INDUSTRIAL RELATIONS PROBLEM SOLVING
Tanggal
3-4 Mei 2010
Jam Pelaksanaan
08:00 s/d 17:00 WIB
Tempat
Hotel Harris Jakarta
Pembicara / Fasilitator
Drs. Bambang Haryanto, M.Sc
ialah instruktur dan konsultan independen berbagai organisasi bisnis dan lembaga, antara lain BCA Group, Gajah Tunggal Group, Dharmala Group, Sampoerna Group, Tiga Raksa Group, Lippo Bank, Bogasar, dan Bank Artha Graha.
Master of Education dari Simon Fraser University Canada ini memulai karir profesi di Divisi HRD dan Training Center BCA sebagai instruktur program manajemen dan pengembangan diri, Hingga saat ini ia telah menyelesaikan dengan baik lebih dari 900 kali berbagai jenis program pelatihan dan konsultasi.
Harga
Rp. 3,000,000
sudah termasuk material kit, sertifikat keikutsertaan, makan siang dan rehat kopi, belum termasuk pajak. Bagi 4 peserta atau lebih dari perusahaan yang sama akan mendapatkan diskon 10 %.
Materi
- STRATEGIC APPROACH TO HUMAN RESOURCE MANAGEMENT-TINDAKAN PENCEGAHAN TERJADINYA PEMOGOKAN DAN PHK
- Ciri dari Strategic Approach pada Manajemen SDM
- Strategic Approach sebagai antisipasi agar tidak terjadi pemogokan & Pemutusan Hubungan Kerja
- Strategic Approach untuk Industrial Peace
- Strategic Approach agar tidak terjadi kelebihan karyawan dan pengurangan tenaga Kerja
- Strategic Approach dapat mengantisipasi terjadinya suatu perusahaan
- KALAU HARUS MELAKUKAN PHK LAKUKAN DENGAN BAIK – SUATU STUDI KASUS
- Mengantisipasi kemungkinan kelebihan Karyawan
- Mempersiapkan PHK
- Siapa yg bertanggung jawab atas pelaksanaan PHK
- Langkah – langkah Pelaksanaan PHK
- Perumusan Uang Pesangon
- PHK SEBAGAI ALTERNATIF TERAKHIR PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
- PHK sebagai alternatif terakhir dalam kerangka pembinaan Sumber Daya Manusia
- PHK menjadi alternatif terakhir yang tidak terhindarkan, dengan beberapa tindakan preventive dan Antisipasi perselisihan sebagai langkah awal menghindari terjadinya PHK
- Sarana Hubungan Industrial dalam Proes PHK :
- Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan tentang PHK
- Sarana Kelembagaan SPSI, KKB, Bipartite, Forum, Tripartite
- Asas Musyawarah dan mufakat sebagai falsafah dasar dalam Pemutusan Hubungan Kerja
- Upaya pencegahan / Meminimalisasi berkembangnya kasus
- PHK sebagai perselisihan
- Sarana Hubungan Industrial dalam Proses PHK :
- Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan tentang PHK
- Sarana Kelembagaan SPSI, KKB, Bipartite, Forum, Tripartite
- Asas Musyawarah dan mufakat sebagai falsafah dasar dalam Pemutusan Hubungan Kerja
- Upaya pencegahan / Meminimalisasi berkembangnya kasus
- PHK sebagai perselisihan
Wajib diikuti oleh
Pemilik Perusahaan
Chief Executive Officer (CEO)
Para Eksekutif
Manajer Operasional
Manager HRD/Personalia
Manajer Hubungan Industrial
Dan semua supervisor divisi/unit kerja/bagian dalam perusahaan.