HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERSAINGAN USAHA
Tanggal
Kamis, 15-12-2011 – Jumat, 16-12-2011
Tempat
Harris Hotel Tebet / Aryaduta Hotel Semanggi
Pembicara / Fasilitator
ISMU HARKAMIL, SH., MH.
Graduated and earned the master degree in business law from the University of Indonesia. His expertise lies in the field of legal services for business and financial solution as well as corporate action. He has extensive experience handling the transaction such as merger and acquisition, liquidation and conducting due diligence. He also advises and assists clients on legal issues relating to corporate acquisitions, which include clients from manufacturing, banking, plantation, oil and gas industries.
Harga
Rp 3.500.000,- (Full Fare)
Early Bird Rp 3.250.000 untuk pembayaran H-7
Untuk pendaftaran Group sebesar Rp 6.000.000 untuk pendaftaran 2 orang peserta
BONUS ! ! Exclusive Organizer
Materi Training Description :
Konsumen Indonesia selama ini masih dijadikan objek baik oleh pelaku usaha maupun pemerintah. Semua ini bisa dilihat dari semena-menanya para pelaku usaha memberdayakan konsumen dengan mutu barang atau jasa yang rendah, pejanjian jual beli yang sepihak dan tidak transparannya informasi mengenai barang dan jasa yang dijual. Seringkali konsumen terpaksa mengalah bila berhadapan dengan para pelaku usaha. Bila konsumen dirugikan, tidak ada jaminan bila dirinya mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. Di pasar bebas, di satu sisi para pelaku usaha yang menawarkan suatu produk dan jasa berhadapan dengan para pembeli dan konsumen. Namun kedua belah pihak itu tidak memiliki kekuatan yang sama. Posisi pihak pelaku usaha jauh lebih kuat ketibang konsumen yang merupakan perorangan.
Dengan Pelatihan ini kami mencoba untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada konsumen maupun tentang hukum perlindungan konsumen dan persaingan usaha agar problem-problem tersebut dapat diatasi.
Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Outline :
1. Hukum perlindungan konsumen:
a. Asas dan tujuan perlindungan konsumen;
b. Hak dan kewajiban konsumen;
c. Hak dan kewajiban pelaku usaha;
d. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha;
e. Tentang gugatan class action.
2. Anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat:
a. Asas dan tujuan hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
b. Ruang lingkup pengaturan;
c. Implikasi hukum anti monopli dan persaingan usaha tidak sehat.
3. Tentang praktek dumping dan ketentuan hukumnya
4. Tentang teori tanggung jawab mutlak:
a. Dasar dari tanggung jawab mutlak dan penerapannya;
b. Perluasan tanggung jawab;
c. Tanggung jawab mutlak dari majikan;
d. Doktrin tanggung jawab atasan;
e. Tanggung jawab produk tanpa kesalahan;
5. Tentang tanggung jawab pengangkut dalam pengangkutan udara.
Wajib diikuti oleh
Public