*

Sesi 2 :

  1. Ir. Iman Soedrajad, MPM | Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Kementerian PU *
  2. Agustin Teras Narang, S.H. | Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah *

DESKRIPSI
Sesi 1 :
Pembahasan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.3 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. PP ini mengatur beberapa hal yang selama ini dikritisi oleh kalangan dunia usaha.

Kami mengadakan Workshop untuk membahas perubahan aturan dalam PP No.24/2012 tersebut. Kami mengundang pembicara dari Ditjen Minerba yang merupakan legal drafter atas PP tersebut untuk menjelaskan perubahan-perubahan yang diatur dalam PP No.24 Tahun 2010, di antaranya besaran divestasi saham pemodal asing, jangka waktu divestasi, larangan pemindahan IUP, dan lain sebagainya. Selain itu, acara ini menghadirkan pula dua panelis dari kalangan pelaku usaha dan konsultan hukum pertambangan untuk mengkritisi aturan-aturan dalam PP 24/2012 tersebut.

Sesi 2 :
Pembahasan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan awal tahun ini. Dalam Perpres tersebut, diatur mengenai tata ruang Pulau Kalimantan untuk semua sektor: pertambangan, perkebunan, minyak dan gas, pariwisata, kehutanan, jalan, dan lain sebagainya.

Aturan ini tentu sangat berpengaruh terhadap semua kegiatan usaha yang dilakukan di Pulau Kalimantan. Pelaku usaha perlu memahami dengan baik rencana tata ruang Kalimantan berdasarkan Perpres No.3/2012 agar dapat menjalankan kegiatan perusahaan sesuai aturan.

Kami mengadakan acara Meet, Greet, Discuss untuk membahas Perpres No.3/2012 ini. Kami mengundang pembicara dari Kementerian PU untuk menjelaskan kebijakan pemerintah mengenai rencana tata ruang Pulau Kalimantan sesuai Perpres No.3/2012, istilah-istilah yang diatur dalam Perpres No.3 Tahun 2012 (Kawasan Andalan, Kawasan Jantung  Kalimantan, dll), serta kaitannya dengan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Diundang pula pemerintah daerah dari salah satu provinsi di Kalimantan Tengah untuk menjelaskan antisipasi daerah terhadap berlakunya Perpres No.3/2012, rencana kebijakan daerah, serta pengaruhnya terhadap potensi investasi (pertambangan, kehutanan, perkebunan, dll) di Kalimantan Tengah.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Sosialisasi PP No. 24/2012 tentang Perubahan PP No. 23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Upaya Mencari Kepastian Hukum Berusaha di Sektor Pertambangan

 

Sosialisasi PP No. 24/2012 tentang Perubahan PP No. 23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Upaya Mencari Kepastian Hukum Berusaha di Sektor Pertambangan

Tanggal
12 April 2012 (Kamis)

Pukul
09.00 – 16.00

Tempat
Hotel Harris – Jakarta
Dr. Saharjo No. 191
Tebet – Jaksel 12960

Biaya Pendaftaran
Rp. 3,000,000,- (sebelum 19 Maret 2012)
Rp. 3.250.000,- (sesudah 19 Maret 2012)

Pendahuluan
Terbitnya PP No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah barang tentu memberikan kegembiraan bagi investor lokal, namun sudah pasti mengecewakan pihak asing. Hal ini tak lepas dari adanya perubahan besaran total porsi divestasi yang harus dilakukan pihak asing yang mana berdasarkan PP 23, asing hanya wajib menjual saham ke investor lokal sebesar 20% selama setelah 5 tahun berproduksi, sedangkan berdasarkan aturan yang baru ini, kewajiban divestasi tersebut meningkat menjadi 51%. Disatu sisi, kebijakan ini perlu diapresiasi karena menjadikan kekayaan sumber daya alam kita dikuasai sebagian besar oleh investor lokal, namun disisi lain dapat menimbulkan keengganan asing untuk berinvestasi di Indonesia.  Selain itu banyak sekali perubahan-perubahan yang ada dalam PP 24 ini yang dalam beberapa hal memperjelas masalah ketentuan-ketentuan dalam PP 23 yang belum jelas seperti misalnya (i) larangan pengalihan IUP/IUPK ke pihak lain dan pengecualiannya; (ii) batasan satu perusahaan yang boleh memiliki lebih dari satu WIUP; (iii) IUP untuk asing diberikan oleh Menteri; (iv) halalnya pengalihan sebagian WIUP atau WIUPK operasi produksi BUMN ke pihak lain. Untuk itulah perlu diadakan seminar ini dalam rangka mensosialisasikan perubahan-perubahan dari PP 23 Tahun 2010 tersebut, sehingga para pengusaha pertambangan tidak melakukan pelanggaran atas peraturan tersebut.

