IMPLEMENTASI UU PPN DAN PERATURAN PELAKSANANYA SERTA STRATEGI PENYELESAIAN DAN PENGELOLAAN RESTITUSI
Tanggal
Kamis, 15 Juli 2010
Jam Pelaksanaan
08.30 – 14.30
Tempat
Ruang Abiyasa 406 Hotel Bumi Karsa – Bidakara
Jl. Jend Gatot Subroto Kav. 71-73 Jakarta
Pembicara / Fasilitator
Suwarta, SH, MH, Ak, BKP
• Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
• Dosen STAN & Perguruan Tinggi Lainnya
Drs. M. Haris Ali. MM.
• Widyaiswara Pusdiklat Perpajakan
• Dosen STAN
Harga
Rp 1.000.000
(Termasuk: Lunch, 2x Coffee Break, Modul, dan Certificate Of Accomplishment)
SINOPSIS
Restitusi pajak, bagi manajemen merupakan sumber dana yang dapat digunakan sebagai working capital untuk membiayai kegiatan usaha misalnya membayar gaji/upah karyawan, pengadaan bahan baku (raw materials), perlengkapan mesin (spare-part) ataupun barang setengah jadi (work in process). Dengan demikian, restitusi pajak merupakan sumber pembiayaan milik perusahaan (corporate finance) yang memiliki nilai ekonomis. Restitusi pajak adalah hak Wajib Pajak dan restitusi terjadi karena Wajib Pajak membayar pajak melebihi dari seharusnya. Namun untuk mendapatkan kembali haknya atas pembayaran pajak tersebut, Wajib Pajak harus mengikuti prosedur dan yang sudah ditetapkan oleh DJP. Sudah menjadi rahasia umum bahwa proses penyelesaian restitusi pajak (tax refund settlement) memerlukan waktu yang lama, terlalu birokrasi dan sangat melelahkan sehingga hal tersebut dapat menimbulkan disinsentif bagi kepatuhan Wajib Pajak.
MATERI BAHASAN
1. Kupas Tuntas UU PPN yang Baru beserta peraturan PelaksananyA
2. Strategi Pengelolaan dan Penyelesaian Restitusi PPN
PESERTA
Seminar perpajakan sehari ini dirancang untuk membantu dan memudahkan Wajib Pajak didalam memperoleh informasi seputar Implementasi UU PPn dan Peraturan Pelaksanaannya serta Strategi Penyelesaian dan Pengelolaan Restitusi. Oleh karena itu, Kami merekomendasikan agar seminar perpajakan ini sebaiknya dihadiri oleh:
- Pemilik Usaha Perorangan dan Pemegang Saham
- Direktur Keuangan
- Manajer Pajak, Manajer Keuangan & Akuntansi
- Staf Keuangan, Akuntansi dan Pajak
- Konsultan Pajak, Konsultan Investasi, Konsultan Hukum dan Akuntan Publik
- Dosen Perpajakan & Pemerhati Masalah Perpajakan