Jadwal Training 2024

Hukum Pertanahan : Hak-Hak Atas Tanah Dan Penyelesaian Sengketa (BATAM)

 

Hukum Pertanahan :  Hak-Hak Atas Tanah Dan Penyelesaian Sengketa (BATAM)

BATAM + Trip To Singapore

WAKTU:
Kamis-Sabtu, 4-6 Agustus 2016

09.00 -16.00 WIB

TEMPAT:
Hotel Gideon Batam

INVESTASI:
Rp. 6.500.000,-/ peserta Belum termasuk PPN10% dan tidak termasuk penginapan)
Including: Training Modules, Sertifikat, Workshop kit, Lunch, Snack, Foto 10 R, souvenir, + kunjungan wisata ke Singapura (pulang pergi).

Deskripsi
Sengketa pertanahan merupakan isu yang selalu aktual seiring perkembangan pembangunan dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan. Sengketa dibidang tanah mempunyai kecenderungan meningkat dalam kompleksitas permasalahan maupun kuantitasnya seiring dinamika di bidang ekonomi, sosial dan politik.

Selain penyelesaian sengeketa melaui pengadilan/litigasi, dalam sistem hukum nasional dikenal penyelasian sengketa melalui lembaga di luar peradilan sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Salah satu alternatif penyelesain sengketa tanah adalah melalui Negosiasi dan Mediasi. Penyelesaian sengketa ini menawarkan cara khas, karena prosesnya relatif sederhana, waktunya singkat dan biaya dapat ditekan, tidak meningalkan luka bagi para pihak yang bersengketa karena tidak ada yang merasa dimenangkan atau dikalahkan.

Penyelesaian sengketa melalui negosiasi yang berlandaskan pada musyawarah, konsensus, atau penyelesain damai oleh kedua belah pihak penting dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa mengingat karakteristik sengketa tanah unik, berbasis social dan budaya hukum mayarakat dan terbatasnya kemampuan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah dan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2006, peraturan dan keputusan kepala BPN serta petunjuk pelaksananya telah mendukung upaya nonlitigasi.

Dalam pelatihan ini akan dilakukan tahapan-tahapan hal hal berikut ini :

  1. Memahami tipologi masalah masalah di bidang pertanahan dan sifat permasalahan dari sengketa tanah untuk kepentingan swasta
  2. Mencari dan menemukan jalan keluar atas permasalahan tersebututamanya melalui negosiasi

Tujuan :
Tujuan dari pelatihan ini adalah peserta mampu memahami tentang hukum pertahanan atas hak tanah dan persengketaan di Indonesia.

Materi :

  1. Pengertian Hukum Tanah (Agraria)
  • Pluralisme Hukum Tanah
  • Rejim Hukum Pertanahan
  1. Hak atas Tanah dalam UU Agraria dan Sistem Pendaftaran Tanah
  • Macam-macam Hak Atas Tanah, termasuk hak ulayat masyarakat.
  • Hak Menguasai Negara
  • Fiscal Cadaster
  • Legal Cadaster
  • Pendaftaran Tanah
  • Rechtverwerking
  1. Pengadaan Tanah dan kompensasi
  • Ketentuan Hukum Positif
  • Mekanisme dan Prosedur
  1. Tipologi masalah-masalah Dalam Pengadaan Tanah
  • Penggarapan rakyat atas tanah perkebunan, kehutanan dll
  • Pelanggaran peraturan landreform
  • Ekses-ekses penyediaan tanah untuk pembangunan
  • Sengketa perdata berkenaan dengan masalah tanah
  • Sengketa berkenaan dengan tanah ulayat.
  1. Sifat permasalahan dari sengketa tanah untuk kepentingan swasta
  • Masalah prioritas pemegang hak yang sah atas tanah baik untuk tanah yang berstatus hak maupun yang belum ada haknya
  • Bantahan atas suatu alas hak
  • Kekeliruan pemberian hak yang disebabkan penerapan aturan tidak benar
  • Sengketa lain yang mengandung aspek sosial = (Sengketa penguasaan dan pemilikan, sengketa prosedur penetapan dan pendaftran tanah, sengketa batas/letak bidang tanah, sengketa ganti rugi eks tanah partikelir, sengketa tanah ulayat, sengeketa pngadaan tanah dan sengketa pelaksanaan putusan.
  1. Land Solving dan negosiasi
  • Solving conflict dan perundang-undangan terkait :
  1. Kepres No.55 tahun 1993 tentang Pengadaan tanah bagi Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum
  2. Permen No. 1 tahun 1994 , Jo. Permen No. 55 tahun 1993 mengatur tentang tata cara melakukan musyawarah. Perpres No. 36 tahun 2005 Tentang   pengadaan Tanah bagi pelaksanaan      pembangunan  untuk kepentingan umum diubah menjadi PERPRES No. 65 tahun 2006 dilengkapi dengan Per Kepala BPN No. 3 tahun 2007 (menyatakan Kepres No.5 tahun 1993 tidak berlaku lagi).
  • Perpres No. 10 tahun 2006 tentang BPN, Keputusan kerpala BPN RI No. 34 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penanganan dan penyelesain masalah Pertanahan.
  1. Negotiation
    • Tahapan penyelesaian
    • Contoh permasalahan dan Studi kasus
  1. Mediation
    • Langkah penyelesaian
    • Studi kasus

Peserta :
Divisi Hukum dari suatu lembaga/instansi, Legal Officer/administration diperusahaan, kantor hukum,
atau pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan mengenai hak atas tanah ataupun persengketaan tanah.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246