Jadwal Training 2024

Diklat Kompetensi Inspector / Calon Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut (Crane)

 

Diklat Kompetensi Inspector / Calon Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut (Crane)

 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja.

Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi dibidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi dibidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar internasional K3 yang berlaku.

Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten
dan bersertifikat.

MAKSUD DAN TUJUAN PELATIHAN

  1. Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.
  2. Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
  3. Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku.

DASAR HUKUM DAN REFERENSI

  1. Undang-undang No. 13 tahun 2003
  2. Undang-undang No. 01 tahun 1970
  3. Peraturan Menakertrans No.05 Tahun 1985
  4. Peraturan Menakertrans No.04 Tahun 1995
  5. Peraturan Menakertrans No.02 Tahun 1992
  6. ASME Code Standard (ASME II ; ASME V dan Lifting Equipment Standard)

METODE PELATIHAN

  1. Diklat diberikan secara klasikal dengan sistem ceramah, diskusi, study kasus teori pengoperasian pesawat yang aman, praktek inspeksi teknik dan pengujian pesawat angkat angkut (crane) di lapangan dan cara pembuatan laporan inspeksi teknik / pengujian (pembuatan technical inspection report).
  2. Peserta Diklat wajib mengikuti seluruh materi pelatihan, pembuatan laporan inspeksi teknik dan praktek lapangan dengan mendapatkan nilai hasil praktek lapangan sekurang-kurangnya dengan angka 65,0 (enam puluh lima koma nol)
  3. Modul yang harus disiapkan adalah :
    • Himpunan peraturan perundang-undangan K3
    • Modul pengetahuan teknik Pesawat Angkat angkut
    • Teknik Inspeksi / pengujian dan sertifikasi Pesawat Angkat angkut
  4. Pembuatan kertas kerja / makalah perorangan dan kelompok untuk dinilai dan bahan seminar akhir pelatihan

MATERI / MODUL PELATIHAN

  1. Kebijakan K3 Nasional
  2. Undang – undang No. 1 tahun 1970
  3. Acuan Pedoman dan Standar Pesawat Angkat Angkut
  4. Peraturan Keselamatan Kerja Pesawat Angkat Angkut (Per05/Men/1985)
  5. Identifikasi bahaya dan sebab – sebab kecelakaan pengoperasian Pesawat Angkat Angkut
  6. Laporan kecelakaan dan Analisa bahaya pengoperasian Crane
  7. Pengetahuan material logan dan pencegahan korosi
  8. Stabilitas dan pengoperasian Crane yang aman
  9. (Mekanika Terapan) dasar – dasar penilaian perhitungan kekuatan konstruksi / (disain) Pesawat Angkat Angkut
  10. Jenis – jenis konstruksi dan fungsi alat pengaman Pesawat Angkat Angkut
  11. Pabrikasi, perakitan dan pemasangan Crane
  12. Pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian teknik
  13. Pembuatan laporan teknik pemeriksaan dan pengujian teknik
  14. Aplikasi DTdan NDT pada komponen Pesawat Angkat Angkut
  15. Tali baja dan tali temah (wirerope and rigging)
  16. Kualifikasi dan Kompetensi Operator
  17. Praktek Lapangan
  18. Penulisan Kertas Kerja
  19. Ujian Tulis
  20. Seminar

INSTRUKTUR DAN PEMBICARA

  1. Pejabat Dit. Pengawasan K3 Kemenaker Pusat
  2. Pejabat Kementerian/Lembaga/Instansi terkait.
  3. Senior Ahli K3 sesuai bidangnya.

BIAYA PELATIHAN DAN CARA PEMBAYARAN

  1. Setiap calon peserta yang akan mengikuti Diklat Kompetensi Inspector / Calon Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut (Crane) dikenakan biaya sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam belas juta rupiah).
  2. Penyelenggara tidak menyiapkan penginapan / hotel, penginapan / hotel selama
    Diklat ditanggung sendiri oleh peserta.

PERSYARATAN PESERTA

  1. Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Teknik Mesin, Pengalaman 4 tahun dibidangnya.
  2. Sarjana (S1) Mesin pengalaman 2th dibidangnya
  3. Membawa Ijazah / Transkip nilai Asli

SERTIFIKAT DAN KOMPETENSI KELULUSAN

  1. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS ujian teori, praktek dan seminar akan mendapat SERTIFIKAT KELULUSAN dari penyelenggara dan Kemenaker Pusat cq Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
  2. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat angkut (crane)
    mempunyai kompetensi :
  • Melakukan inspeksi visual verifikasi, identifikasi, dimensi, spesifikasi material, inspeksi tidak merusak (NDT) transfer name plate.
  • Review hasil-hasil dan laporan inspector pesawat angkat angkut dan hasil uji tidak merusak (NDT).
  • Melaksanakan dan atau witness uji kelayakan operasional pesawat angkat angkut .
  • Membuat laporan hasil pemeriksaan dan pengujian teknik kelayakan perasional konstruksi pesawat angkat angkut secara lengkap (Technical Inspection Report) guna proses mendapatkan ijin kelayakan operasional sesuai regulasi yang berlaku.

LAIN-LAIN

  • Untuk kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar, bagi calon peserta yang memiliki lap top dan camera digital supaya dibawa.
  • Bagi para peserta yang tidak dapat memenuhi persyaratan kriteria kelulusan yang ditetapkan dalam Program Diklat ini dinyatakan TIDAK LULUS.
  • Bagi calon peserta yang telah mendaftarkan diri mengikuti Diklat ini, akan mendapat panggilan untuk mengikuti pelatihan ini.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246