Domestic Market Obligation (DMO) : Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2009
Tanggal
17 Desember 2010
Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.30
Tempat
Hotel HARRIS Tebet – Jakarta
Pembicara
- Supriyatna Suhala, Dir Executive Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI)
- Bambang Gatot Ariyono, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Dirjen Minerbapabum
Harga
Rp 2,250,000/PESERTA
- Lunch 1x
- Coffee break 2x
- Materi dlm bentuk hardcopy
- Materi dlm bentuk CD
- Sertifikat
- Souvenir
BONUS : setiap peserta mendapatkan Majalah Eksplo selama 3 bulan FREE
Outline
- Penyesuaian Ketentuan-Ketentuan di Dalam Coal Supply Agreement/Perjanjian Jual Beli Batu Bara Berkaitan dengan Domestic Market Obligation (DMO), Royalti, Harga dan Pembatasan Produksi (Perspektif Seller dan Buyer).
- Penghitungan Besaran Kewajiban Pasok Pasar dalam Negeri Domestic Market Obligation (DMO) bagi Produsen Batubara di Dalam Negeri.
- Pemberlakuan Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan dalam Negeri dan Dampaknya bagi Pengusaha Pertambangan di Indonesia.