Rundown Acara
08.30 – 08.55
Registrasi dan Coffee Morning

08.55 – 09.00
Pembukaan

Sesi I
09.00 –10:30
“Latar Belakang dan Dasar Pertimbangan Pembuatan PP No. 24/2012 serta ketentuan-ketentuan dalam PP No 23/2010 yang mengalami perubahan”

Pembicara :
Fadli Ibrahim
(Kepala Divisi Hukum Ditjen Minerba)

Sesi II
10:30 – 12:00
“Mewujudkan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan pertambangan batubara melalui PP No 23/2010 dan PP No. 24/2012”

Pembicara :
Drs. Edi Prasodjo, MSc
(Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara – Ditjen Minerba )

12.00-13.00
Lunch Time

Sesi III
13.00 – 14:00
“Kritik atas PP No. 24/2012 dari perspektif Pengusahaan Pertambangan”

Pembicara :
Bob Kamandanu (APBI)
(Ketua Umum APBI – ICMA)

Sesi IV
14:00 – 15:00
“Mewujudkan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan pertambangan mineral melalui PP No 23/2010 dan PP No. 24/2012”

Pembicara :
Ir. Dede Ida Suhendra, MSc
(Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral – Ditjen Minerba)

Sesi V
15:00 – 16:00
“Kelemahan-kelemahan yang masih ada dalam PP 23/2010 dan  PP 24/2012 dalam praktik pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara”

Pembicara :
Mira Fadhya (Hiswara Bunjamin & Tanjung)

Fasilitas :
Seminar Kit (CD Materi, Rekaman, Foto Dokumentasi, Sertifikat, 2x Coffee Break, 1 x Lunch)

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Sosialisasi dan Pembahasan, PP No.24/2012 sebagai Perubahan PP No.23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan MINERBA

 

Sosialisasi dan Pembahasan, PP No.24/2012 sebagai Perubahan PP No.23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan MINERBA

Tanggal
15 Maret 2012 (Kamis)

Pukul
09.00 – 15.00

Tempat
Hotel Harris, Tebet
Jakarta

Investasi
Rp. 3.750.000  (Harga  berlaku untuk pendaftaran sebelum tgl 12 Maret 2012)
Rp.4.000.000,- (Harga Update per 12 Maret 2012)
Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.

INSTRUKTUR
Thamrin Sihite, Dirjend ESDM (Keynote Speaker)

Pembicara :

  • Edi Prasodjo (Dir pembinaa pengusaha batubara ESDM )
  • Fadli Ibrahim ( Kepala Biro Hukum dan perundang undangan ESDM )
  • Syahrir AB ( Dir IMA )
  • Afridea Dwi ( Konsultan Pertambangan )

DESKRIPSI
Sosialisasi dan Pembahasan, PP No.24/2012 sebagai Perubahan PP No.23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambanan MINERBA

Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba telah ditetapkan kurang lebih dua tahun yang lalu. Namun ternyata pada pelaksanaannya PP No. 23/2010 tersebut menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum karena banyak penafsiran yang berbeda-beda. Sehubungan dengan hal itu maka pemerintah mengeluarkan PP No.24/2012 yang merupakan perubahan dari PP No. 23/2010

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246