Implementasi PSAK 55 Terapan: Restrukturisasi Kredit dan Best Practice
Tanggal
11-12 Oktober 2012
Pukul
09.00-16.00 WIB
Tempat
Le Grandeur, Mangga Dua
Jakarta
Melekat dengan risiko kredit, PSAK 55 memberikan warna khusus bagi para pengambil keputusan. Kesalahan klasik masih dialami peserta antara lain:
- Bank belum menerapkan secara utuh PSAK 55 dan masih berpatokan pada PSAK yang sudah dicabut, yaitu PSAK 31, yaitu pengakuan dan pencatatan bunga atas kredit yang telah mengalami Impairment.
- Kekeliruan lainnya adalah terkait perhitungan nilai wajar, baik kredit yang berjalan normal maupun terhadap yang mengalami restrukturisasi, maupun nilai wajar agunan, perhitungan dan pencatatan bunga unwinding dan CKPN individual serta perhitungan carrying value dari angsuran yang tidak sesuai jadwal.
Tujuan
- Memahami dampak implementasi PSAK 55, khususnya cash flow pembayaran oleh debitur.
- Memahami alternatif transaksi khususnya terkait rekonstruksi restrukturisasi kredit, termasuk perubahan jangka waktu, besar cicilan/pembayaran, tunggakan, hingga penentuan cadangan kerugian penurunan nilai.
- Memahami penerapan PSAK 55 secara tepat dan konsisten, sehingga laporan keuangan bank dipandang Wajar Tanpa Pengecualian, baik terkait aset keuangan, Impairment individual dan kolektif.
- Mampu menganalisa kelemahan penerapan perhitungan nilai wajar dan Impairment pada Bank.
- Mampu melakukan kolaborasi aktivitas kredit, baik terkait risiko kredit, pengungkapan, dan pencatatan yang berdasarkan PAPI.
Investasi
Rp. 5.390.000,-
Peserta yang Disarankan
- Divisi Akuntansi Divisi Kredit / Kredit Analis
- Divisi Manajemen Risiko
- SKAI
- Customer Service / Account Officer
- Divisi Kepatuhan
Fasilitator
Regulator Bank Indonesia